Lompat ke isi utama

Permensos 21 tahun 2017 tentang Kartu Penyandang Disabilitas

KPD - Kartu Penyandang Disabilitas

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dicabut dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para penyandang disabilitas.

Permensos Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas diterbitkan Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa pada 28 November 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2017 pada Berita Negara Nomor 1730 tahun 2017. Permensos 21/2017 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 121 UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  1. Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
  1. Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.

Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Permensos Nomor 21 tahun 2017 tentang Kartu Penyandang Disabilitas

Permensos Nomor 21 tahun 2017 memiliki 2 lampiran. Lampiran 1 tentang Formulir Permohonan Pendaftaran Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dan tata cara pengisian formulir permohonan KPD yaitu dengan mengisikan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa/lainnya, Jenis Permohonan KPD, Nama Lengkap Pemohon, NIK : Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Ragam Disabilitas, Pas Photo berukuran 2 x 3 dengan latar belakang merah, Cap Jempol, Tanda Tangan, Tanda tangan Kepala Desa / Lurah / atau nama lainnya, Nama Instansi Sosial. Kesemuanya disikan pada kotak-kotak kolom yang tersedia dalam lampiran 1. Lampiran 2 berisi tentang Bentuk Kartu Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasal 2 Permensos tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD. Pasal 3 menyebutkan tujuan penerbitan KPD yaitu : Penerbitan KPD bertujuan memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Bagaimana dengan Penetapan, Perbitan dan Penyampaian KPD?

Dijelaskan dalam Pasal 4 Permensos No. 21 tahun 2017 tentang Penerbitan KPD bahwa :

  1. Penerima KPD merupakan Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
  1. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
  1. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan bagi kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Permensos tentang Kartu Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD yang diterbitkan langsung oleh Menteri Sosial, mendapatkan nomer register Disabilitas yang diurusi oleh Direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas. Sementara itu bagi yang belum mendapatkan KPD maka dia harus mendaftarkan diri dahulu ke dalam data Nasional Penyandang Disabilitas (Pasal 6 ayat 1). Kemudian setelah terdaftar maka harus melaporkan diri kepada Kepala Desa atau Nagari jika ada perubahan (ayat 2 Pasal 6). Lurah/Kades atau kepala Nagari wajib melaporkannya kepada pemerintah di atasnya, kemudian bupati hingga gubernur dan jika diperlukan akan diadakan verifikasi.

Tata Cara Pendaftaran, Penerbitan dan Distribusi Kartu Penyandang Disabilitas (KPD)

Tata Cara Pendaftaran Kartu Penyandang Disabiltias dijelaskan dalam Pasal 7 Permensos 21/2017 tentang KPD yaitu dengan :

  1. mengisi formulir pendaftaran di dinas sosial Kabupaten/Kota,
  1. >menyerahkan surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat;
  1. menyerahkan foto diri terbaru; dan
  1. menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

Kemudian Dinas sosial daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pendaftaran untuk mendapatkan KPD atau Kartu Disabilitaskepada dinas sosial daerah provinsi. Pemerintah Provinsi selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Kementrian Sosial.

Pasal 8 menjelaskan bilamana Penyandang Disabilitas tidak dapat mengurus KPD sendiri, hal tersebut dapat dikuasakan : Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak mampu hadiruntuk mendaftarkan diri guna mendapatkan KPD ke dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dikuasakan kepada pihak lain. Pihak lain dapat berupa keluarga/wali, pendamping yang ditunjuk oleh Dinas Sosial, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau organisasi Penyandang Disabilitas.

Kartu Penyandang Disabilitas dibiayai dengan APBN dan diterbitkan Kementrian Sosial berdasarkan data nasional dan data pendaftaran. Pencetakan Kartu Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh direktorat urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.

Setelah dicetak maka Kartu Penyandang Disabilitas - KPD akan didistribusikan oleh Kementrian Sosial melalui Direktorat rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas. Jika KPD hilang atau rusak maka proses dimulai dari pendaftaran awal. Berlaku pula jika ada perubahan data, hingga diterbitkannya KPD atau Kartu Difabel yang baru.

Ragam Disabilitas

Dalam mengisi Formulir Pendafataran Kartu Penyandang Disabilitas ada pilihan untuk mengisi ragam disabilitas. Ragam disabilitas menurut Permensos No. 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dimaksud adalah:

  • (A) Penyandang Disabilitas Fisik;
  • (B) Penyandang Disabilitas Intelektual;
  • (C) Penyandang Disabilitas Mental;
  • (D) Penyandang Disabilitas Netra;
  • (E) Penyandang Disabilitas Rungu; dan
  • (F) Penyandang Disabilitas Wicara.

Permensos 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas

Latar Belakang

Pertimbangan Permensos 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permensos 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5971);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125);

Isi Permensos tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas

Berikut adalah isi Permensos 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PENERBITAN KARTU PENYANDANG DISABILITAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Setiap Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD.

Pasal 3

Penerbitan KPD bertujuan memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

BAB II
PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENYAMPAIAN KPD

Pasal 4

  1. Penerima KPD merupakan Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri.
  1. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
  1. Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat.
  1. Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD.
  1. KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
  1. KPD yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor register disabilitas.
  1. Pelaksanaan penerbitan KPD dilakukan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.

Pasal 6

  1. Penyandang Disabilitas yang belum mendapatkan KPD harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
  1. Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas wajib melaporkan setiap perubahan data Penyandang Disabilitas kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
  1. Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui camat.
  1. Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  1. Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD

Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 7

  1. Tata cara pendaftaran untuk mendapatkan KPD dilakukan dengan ketentuan:
    1. mengisi formulir pendaftaran di dinas sosial daerah kabupaten/kota;
    2. menyerahkan surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat;
    3. menyerahkan foto diri terbaru; dan
    4. menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.
  1. Dinas sosial daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pendaftaran untuk mendapatkan KPD kepada dinas sosial daerah provinsi.
  1. Dinas sosial daerah provinsi melaporkan hasil pendaftaran untuk mendapatkan KPD kepada Kementerian Sosial.
  1. Format formulir pendaftaran KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak mampu hadir untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan KPD ke dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  1. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. keluarga/wali;
    2. pendamping yang ditunjuk oleh dinas sosial;
    3. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; atau
    4. organisasi Penyandang Disabilitas.

Bagian Kedua
Penerbitan dan Pendistribusian KPD

Pasal 9

  1. Kementerian Sosial menerbitkan KPD berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
  1. Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencetak KPD.
  1. Pencetakan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Kementerian Sosial mendistribusikan KPD yang telah dicetak kepada Penyandang Disabilitas.
  1. Pendistribusian KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Dalam hal KPD hilang, diterbitkan KPD baru dengan ketentuan persyaratan sama dengan pendaftaran pertama dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.
  1. Dalam hal KPD rusak, diterbitkan KPD baru dengan ketentuan persyaratan sama dengan pendaftaran pertama dengan melampirkan KPD yang rusak.
  1. Dalam hal Penyandang Disabilitas mengalami perubahan data, diterbitkan KPD baru dengan ketentuan persyaratan sama dengan pendaftaran pertama dengan melampirkan KPD yang lama.

BAB IV
FORMAT KARTU PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 12

  1. KPD berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  1. KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi:
    1. NIK;
    2. nomor register disabilitas;
    3. nama lengkap;
    4. jenis kelamin;
    5. alamat;
    6. kode ragam disabilitas; dan
    7. foto diri.
  1. Kode ragam disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dengan ketentuan:
    1. A untuk Penyandang Disabilitas fisik;
    2. B untuk Penyandang Disabilitas intelektual;
    3. C untuk Penyandang Disabilitas mental;
    4. D untuk Penyandang Disabilitas netra;
    5. E untuk Penyandang Disabilitas rungu; dan
    6. F untuk Penyandang Disabilitas wicara.
  1. Dalam hal Penyandang Disabilitas memiliki disabilitas ganda atau multi, kode yang digunakan berupa gabungan dari kode sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  1. Bentuk KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 13

Pembiayaan penerbitan KPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permensos 21 tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas

Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas dicabut dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat dan para penyandang disabilitas.