Lompat ke isi utama

UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

UU Wabah

UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefiniskan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan tentang sumber penyakit. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.

UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular memiliki niat untuk terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional. Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang.

Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menjelaskan apa itu tujuan penanggulangan wabah. Upaya penanggulangan wabah mempunyai 2 (dua) tujuan pokok yaitu :

  1. Berusaha memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan.
  2. Membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.

Upaya penanggulangan wabah di suatu daerah wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat antara lain : agama, adat, kebiasaan, tingkat pendidikan, sosial ekonomi, serta perkembangan masyarakat. Sehingga diharapkan upaya penanggulangan wabah tidak mengalami hambatan dari masyarakat, malah melalui penyuluhan yang intensif dan pendekatan persuasif edukatif, diharapkan masyarakat akan memberikan bantuannya, dan ikut serta secara aktif.

Undang-Undang NomorĀ 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1984 oleh Presiden Soeharto. UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1984 oleh Mensesneg Sudharmono, SH.

Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang NomorĀ 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Penjelasan Atas UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273.

Undang-Undang
Nomor 4 tahun 1984
tentang
Wabah Penyakit Menular

Mencabut

UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mencabut:

  1. UU No. 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah

  2. UU No. 6 Tahun 1962 tentang Wabah

Latar Belakang

Pertimbangan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular adalah:

  1. bahwa terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional;

  2. bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional;

  3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang;

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular adalah:

  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);

  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3135);

  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

Penjelasan Umum UU Wabah Penyakit Menular

  1. Perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada rakyat. Pembangunan kesehatan ditujukan kepada peningkatan pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, peningkatan keadaan gizi rakyat, peningkatan pengadaan air minum, peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan, perlindungan rakyat terhadap bahaya narkotika dan penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat, serta penyuluhan kesehatan masyarakat untuk memasyarakatkan perilaku hidup sehat yang dimulai sedini mungkin.

    Apabila ditinjau secara khusus, pada dasarnya upaya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan, baik di masa lalu, sekarang maupun di masa datang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas. Salah satu bidang dari upaya kesehatan adalah pemberantasan penyakit menular dan penyakit rakyat, yang dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan, menggariskan bahwa :

    "Penyakit-penyakit menular seperti cacar, typhus, kholera, pes dan lain-lainnya jika timbul kasus segera diberantas. Penyakit endemis (penyakit rakyat) seperti malaria, t.b.c., frambusia, trakhoma, dan lain-lainnya harus dilenyapkan selekas-lekasnya."

    Memperhatikan pentingnya dilakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersebut, maka khususnya untuk menanggulangi penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah; yang kemudian diubah/ disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah.

  1. Masalah wabah dan penanggulangannya tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya kesehatan secara nasional yang mempunyai kaitan dengan sektor lainnya di luar kesehatan, serta tidak terlepas dari keterpaduan pembangunan nasional.

    Hakekat pembangunan nasional merupakan proses perubahan yang terus menerus ke arah tujuan yang ingin dicapai, yaitu pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia.

    Proses perubahan ini termasuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang ditujukan untuk membawa manusia ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik.

  2. Ketentuan perundang-undangan tentang wabah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, kurang dapat memenuhi kebutuhan upaya penanggulangan wabah dewasa ini dan perkembangannya di masa yang akan datang.

    Dalam undang-undang yang lama pengertian wabah didasarkan atas adanya penjalaran suatu penyakit dengan cepat, sehingga dalam waktu singkat jumlah penderita menjadi banyak.

    Sedangkan keadaan pada waktu ini menghendaki agar suatu wabah dapat segera ditetapkan apabila ditemukan suatu penyakit yang menimbulkan wabah, walaupun penyakit tersebut belum menjalar dan belum menimbulkan malapetaka yang besar dalam masyarakat.

    Hal ini berarti bahwa untuk menetapkan adanya daerah wabah tidak perlu menunggu sampai menjalarnya secara meluas serta jumlah penderita yang lebih banyak.

  1. Pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan akan mempengaruhi lingkungan, cara hidup, dan perkembangan pola penyakit termasuk penyakit yang dapat menimbulkan wabah; dengan demikian suatu jenis penyakit yang semula tidak merupakan masalah, dapat menjadi masalah atau sebaliknya.

    Yang dimaksud dengan pola penyakit adalah keadaan atau situasi penyakit yang memberi kejelasan mengenai jenis penyakit dan sifat-sifat epidemiologis penyakit, yaitu tentang distribusi, frekuensi, waktu kejadian, serta semua faktor penentu yang mempengaruhi jalannya penyakit.

    Pola penyakit tersebut juga dapat dipengaruhi oleh perkembangan lalu lintas internasional dan perubahan lingkungan hidup.

    Kesehatan merupakan komponen dari kesejahteraan, karena manusia yang sehat mampu melaksanakan pembangunan. Jadi Undang-Undang ini sekaligus menyangkut upaya menggali atau meningkatkan sumber daya manusia dalam pembangunan dan meningkatkan ketahanan nasional.

  1. Wabah yang menimbulkan malapetaka yang menimpa umat manusia dari dulu sampai sekarang maupun masa mendatang tetap merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan.

    Selain wabah membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat mengakibatkan sakit, cacad dan kematian, juga akan mengakibatkan hambatan dalam pelaksanaan pembanguunan nasional.

  2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk menjamin penanggulangan wabah secara cepat dan tepat, jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan memerlukan penanggulangan khusus ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan atas kuasa Undang-Undang.

    Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, perlu diganti.

Isi UU tentang Wabah Penyakit Menular

Berikut isi UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, bukan format asli:

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

dengan mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2855).

UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

  2. Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.

  3. Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

  4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.

BAB III
JENIS PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH

Pasal 3

Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.

BAB IV
DAERAH WABAH

Pasal 4

  1. Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.

  2. Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

  3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimakiud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
UPAYA PENANGGULANGAN

Pasal 5

  1. Upaya penanggulangan wabah meliputi:

    1. penyelidikan epidemiologis;

    2. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;

    3. pencegahan dan pengebalan;

    4. pemusnahan penyebab penyakit;

    5. penanganan jenazah akibat wabah;

    6. penyuluhan kepada masyarakat;

    7. upaya penanggulangan lainnya.

  2. Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

  3. Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

  1. Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.

  2. Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8

  1. Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi.

  2. Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

  1. Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.

  2. Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 11

  1. Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.

  2. Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.

  3. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

  2. Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 14

  1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

  2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 15

  1. Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  2. Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  3. Apabila tindak pidana sebagainiana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

  4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Dengan diundangkannya Undang-Undang ini peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

[ Gambar Cartoon depicting cowpox vaccination by James Gillray (1802) By James Gillray - Library of Congress, Prints & Photographs Division, LC-USZC4-3147 (color film copy transparency), archival TIFF version (4 MB), converted to JPEG with the GIMP 2.4.5, image quality 88., Public Domain, Link ]

Demikianlah bunyi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

LampiranUkuran
UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (58.11 KB)58.11 KB