UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengubah sebanyak 39 ketentuan daru UU Kejaksaan yang lama. Misalnya BAB I Ketentuan Umum dihapuskan dan hanya menjadi Pasal 1.
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.
Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara dengan daerah hukumn meliputi seluruh wilayah kekuasaan negara. Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi, wilayah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, memiliki daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dengan daerah hukumn meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Prinsip diskresi yang diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ialah "setelah penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan." Pengaturan kewenangan ini dilakukan tanpa mengabaikan prinsip tujuan penegakan hukum yang meliputi tercapainya kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaatnya sesuai dengan prinsip restoratiue justice dan diversi yang menyemangati perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Untuk mengakomodasi perkembangan di masyarakat yang menginginkan tindak pidana ringan atau tindak pidana yang bernilai kerugian ekonomis rendah tidak dilanjutkan proses pidananya dalam prinsip upaya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan.
Hal itu sejalan dengan doktrin diskresi Penuntutan (prosecutorial discrationary) serta kebijakan leniensi (leniency policy). Demikian disebutkan dalam penjelasan UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan penyadapan. Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan Presiden Joko Widodo. UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada 31 Desember 2021.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2021 Nomor 298. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004
tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
Latar Belakang
Pertimbangan UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
bahwa ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah:
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
Penjelasan Umum UU 11 tahun 2021
Demi mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.
Adanya perkembangan kebutuhan hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan melalui pengujian di sidang pengadilan.
Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Selaras dengan komitmen Indonesia dalam memajukan kerja sarna internasional di bidang penegakan hukum melalui ratifikasi United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC), terdapat beberapa ketentuan dalam konvensi tersebut yang mempengaruhi kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. Pada tahun 2014 United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP) juga telah menerbitkan pedoman tentang status dan peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on The Role of Prosecutors tahun 1990 yang mendorong penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi dalam Penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa.
Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan yang mengakomodasi karakteristik Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap jabatan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Perubahan dalam Undang-Undang ini juga mengonsolidasikan beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, seperti kewenangan menggunakan denda damai, melakukan intelijen penegakan hukum, dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum, pelaksanaan wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu dengan instansi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan pengaturan yang diakomodasi dalam Undang-Undang ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kekhususan dari suatu wilayah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua.
Untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional.
Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal.
Dalam Undang-Undang ini, beberapa hal yang disempurnakan antara lain:
Penyesuaian standar pelindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi Jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-l3-2O/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan karena perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya perkembangan teknologi multimedia.
Pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung.
Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan advocaat generaal, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung, yaitu Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.
Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai titik tumpuan (focal point) pada lembaga International Association of Anti Corrupption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP), dan forum Jaksa Agung Cina-ASEAN.
Pengaturan untuk kewenangan lain Kejaksaan seperti memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.
Isi UU 11 tahun 2021
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bukan format asli:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO4 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), diubah sebagai berikut:
Frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Pasal 4
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB II
SUSUNAN KEJAKSAANBagian Kesatu
Umum
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Pegawai Kejaksaan terdiri atas:
Jaksa; dan
aparatur sipil negara non-Jaksa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norna keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggr nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 88 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8B
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
sehat jasmani dan rohani;
berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
pegawai negeri sipil.
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9B
Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/ berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga;
bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
di luar instansi Kejaksaan;
pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
dalam organisasi internasional;
dalam organisasi profesi internasional; atau
pada penugasan lainnya.
Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
meninggal dunia; atau
tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatanya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.
Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berijazah paling rendah sarjana hukum;
sehat jasmani dan rohani; dan
berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
permintaan sendiri;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota kabinet;
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung 'Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Penugasan dari Luar Kejaksaan
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB III
TUGAS DAN WEWENANGBagian Kesatu
Umum
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Pasal 30B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
melaksanakan pengawasan multimedia.
Pasal 30C
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
mengajukan peninjauan kembali; dan
melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Ketentuan Pasal 31 tetap, penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan: lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
lembaga atau organisasi internasional.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 348, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pasal 34B
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34C
Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;
mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agarna, dan peradilan militer;
dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;
mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan
menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Pasal 35B
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.
Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.
Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.
Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.
Ketentuan Pasal 37 tetap, penjelasan ayat (1) Pasal 37 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam: Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (480.99 KB) | 480.99 KB |