Lompat ke isi utama

UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura

Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. Hortikultura diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut yaitu UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura disahkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 24 November 2010 di Jakarta. UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura diundangkan pada tanggal 24 November 2010 di Jakarta oleh Menkumham Patrialis Akbar. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132. Penjelasan Atas UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170. Agar setiap orang mengetahuinya.

UU Cipta Kerja Pasal 33 mengubah UU 13 tahun 2010 tentang Hortikultura. Ada 22 Perubahan dan Penambahan yang dilakukan UU Cipta Kerja ini terhadap Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170). Perubahan, penghapusan dan penambahan tersebut dilakukan kepada UU Hortikultura ketentuan Pasal 15, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 53A, Pasal 48 dihapus, Pasal 49, Pasal 51 dihapus, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 63 dihapus, Pasal 68, Pasal 73, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 92, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 122, Pasal 126 dihapus, Pasal 131 dihapus.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura adalah:

  1. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah negara Republik Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa tanaman hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan berkelanjutan;
  3. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan hortikultura sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Hortikultura;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Umum UU Hortikultura

Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat melimpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemanfaatan dan pengelolaan berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman sayuran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelah diolah. Tanaman florikultura adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani.

Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:

  1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
  2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
  3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
  4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
  5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika.

Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar untuk menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain.

Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, diperlukan pengaturan penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortikultura yang menuntut kejelasan kewajiban dan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian hukum.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  11. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, terdapat beberapa perjanjian internasional yang sudah diratifikasi antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim);
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol in Biosafety to The Convention on Biological Biodiversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati);
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Internasional mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian);
  6. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memenuhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-undangan yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Dengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura dapat tercapai.

Tujuan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalah untuk mengelola dan mengembangkan serta memanfaatkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab dan lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.

Pengaturan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura didasarkan atas asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakteristik budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

Pengaturan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura dalam operasionalisasinya mencakup aspek wilayah dan usaha hortikultura. Wilayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultura yang di dalamnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usaha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha perdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro.

Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan hortikultura yang memberikan kontribusi yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa.

Pengaturan dan penataan penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura tersebut mencakup perencanaan; pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; pengembangan hortikultura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; sistem informasi; penelitian dan pengembangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat.

Isi UU tentang Hortikultura

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura (bukan format asli):

Penandaan:

* : diubah oleh UU Cipta Kerja Pasal 33
+ : ditambahkan oleh UU Cipta Kerja Pasal 33
- : dihapus oleh UU Cipta Kerja Pasal 33

UNDANG-UNDANG TENTANG HORTIKULTURA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
  2. Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
  3. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
  4. Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
  5. Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
  6. Pewilayahan hortikultura adalah penetapan wilayah untuk pengembangan usaha hortikultura dengan memperhatikan kondisi biofisik dan potensi wilayah yang ada.
  7. Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
  8. Unit usaha budidaya hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  9. Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.
  10. Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
  11. Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
  12. Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.
  13. Organisme pengganggu tumbuhan, selanjutnya disebut OPT, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
  14. Bahan pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.
  15. Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.
  16. Varietas tanaman hortikultura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
  17. Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
  18. Wisata agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut wisata agro, adalah kegiatan pengembangan kawasan atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
  19. Distribusi hortikultura, selanjutnya disebut distribusi, adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen.
  20. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura.
  21. Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.
  22. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha.
  23. Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menjadi suatu bentuk produk turunan.
  24. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
  26. Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
  27. Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.
  28. Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
  29. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  30. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  31. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN

Pasal 2

Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas:

  1. kedaulatan;
  2. kemandirian;
  3. kebermanfaatan;
  4. keterpaduan;
  5. kebersamaan;
  6. keterbukaan;
  7. keberlanjutan;
  8. efisiensi berkeadilan;
  9. kelestarian fungsi lingkungan; dan
  10. kearifan lokal.

Pasal 3

Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk:

  1. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal,bertanggung jawab, dan lestari;
  2. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura;
  3. meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
  4. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura;
  5. menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
  6. memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
  7. meningkatkan sumber devisa negara; dan
  8. meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.

Pasal 4

Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
  3. pengembangan hortikultura;
  4. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
  5. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
  6. sistem informasi;
  7. penelitian dan pengembangan;
  8. pemberdayaan;
  9. kelembagaan;
  10. pengawasan; dan
  11. peran serta masyarakat.

BAB III
PERENCANAAN HORTIKULTURA

Pasal 5

  1. Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan hortikultura secara berkelanjutan.
  2. Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
    1. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
    2. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
    3. rencana pembangunan nasional dan daerah;
    4. rencana tata ruang wilayah;
    5. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
    6. kebutuhan prasarana dan sarana hortikultura;
    7. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; dan
    8. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 6

  1. Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
    1. sumber daya manusia;
    2. sumber daya alam;
    3. sumber daya buatan;
    4. sasaran produksi dan konsumsi;
    5. kawasan hortikultura;
    6. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan
    7. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan yang lain.

Pasal 7

  1. Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
  2. Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.
  3. Penyelenggaraan perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
  4. Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

  1. Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
  2. Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
  3. Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota.

Pasal 9

  1. Perencanan hortikultura diwujudkan dalam bentuk rencana hortikultura.
  2. Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. rencana hortikultura nasional;
    2. rencana hortikultura provinsi; dan
    3. rencana hortikultura kabupaten/kota.
  3. Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura provinsi.
  2. Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kabupaten/kota.
  3. Rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
  4. Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam pengembangan hortikultura.

BAB IV
PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

  1. Sumber daya hortikultura terdiri dari:
    1. sumber daya manusia;
    2. sumber daya alam; dan
    3. sumber daya buatan.
  2. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
  3. Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
    1. lahan;
    2. iklim;
    3. sumber daya air; dan
    4. sumber daya genetik.
  4. Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.

Pasal 12

  1. Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
  2. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.

Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia

Pasal 13

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
  2. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
  3. Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
  5. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
  2. Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
  3. Penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
  4. Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paling sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satu orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
  5. Penyelenggaraan penyuluhan hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 *

  1. Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.

  2. Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Sumber Daya Alam

Paragraf 1
Lahan

Pasal 16

  1. Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya.
  2. Lahan budidaya hortikultura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

Penggunaan lahan budidaya hortikultura wajib mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha dapat mengembangkan penggunaan media tanam selain tanah untuk budidaya hortikultura.

Paragraf 2
Iklim

Pasal 19

  1. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan, mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
  2. Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
  3. Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan pengembangan usaha hortikultura.

Pasal 20

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim.
  2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Sumber Daya Air

Pasal 21

Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab:

  1. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan
  2. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura.

Paragraf 4
Sumber Daya Genetik

Pasal 24

Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik hortikultura.
  2. Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
  3. Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
  4. Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

  1. Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
  2. Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
  3. Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.

Pasal 27

  1. Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi.
  2. Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.

Pasal 28

  1. Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

Setiap orang dilarang:

  1. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau
  2. menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.

Pasal 30

  1. Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis.
  2. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Sumber Daya Buatan

Paragraf 1
Prasarana Hortikultura

Pasal 31

  1. Prasarana hortikultura terdiri atas:
    1. jaringan irigasi;
    2. pengolah limbah;
    3. jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
    4. pelabuhan dan area transit;
    5. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
    6. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
    7. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
    8. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
    9. gudang berpendingin;
    10. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
    11. pasar.
  2. Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana.

Paragraf 2
Sarana Hortikultura

Pasal 32

  1. Sarana hortikultura terdiri atas:
    1. benih bermutu dari varietas unggul;
    2. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
    3. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
    4. bahan pengendali OPT yang ramah lingkungan; dan
    5. alat dan mesin yang menunjang hortikultura.
  2. Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi lahan, dan ramah lingkungan.

Pasal 33 *

  1. Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri.

  2. Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

  3. Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:

    1. lebih efisien;

    2. ramah lingkungan; dan

    3. diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan pajak.
  3. Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35 *

  1. Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.

  2. Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.

  3. Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.

  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35A +

  1. Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. penghentian kegiatan usaha;

    2. penarikan produk yang dipasarkan;

    3. denda administratif;

    4. paksaan pemerintah; dan/atau

    5. pencabutan Perizinan Berusaha.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

  1. Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
  2. Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan.
  3. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
    1. nama produk;
    2. nama dan alamat produsen; dan
    3. karakteristik produk.
  4. Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 38

Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin.

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura wajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan.

BAB V
PENGEMBANGAN HORTIKULTURA

Bagian Kesatu
Pewilayahan Hortikultura

Paragraf 1
Umum

Pasal 40

  1. Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya.
  2. Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
  3. Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi.

Pasal 41

  1. Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura wajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber daya alam, fungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain.
  2. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara.

Pasal 42

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
    1. kemudahan perizinan; dan
    2. pemanfaatan lahan.

Pasal 43

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
  2. Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal.
  3. Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan:
    1. prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan;
    2. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri;
    3. pembiayaan; dan
    4. penelitian dan pengembangan teknologi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Kawasan Hortikultura

Pasal 44

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
  2. Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperhatikan aspek:
    1. sumber daya hortikultura;
    2. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
    3. potensi pasar;
    4. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
    5. kekhususan dari wilayah.

Pasal 45

  1. Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
    1. kawasan hortikultura nasional;
    2. kawasan hortikultura provinsi; dan
    3. kawasan hortikultura kabupaten/kota.
  2. Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  3. Kawasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 46

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berkewajiban menjamin ketersediaan:
    1. prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan;
    2. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri;
    3. pembiayaan;
    4. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
    5. data dan informasi.
  2. Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban:
    1. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kawasan hortikultura;
    2. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
    3. menjamin keamanan kawasan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menjamin keberlangsungan pengembangan hortikultura.

Pasal 47

Pengembangan kawasan hortikultura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat.

Paragraf 3
Unit Usaha Budidaya Hortikultura

Pasal 48 -

dihapus.

Pasal 49 *

  1. Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah.

  2. Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Bagian Kedua
Usaha Hortikultura

Paragraf 1
Umum

Pasal 50

  1. Usaha hortikultura meliputi:
    1. perbenihan;
    2. budidaya;
    3. panen dan pascapanen;
    4. pengolahan;
    5. distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
    6. penelitian; dan
    7. wisata agro.
  2. Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.

Pasal 51 -

dihapus.

Pasal 52 *

  1. Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

  1. Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia.
  2. Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Pasal 54 *

  1. Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.

  2. Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.

  3. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 55

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada:
    1. usaha hortikultura mikro dan kecil;
    2. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
    3. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah;
    4. usaha budidaya organik; dan/atau
    5. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 56 *

  1. Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan.

  2. Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.

  3. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:

    1. inti-plasma;

    2. subkontrak;

    3. waralaba;

    4. perdagangan umum;

    5. distribusi dan keagenan; dan

    6. bentuk kemitraan lainnya.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Usaha Perbenihan

Pasal 57 *

  1. Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Republik Indonesia.

  3. Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.

  4. Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 58

  1. Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru wajib didaftarkan kepada Pemerintah.
  2. Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi, dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 59

  1. Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
  2. Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 60

  1. Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
  2. Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenaran varietas dan standar mutu benih.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 61

Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penggunaan benih.
  2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas benih tanaman.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 63 -

dihapus.

Pasal 64

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan usaha perbenihan berbasis sumber daya genetik nasional.

Paragraf 3
Usaha Budidaya

Pasal 65

Usaha budidaya hortikultura dilakukan dengan memperhatikan:

  1. permintaan pasar;
  2. budidaya yang baik;
  3. efisiensi dan daya saing;
  4. fungsi lingkungan; dan
  5. kearifan lokal.

Pasal 66

  1. Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
  2. Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
  3. Pelaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  4. Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.

Pasal 67

  1. Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  2. Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.

Pasal 68 *

Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4
Usaha Panen dan Pascapanen

Psaal 69

  1. Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan dan/atau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
  2. Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
  3. Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Usaha Pengolahan

Pasal 70

  1. Usaha pengolahan produk hortikultura wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.

Pasal 71

Usaha pengolahan produk hortikultura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal.

Paragraf 6
Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran

Pasal 72

  1. Usaha distribusi dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikultura dari unit usaha budidaya hortikultura sampai ke konsumen.
  2. Dalam hal penyaluran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku usaha distribusi wajib menggunakan sistem logistik untuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
  3. Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
  4. Pelaku usaha distribusi wajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  5. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 73 *

  1. Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen.

  2. Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 74

  1. Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan/atau internasional.
  2. Pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.

Pasal 75

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 7
Usaha Penelitian

Pasal 76

  1. Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro.
  2. Usaha penelitian hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
  3. Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil penelitian.

Paragraf 8
Usaha Wisata agro

Pasal 77

  1. Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha wisata agro.
  2. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib mengikutsertakan masyarakat setempat.
  3. Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
  4. Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha wisata agro.
  5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura yang dijadikan usaha wisata agro.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 78

Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri.

Bagian Kedua
Distribusi

Pasal 79

  1. Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura.

Pasal 80

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi distribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
  2. Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. kemudahan perizinan tempat penampungan;
    2. kemudahan izin perjalanan;
    3. penyediaan informasi mengenai produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
    4. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan dan/atau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminal;
    5. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsumen.

Bagian Ketiga
Perdagangan

Pasal 81

  1. Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar atau tempat lain.
  2. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
  3. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
  4. Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.

Pasal 82

  1. Produk hortikultura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
  2. Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikultura dapat diperdagangkan secara tidak langsung melalui bursa komoditi dan kontrak budidaya.

Pasal 83

  1. Penjualan dan pembelian komoditas tertentu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 84

  1. Perdagangan produk hortikultura melalui penggelaran produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 85

Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Pasal 87

  1. Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional.
  2. Ekspor produk hortikultura harus memenuhi persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
  3. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 88 *

  1. Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:

    1. keamanan pangan produk hortikultura;

    2. persyaratan kemasan dan pelabelan;

    3. standar mutu; dan

    4. ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

  2. Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

  3. Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pemasaran

Pasal 89

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
  2. Menteri menetapkan jenis tanaman dan/atau produk hortikultura yang pengeluaran dan/atau pemasukannya dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia memerlukan izin.

Pasal 90 *

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar.

Pasal 91

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan :

  1. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura;
  2. pasar hortikultura berkala di lokasi strategis;
  3. pasar lelang;
  4. bursa komoditi; dan
  5. kontrak budidaya.

Pasal 92 *

  1. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor.

  2. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.

Pasal 93

Pemerintah daerah berkewajiban membantu penyediaan fasilitas pemasaran produk hortikultura lokal di pasar tradisional.

Pasal 94

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan:

  1. kepedulian masyarakat pada produk dan jasa hortikultura;
  2. konsumsi dan penggunaan produk hortikultura lokal;
  3. minat para investor;
  4. pangsa pasar;
  5. perolehan devisa; dan
  6. wisata agro.

Bagian Kelima
Konsumsi

Pasal 95

Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas meningkatkan konsumsi hortikultura masyarakat melalui:

  1. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok;
  2. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan
  3. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah.

BAB VII
PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL

Bagian Kesatu
Pembiayaan

Pasal 96

  1. Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Pembiayaan penyelenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.
  4. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat membantu pembiayaan pengembangan usaha hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mendukung program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 97

  1. Untuk pengembangan usaha hortikultura:
    1. Pemerintah menetapkan persentase portofolio kredit bersubsidi dari alokasi kredit untuk sektor pertanian;
    2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menggunakan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
    3. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pembiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil.
  4. Penetapan persentase portofolio kredit, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penjaminan

Pasal 98

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untuk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
    1. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
    2. bimbingan teknis.

Pasal 99

Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penanaman Modal

Pasal 100 *

  1. Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.

  2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 101 *

Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.

BAB VIII
SISTEM INFORMASI

Pasal 102

  1. Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
  2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
  3. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
    1. perencanaan;
    2. pemantauan dan evaluasi;
    3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
    4. pertimbangan penanaman modal.
  4. Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
  5. Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
    1. varietas tanaman;
    2. letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha budidaya hortikultura;
    3. permintaan pasar;
    4. peluang dan tantangan pasar;
    5. perkiraan produksi;
    6. perkiraan harga;
    7. perkiraan pasokan;
    8. perkiraan musim tanam dan musim panen;
    9. prakiraan iklim;
    10. ketersediaan prasarana hortikultura; dan
    11. ketersediaan sarana hortikultura.
  6. Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi.
  7. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 103

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura.

BAB IX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 104

Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan/atau masyarakat secara sendiri-sendiri atau dalam bentuk kerja sama.

Pasal 105

Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di dalam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, merusak keanekaragaman hayati, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 106

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura.

Pasal 107

Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di kawasan konservasi setelah mendapat izin menteri yang membidangi urusan kehutanan.

Pasal 108

  1. Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penelitian wajib:
    1. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
    2. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalam kegiatan penelitian; dan
    3. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian.

Pasal 109

  1. Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/atau badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah.
  2. Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 110

Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
    1. menghasilkan varietas tanaman unggul;
    2. menghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
    3. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
  2. Insentif diberikan kepada pelaku usaha, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

BAB X
PEMBERDAYAAN

Pasal 112

Pemberdayaan usaha hortikultura meliputi:

  1. penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  2. pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha;
  3. fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan;
  4. penyediaan data dan informasi;
  5. fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
  6. bantuan sarana dan prasarana hortikultura;
  7. sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura; dan
  8. pengembangan kemitraan.

Pasal 113

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan usaha hortikultura mikro dan kecil.

BAB XI
KELEMBAGAAN

Pasal 114

  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengembangan hortikultura.
  2. Lembaga pengembangan hortikultura dapat dibentuk di tingkat pusat, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
  3. Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
  4. Lembaga pengembangan hortikultura terdiri atas unsur:
    1. tokoh masyarakat;
    2. pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha hortikultura;
    3. pakar dan akademisi; dan
    4. konsumen produk dan jasa hortikultura.

Pasal 115

  1. Lembaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan hortikultura.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pengembangan hortikultura bertugas:
    1. menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku usaha dan masyarakat;
    2. memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura;
    3. memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan
    4. membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XII
PENGAWASAN

Pasal 117

  1. Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/atau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 118

  1. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dilakukan melalui:
    1. pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau
    2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha hortikultura.
  2. Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura.
  3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 119

  1. Penyelenggaraan hortikultura dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
    1. penyusunan perencanaan;
    2. pengembangan kawasan;
    3. penelitian;
    4. pembiayaan;
    5. pemberdayaan;
    6. pengawasan;
    7. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
    8. pengembangan sistem informasi;
    9. pengembangan kelembagaan; dan/atau
    10. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
  3. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.

Pasal 120

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.

Pasal 121

Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 122 *

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. peringatan secara tertulis;

    2. denda administratif;

    3. penghentian sementara kegiatan;

    4. penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;

    5. pencabutan izin; dan/atau

    6. penutupan usaha.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XV
PENYIDIKAN

Pasal 123

  1. Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
  2. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
    2. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
    3. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
    4. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
    5. membuat dan menandatangani berita acara;
    6. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan
    7. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
  3. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
  4. Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
  6. Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 124

Setiap orang yang mengeluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 125

  1. Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 126 -

Dihapus.

Pasal 127

Setiap orang yang melakukan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 128

Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 129

  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan 128, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang hortikultura, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 130

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 131 -

Dihapus.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 132

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 133

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi UU Hortikultura ketentuan Pasal 15, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 53A, Pasal 48 dihapus, Pasal 49, Pasal 51 dihapus, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 63 dihapus, Pasal 68, Pasal 73, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 92, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 122, Pasal 126 dihapus, Pasal 131 dihapus. Setelah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33.