PP 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
PP 8 tahun 2016 tentang 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dilaterbelakangi bahwa pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 teniang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Da.na Desa lebih efektif dan efisien
PP 8 tahun 2016 tentang 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN memiliki maksud untuk mendorong kinerja penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan tersebut, mekanisme pelaporan Dana Desa baik dari Desa ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke Pemerintah akan lebih dipertajam sehingga pelaporan tersebut dibuat sejalan dengan penyaluran Dana Desa.
PP 8 tahun 2016 tentang 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN juga mengatur mengenai Sisa Dana Desa baik di RKUD maupun RKD. Pengaturan Sisa Dana Desa, khususnya di RKUD, dimaksudkan agar Sisa Dana Desa dapat digunakan lebih fleksibel tanpa harus melalui perubahan APBD.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Maret 2016 menandatangani Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Perubahan Pertama dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015. Dimana pada perubahan pertama PP 60/2014 poin pentingnya adalah:
Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015
- Penganggaran Dana Desa dalam APBN
Penyebutan pos dana cadangan pada penyusunan pagu dana desa secara nasional. Pasal 8 diubah menjadi: ”Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara (BUN)”.
Penyebutan persetujuan DPR mengenai pagu dana desa. Pasal 9 diubah menjadi: ”Pagu anggaran Dana Desa merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa”. Selanjutnya, ketentuan mengenai perubahan pagu dana desa pada APBN Perubahan dalam Pasal 10, semula tidak dapat diubah menjadi dapat diubah. Perubahan pagu dana desa pada APBN-P dibatasi sampai mencapai 10%. Apabila pagu anggaran Dana Desa telah mencapai 10% dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top), tidak dapat dilakukan perubahan.
- Alokasi Dana Desa perkabupaten/kota
Penghitungan alokasi Dana Desa disederhanakan dengan tidak menggunakan bobot wilayah pada Pasal 11. Guna mendapatkan hasil perhitungan yang lebih adil, dana desa dihitung berdasarkan, yaitu: a) alokasi dasar, yaitu alokasi minimal Dana Desa yang diterima kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara merata kepada setiap Desa, dan b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap Kab/kota. Dana Desa setiap Kab/Kota semula ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan, diubah menjadi ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
- Alokasi Dana Desa per Desa
Pada pasal 12, tidak lagi menggunakan bobot jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis desa. Namun menggunakan pendekatan jumlah desa perkabupaten/kota. Dengan memperhitungkan a) alokasi dasar, dan b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap desa. Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang wajib ditembuskan kepada Kemendagri, Kementerian Desa-PDT, Gubernur dan Kepala Desa.
- Penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Kemudian, dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening pemerintah desa (Pasal 15). Perubahan ketentuan mengenai waktu penyaluran dana desa dan tambahan pengaturan sanksi bagi daerah yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan (Pasal 16). Waktu penyaluran Dana Desa tahap ketiga sebesar 20%, semula dilakukan bulan Oktober diubah menjadi bulan November. Sedangkan tambahan pengaturan baru mengenai sanksi bagi daerah yang tidak menyalurkan Dana Desa sesuai ketentuan ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kab/Kota yang bersangkutan.
- Penggunaan Dana Desa
Waktu penetapan prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya oleh Kementerian Desa-PDT, semula 2 bulan sebelum dimulai tahun anggaran diubah menjadi 3 bulan sebelum dimulai tahun anggaran. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang berisikan teknis pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk pengaturan penganggaran dan administrasi keuangan (Pasal 21). Berdasarkan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tersebut, Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa, yang isinya memuat spesifikasi teknis dari masing-masing kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa (Pasal 22).
- SiLPA Dana Desa dan Sanksi Kepala Desa
Perubahan ketentuan mengenai besaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dana desa dan sanksinya (Pasal 27), yaitu:
- Apabila terdapat SiLPA dana desa lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, Bupati/Walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan, berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I (40%) tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa.
- Apabila pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, Bupati/Walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotongan Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
Pemotongan penyaluran Dana Desa menjadi dasar Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk Kab/Kota tahun anggaran berikutnya. Pengaturan pengenaan sanksi administratif atas SiLPA Dana Desa kepada Desa, diatur dengan peraturan Bupati/Walikota.
Contoh Simulasi Pemberian Sanksi Administrasi Kepada Desa:
Pada Tahun Anggaran 2015, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp100,0 juta. Pada akhir Tahun Anggaran 2015 terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, yakni Rp35,0 juta. Kemudian pada tahun anggaran 2016, Desa A mendapat Dana Desa sebesar Rp150,0 Juta.
Penyaluran Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2016 yang seharusnya sebesar Rp60,0 Juta (40% x Rp150,0 Juta), pembayarannya ditunda sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp35,0 Juta. Sehingga Dana Desa yang disalurkan kepada Desa A pada tahap I hanya sebesar Rp25,0 Juta atau (Rp60 Juta – Rp35 Juta). Untuk penyaluran tahap II, akan disalurkan sebesar 40% ditambah dengan Dana Desa yang ditunda penyalurannya pada tahap I, sehingga totalnya Rp95 Juta atau (Rp60 Juta + Rp35 Juta). Sedangkan penyaluran tahap III tetap sebesar Rp30 Juta atau (20% x Rp150 Juta).
Apabila pada akhir Tahun Anggaran 2016 masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% dari Dana Desa yang diterima Tahun 2016, maka untuk Tahun Anggaran 2017, Bupati/Walikota akan memotong penyaluran Dana Desa untuk Desa A sebesar SiLPA Tahun Anggaran 2016. Pemotongan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dilaporkan kepada Menteri sebagai dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa Kab/kota yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2018. [ Sumber Roy Salam ]
- Dana Desa 10% dalam APBN
Pasal 29, besaran alokasi dasar dihitung berdasarkan alokasi yang dihitung merata kepada Desa sebesar 90% dari alokasi dana desa. Tahap alokasi dana desa secara bertahap dalam APBN akan ditargetkan bahwa paling sedikit 3 persen pada APBN 2015, 6 % pada APBN 2016, dan 10 % pada APBN 2017.
Di atas adalah perubahan pertama atas PP nomor 60 tahun 2014 pada PP nomor 22 tahun 2015 yaitu perubahan pertama atas tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Poin-poin penting yang diubah dalam perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, adalah:
- Menambahkan poin 11a tentang RKD - Rekening Kas Desa, dan mengubah poin 12 dalam Pasal 1 menjadi:
11a. Rekening Kas Desa selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
12. Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.
- Pasal 16 diubah sehingga berbunyi seperti dibawah ini:
Pasal 16
- Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
- Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.
- Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 17 diubah menjadi :
Pasal 17
- Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
- peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
- Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
- Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupat/walikota menerima dari kepala Desa:
- Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun angggaran berjalan; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
- Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
- Pasal 24 diubah menjadi:
Pasal 24
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota
- Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 25 dihapus
- Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga bunyi pasal 26:
Pasal 26
- Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa.
- Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
- penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
- penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa ; dan
- Sisa Dana Desa
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa ileh kabupaten/kota; dan
- realisasi penggunaan Dana Desa.
- Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
- Penambahan satu pasal diantaran Pasal 26 dan Pasal 27 yaitu Pasal 26A
Pasal 26A
- Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.
- Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD.
- Ketentuan pada pasal 27 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 27
- Dalam hla terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan Dana Desa tahung anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.
- Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana desa tahun berjalan.
- Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, adalah
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 teniang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Da.na Desa lebih efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagarmana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 201S tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Penjelasan PP 8 tahun 2016
Perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN ini antara lain dimaksudkan agar meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dengan memperbaiki tahapan penyaluran Dana Desa. Percepatan penyaluran Dana Desa ke Desa, harus tetap memperhatikan aspek akuntabilitas, oleh karena itu penyaluran Dana Desa akan dilakukan berdasarkan kinerja atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Dalam rangka mendorong kinerja penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan tersebut, mekanisme pelaporan Dana Desa baik dari Desa ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke Pemerintah akan lebih dipertajam sehingga pelaporan tersebut dibuat sejalan dengan penyaluran Dana Desa.
Dalam perubahan ini, juga diatur mengenai Sisa Dana Desa baik di RKUD maupun RKD. Pengaturan Sisa Dana Desa, khususnya di RKUD, dimaksudkan agar Sisa Dana Desa dapat digunakan lebih fleksibel tanpa harus melalui perubahan APBD.
Isi PP 8 tahun 2016
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), diubah sebagai berikut:
- Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a dan angka 12 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemeiintahan, kdpentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adaiah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desia yang menampung seluruh penerinraan Desa dan untuk membaSrar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
- Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.
- Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
- Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
- Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.
- Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
- Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
- peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
- Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
- Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupat/walikota menerima dari kepala Desa:
- Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun angggaran berjalan; dan
- laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
- Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
- Ketentuan Pasal 24 di:ubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota
- Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 25 dihapus
- Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
- Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa.
- Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
- penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
- penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa ; dan
- Sisa Dana Desa
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa ileh kabupaten/kota; dan
- realisasi penggunaan Dana Desa.
- Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
- Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.
- Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
- Dalam hla terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan Dana Desa tahung anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.
- Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana desa tahun berjalan.
- Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PP 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Selengkapnya bisa diunduh di link di bawah.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN (3.85 MB) | 3.85 MB |