UU 16 tahun 1997 tentang Statistik
Undang-Undang tentang Statistik menegaskan Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. UU 16 tahun 1997 tentang Statistik juga mengatakan bahwa Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik mengganti dan mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Kondisi perkembangan zaman, masyarakat dan teknologi sudah berubah dan berkembang pesat sehingga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional.
Seperti kita ketahui pada saat sekarang teknologi sudah lebih berubah lagi sejak jaman tahun 1997, sudah ada Satu Data Indonesia dan sebagainya. Biro Pusat Statistik dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik inipun sudah sepantasnya dikaji ulang, apakah masih relevan dengan kondisi perkembangan teknologi dan kemanfaatannya bagi pembangunan nasional maupun bagi individu ataupun perusahaan yang memerlukan jasa statistik secara lebih detail dan signifikan dengan query-query dan transparansi yang dapat menjadi acuan, mutakhir dan realtime. Kemungkinan besar Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik ini akan ikut dalam perampingan peraturan yang digagas Presiden Joko Widodo tentang Omnibus Law.
Penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik juga menyebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan teknologi komunikasi, memungkinkan dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya khas dan karena itu penyelenggara kegiatan statistik harus mengantisipasinya.
Pengertian statistik dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional.
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus tersebut, mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan rakyat, dan bidang-bidang lainnya. Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik pertanian, statistik industri, statistik perdagangan, dan statistik bidang ekonomi lainnya; sedangkan statistik bidang kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik kependudukan dan statistik lingkungan hidup.
Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan Pusat Statistik wajib mengumumkannya kepada masyarakat. Penetapan tahun penyelenggaraan sensus selain memperhatikan kebutuhan juga mengacu kepada berbagai konvensi internasional agar mempunyai aspek keterbandingan antar negara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan sebelum Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik ini adalah Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980, dan 1990; Sensus Pertanian tahun 1963, 1973, 1983, dan 1993; sedangkan Sensus Ekonomi tahun 1986 dan 1996.
Hasil kompilasi produk administrasi dan atau pengolahan statistik dasar, statistik sektoral, atau statistik khusus tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas sektoral maupun statistik regional, seperti angka produk domestik bruto, angka produk domestik regional bruto, angka pendapatan nasional, indikator ekonomi, indikator sosial serta statistik lintas sektoral dan statistik regional lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan data di tingkat wilayah dapat disajikan statistik regional.
Materi yang berbeda dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik yaitu Undang-Undang pendahulunya dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik adalah:
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1997 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik diundangkan Mensesneg Moerdiono pada tanggal 19 Mei 1997 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik
Mencabut
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik mencabut:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus; dan
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik
Latar Belakang
Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik adalah:
- bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien;
- bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Statistik yang baru;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Penjelasan Umum UU Statistik
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua Undang-undang tersebut diundangkan sangat berbeda dengan keadaan sekarang.
Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam. Kedua, ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya di luar Badan. Ketiga, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik. Keempat, adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden.
Prinsip pokok yang harus ditetapkan dan dipegang teguh dalam penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaannya, Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan keakuratan, dan kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang andal dan terpercaya.
Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional.
Undang-undang ini menetapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan untuk : pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan statistik baik pemerintah maupun bagi masyarakat; kedua, menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya; ketiga, mengupayakan koordinasi dan kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak berjalan secara efektif dan efisien, tidak/terjadi duplikasi, serta mengisi dan saling memperkuat; dan keempat, mengantisipasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik.
Badan sebagai instansi pemerintah yang mandiri berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan seluruh hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan.
Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian secara saksama.
Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan koordinasi dengan Badan dalam rangka menerapkan keseragaman konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat.
Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang Statistik ini, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini perlu dimasyarakatkan secara intensif.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, oleh karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya.
Isi UU tentang Statistik
Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik (bukan dalam format asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG STATISTIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
- Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi.
- Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.
- Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
- Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
- Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.
- Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
- Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
- Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
- Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
- Badan adalah Badan Pusat Statistik.
- Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi objek kegiatan statistik baik berupa instansi pemerintah, lembaga, organisasi, orang, benda maupun objek lainnya.
- Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi.
- Sinopsis adalah ikhtisar penyelenggaraan statistik.
- Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.
- Petugas statistik adalah orang yang diberi tugas penyelenggara kegiatan statistik untuk melaksanakan pengumpulan data, baik melalui wawancara, pengukuran, maupun cara lain terhadap objek kegiatan statistik.
- Responden adalah instansi pemerintah, lembaga, organisasi, organisasi, orang dan atau unsur masyarakat lainnya, yang ditentukan sebagai objek kegiatan statistik.
BAB II
ASAS, ARAH DAN TUJUAN
Pasal 2
Selain berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, Undang-undang ini juga berdasarkan :
- keterpaduan;
- keakuratan; dan
- kemutkhiran.
Pasal 3
Kegiatan statistik diarahkan untuk :
- mendukung pembangunan nasional;
- mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien;
- meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik; dan
- mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.
BAB III
JENIS STATISTIK DAN CARA PENGUMPULAN DATA
Bagian Pertama
Jenis Statistik
Pasal 5
Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas :
- statistik dasar;
- statistik sektoral; dan
- statistik khusus.
Pasal 6
- Statistik dasar dan statistik sektoral terbuka pemanfataannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan menfaatkan statistik khusus dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
Bagian Kedua
Cara Pengumpulan Data
Pasal 7
Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan cara :
- sensus;
- survei;
- kompilasi produk administrasi; dan
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
- Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan, yang meliputi :
- sensus penduduk;
- sensus pertanian; dan
- sensus ekonomi.
- Penetapan tahun penyelenggaraan dan perubahan jenis sensus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
- Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci.
- Survei antar sensus dilakukan pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Pasal 10
- Kompilasi produk administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi.
- Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.
BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik Dasar
Pasal 11
- Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
- Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
- sensus;
- survei;
- kompilasi produk administrasi; dan
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Statistik Sektoral
Pasal 12
- Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
- Dalam menyelenggarakan statistik, sektoral instansi pemerintah memperoleh data dengan cara :
- sensus;
- kompilasi produk administrasi; dan
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan bersekala nasional.
- Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus
Pasal 13
- Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
- Dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :
- sensus;
- kompilasi produk administrasi; dan
- cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14
- Dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada Badan.
- Sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
- judul;
- wilayah kegiatan statistik;
- objek populasi;
- jumlah responden;
- waktu pelaksanaan;
- metode statistik;
- nama dan alamat penyelenggara; dan
- abstrak.
- Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data, atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
- Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
BAB V
PENGUMUMAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 15
- Badan berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya.
- Pengumuman hasil statistik dimuat dalam Berita Resmi Statistik.
Pasal 16
Badan menyebarluaskan hasil statistik yang diselenggarakannya.
BAB VI
KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Pasal 17
- Koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik dilakukan oleh Badan dengan instansi pemerintah dan masyarakat, di tingkat pusat dan daerah.
- Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
- Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Ketentuan mengenai tata cara dan lingkup koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan statistik antara Badan, instansi pemerintah, dan masyarakat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18
- Kerja sama penyelenggaraan statistik dapat juga dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kerja sama penyelenggaraan statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada prinsip bahwa penyelenggara utama adalah Badan, instansi pemerintah, atau masyarakat Indonesia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Penyelenggara Kegiatan Statistik
Pasal 19
Penyelenggara kegiatan statistik berhak memperoleh keterangan dari responden mengenai karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek.
Pasal 20
Penyelenggara kegiatan statistik wajib memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh manfaat dari statistik yang tersedia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.
Bagian Kedua
Petugas Statistik
Pasal 22
Setiap petugas statistik Badan berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Pasal 23
Setiap petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan statistik sebagaimana adanya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai jaminan kerahasiaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku juga bagi petugas statistik.
Pasal 25
Setiap petugas statistik harus memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal, serta wajib memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum.
Bagian Ketiga
Responden
Pasal 26
- Setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
- Setiap responden berhak menolak petugas statistik yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 27
Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 28
- Pemerintah membentuk Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal.
- Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 29
- emerintah membentuk Forum Masyarakat Statistik yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang statistik kepada Badan.
- Forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat nonstruktural dan independen, yang anggotanya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Pasal 30
- Instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi di lingkungannya untuk melaksanakan statistik sektoral.
- Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh instansi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, satuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengadakan koordinasi dengan Badan untuk menerapkan penggunaan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 31
Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat, agar lebih meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan mendukung pembangunan nasional.
Pasal 32
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan melakukan upaya- upaya sebagai berikut
- meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik;
- mengembangkan statistik sebagai ilmu;
- meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik;
- mewujudkan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam kerangka semangat kerja sama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya;
- mengembangkan sistem informasi statistik;
- meningkatkan penyebarluasan informasi statistik;
- meningkatkan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; dan
- meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Pasal 33
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
Setiap orang yang tanpa hak menyelenggarakan sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 36
- Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 37
Petugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 38
Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikianlah UU 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik (114.42 KB) | 114.42 KB |