UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 32
UU Cipta Kerja Pasal 32 mengubah beberapa ketentuan dalam UU 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diubah adalah Ketentuan Pasal 15, Pasal 30 dan menghapus Ketentuan Pasal 101.
Adapun Perubahan atau bunyi Pasal 32 Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah seperti dibawah ini.
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2020
tentang
Cipta Kerja
Pasal 32
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 101 dihapus.
Demikianlah bunyinya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 32.