Lompat ke isi utama

UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan membidani sebuah Provinsi baru gabungan sebagian wilayah Provinsi Papua yaitu Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga

Provinsi Papua Pegunungan ini memiliki batas-batas. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom; Sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat; dan Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.

UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Peresmian Provinsi Papua Pegunungan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan diundangkan.

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.

Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Pegunungan. Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

>Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159. Penjelasan atas UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805. Agar setiap orang mengetahuinya.

UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan adalah:

  1. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;

  2. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga;

  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan;

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan adalah:

  1. Pasal 18A, Pasal 188, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);

Penjelasan Umum

Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembentukan daerah baru.

Pembentukan daerah baru di wilayah Papua tersebut perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Pengaturan mengenai Provinsi Papua Pegunungan perlu diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua Pegunungan, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga. Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi di Provinsi Papua Pegunungan serta memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolir, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Pegunungan, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.<

Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya dalam peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah perbatasan dengan negara lain/negara tetangga.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Pegunungan perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Isi UU 16 tahun 2022

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Pegunungan.

  3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

  4. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut DPR Papua Pegunungan adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Pegunungan.

  6. Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan yang selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Pegunungan adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  7. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.

  8. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Pegunungan yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

  1. Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

    1. Kabupaten Jayawijaya;

    2. Kabupaten Pegunungan Bintang;

    3. Kabupaten Yahukimo;

    4. Kabupaten Tolikara;

    5. Kabupaten Mamberamo Tengah;

    6. Kabupaten Yalimo;

    7. Kabupaten Lanny Jaya; dan

    8. Kabupaten Nduga.

  2. Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga
Batas Daerah

Pasal 4

  1. Provinsi Papua Pegunungan mempunyai batas daerah:

    1. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom;

    2. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini;

    3. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat; dan

    4. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika.

  2. Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

  3. Penegasan batas daerah Provinsi Papua Pegunungan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

  1. Dengan terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.

  3. Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Pegunungan wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 6

Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 7

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Pegunungan mencakup urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Pasal 8

Peresmian Provinsi Papua Pegunungan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usu! Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

  3. Jika Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

  5. Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah dan pengisian perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan, fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan DPR Papua Pegunungan pertama kali serta tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 10

Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Pegunungan, sekretariat MRP Provinsi Papua Pegunungan, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibentuk oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
DPR Papua Pegunungan

Pasal 12

  1. DPR Papua Pegunungan terdiri atas anggota yang:

    1. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. diangkat dari unsur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Anggota DPR Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.

  3. Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Pegunungan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Pegunungan yang terpilih melalui pemilihan umum.

BAB V
MRP PROVINS! PAPUA PEGUNUNGAN

Pasal 13

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
APARATUR SIPIL NEGARA, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

  1. Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga bersama Penjabat Gubernur Papua Pegunungan mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

  4. Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.

  5. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.

  6. Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

  7. Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

    1. barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Pegunungan;

    2. barang milik daerah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;

    3. badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Pegunungan;

    4. utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Pegunungan; dan

    5. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Pegunungan.

  9. Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Jayawijaya, Bupati Pegunungan Bintang, Bupati Yahukimo, Bupati Tolikara, Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Yalimo, Bupati Lanny Jaya, dan Bupati Nduga berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.

BAB VII
ALOKASI TRANSFER KE DAERAH DAN HIBAH

Pasal 15

  1. Provinsi Papua Pegunungan berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Pegunungan dan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sesuai dengan besaran kebutuhan dan kesanggupannya dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan.

  2. Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai kebutuhan Provinsi Papua Pegunungan.

  3. Pemberian hibah oleh pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hibah oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

  4. Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada pemberi hibah dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 17

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

Pasal 18

  1. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Pegunungan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

  2. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Nduga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  3. Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.

  4. Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

  1. Sebelum terbentuknya DPR Papua Pegunungan untuk pertama kali, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan untuk tahun anggaran berikutnya.

  2. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

  3. Rancangan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

  4. Penetapan Peraturan Gubernur Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Pegunungan dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Pegunungan diatur lebih lanjut dalam undang-undang mengenai pemilihan umum.

Pasal 21

  1. Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Pegunungan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.

  2. Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:

    1. calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;

    2. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan

    3. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

  1. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

  2. Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Otonomi Khusus.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Selamat datang provinsi baru.