Lompat ke isi utama

UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023.

UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4. Penjelasan Atas UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845. Agar setiap orang mengetahuinya.

Apa Maksud dan Tujuan UU 4 tahun 2023?

UU 4 tahun 2023 dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibentuk dengan tujuan untuk:

  1. mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
  2. meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif;
  3. meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
  4. meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;
  5. memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;
  6. meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan;
  7. mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
  8. meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen;
  9. memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;
  10. memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan;
  11. mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
  12. memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan
  13. meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.

UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah:

  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal;
  2. bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan;
  3. bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah:

  1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6841);
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 201l tentang Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
  7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42361);
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
  12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
  13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
  15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
  16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835);
  17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872);

Penjelasan Umum

Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak permasalahan fundamental. Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan dengan sektor keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan nonbank yang merupakan sumber dana jangka panjang yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan, relatif masih kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penghimpunan dana oleh industri keuangan relatif masih terbatas, sedangkan potensi pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.

Di sektor perbankan, permasalahan fundamental tercermin antara lain dari tingginya tingkat bunga pinjaman, serta ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah kecil dan besar. Permasalahan juga tercermin dari rendahnya kapitalisasi pasar saham dan obligasi nasional dibandingkan negara lain, serta terbatasnya instrumen keuangan untuk investasi dan pengelolaan risiko (hedging) khususnya untuk produk keuangan yang bersifat kompleks dan berisiko tinggi (high risk). Di sisi lain, sektor keuangan Indonesia juga menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.

Selain permasalahan fundamental, sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari luar seperti disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Sumber daya manusia di sektor keuangan juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari kuantitas maupun kualitas. Dengan sejumlah permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia, melalui upaya perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, promosi investasi jangka panjang, peningkatan kompetisi untuk mendukung efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan pelindungan investor dan Konsumen. Reformasi di sektor keuangan ini adalah lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti di sektor riil melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di bidang perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta di bidang perimbangan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dari sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan mengenai sektor keuangan tersebar dalam berbagai Undang-Undang yang di antaranya telah berusia cukup lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian, untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Penguatan jaring pengaman sistem keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam memastikan penanganan permasalahan perbankan dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan adalah sasaran yang dituju melalui Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan melalui penguatan dan penyempurnaan mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Undang-Undang ini juga memperkuat masing-masing lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan. Penguatan peran Bank Indonesia dilakukan dengan penegasan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan di antaranya untuk turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.

Selanjutnya, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan menegaskan kewenangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di antaranya untuk memimpin pengawasan terintegrasi dan Komisioner Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dalam rangka meningkatkan fungsi check and balance, dilakukan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, Undang-Undang ini juga mempertegas mandat Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi, Pelindungan Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market conduct), yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam Undang-Undang ini. Di samping memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.

Undang-Undang ini juga mengatur penguatan penanganan permasalahan bank sebagai sektor yang sangat penting di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur penguatan peran dan wewenang KSSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Penguatan peran dan wewenang dicapai melalui penguatan instrumen pencegahan dan penanganan permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan resolusi bank, pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan, serta penegasan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga resolusi dengan mandat pengurangan risiko (risk minimizer), serta penguatan koordinasi makroprudensial - mikroprudensial dan makroprudensial - mikroprudensial - resolusi.

Penguatan industri keuangan menjadi bagian dari cakupan pengaturan dalam Undang-Undang ini. Proses konsolidasi perbankan ditujukan agar meningkatkan daya saing pada sektor perbankan, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan terhadap perbankan juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional. Penguatan pengawasan terhadap perbankan juga dilakukan terhadap perbankan yang juga merupakan bagian dari Konglomerasi Keuangan.

Pada bidang perasur€rnsian, penguatan dilakukan dengan memperluas ruang lingkup perasuransian, memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian, dan menegaskan kebijakan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah. Selain menambahkan pengaturan mengenai tata kelola Usaha Bersama asuransi, program penjaminan polis juga menjadi salah satu tulang punggung penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menjaga kestabilan industri asuransi di Indonesia.

Pengaturan di bidang Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing diarahkan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara (same activity, same risk, same regulation) untuk transaksi instrumen keuangan, perluasan akses dan daya saing di antaranya melalui infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar sistem (interoperable), bursa karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus (special purpose vehicle) untuk meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola dana perwalian (trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku pasar keuangan dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik.

Selanjutnya, pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Pengaturan di bidang pelaporan keuangan diarahkan kepada kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan mengenai standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, dan pembentukan platform bersama laporan keuangan, serta kewajiban untuk penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

Di bidang industri jasa keuangan lainnya, pengaturan mencakup usaha jasa pembiayaan, koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan lembaga keuangan mikro. Pengaturannya berbasis prinsip (principle based), sehingga tercipta keadilan (level of playing field), meningkatlan Pelindungan Konsumen, memperkuat pengawasan koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan memperkuat ekosistem pendukung pembiayaan.

Selanjutnya, Undang-Undang ini juga mencapai tujuan pembentukannya dengan mengatur peningkatan peran sektor keuangan dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan. Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi lebih baik. Undang-Undang ini juga mengatur penguatan upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor keuangan juga menjadi substansi penting dalam pengaturan Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan bagi aktivitas sektor keuangan, termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas sektor keuangan tersebut. Dalam rangka menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan guna menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi. Dalam merespons perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangan tersebut, konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu atau yang dikenal dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Undang-Undang ini dan agar implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam BAB II, terhadap beberapa pengaturan terutama yang memberikan dampak terhadap masyarakat memerlukan konsultasi atau persetujuan DPR. Pelaksanaan pengaturan tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan, sebagai wujud peran dan fungsi DPR sesuai tata kelola dan tanpa mengurangl independensi otoritas sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya.

Isi UU 4 tahun 2023

Berikut adalah salinan isi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan.
  2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  6. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, paaar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  11. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
  12. Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
    1. penawaran umum dan transaksi efek;
    2. pengelolaan investasi;
    3. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan\ dengan efek yang diterbitkannya; dan
    4. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
  13. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
    1. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari l (satu) tahun;
    2. transaksi pinjam meminjam uang;
    3. transaksi derivatif suku bunga; dan
    4. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang,
    dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
  14. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran banknotes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
  15. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
  16. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
  17. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
  18. Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
  19. Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  20. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA.
  21. Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini.
  22. Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
  23. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas.
  24. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  25. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
  26. Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
  27. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
  28. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
  29. Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, LJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut.
  30. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
  31. Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholders) yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.
  32. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
  33. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financial Holding Company) yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
  34. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
  35. Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  36. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan lmalitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
  37. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
  38. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
  39. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
  40. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
  41. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
  42. Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.
  43. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.
  44. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
  45. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  46. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
  47. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
  48. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
  49. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
  50. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  51. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.

BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu
Asas

Pasal 2

Undang-Undang ini dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. kepentingan nasional;
  2. kemanfaatan;
  3. kepastian hukum;
  4. keterbukaan;
  5. akuntabilitas;
  6. keadilan;
  7. Pelindungan Konsumen;
  8. edukasi; dan
  9. keterpaduan.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 3

  1. Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
  2. Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
    1. mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
    2. meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif;
    3. meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
    4. meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;
    5. memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;
    6. meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan;
    7. mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
    8. meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen;
    9. memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan;
    10. memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan;
    11. mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
    12. memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan
    13. meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 4

Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup dalam Undang-Undang ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi:

  1. kelembagaan;
  2. perbankan;
  3. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing;
  4. perasuransian dan penjaminan;
  5. asuransi Usaha Bersama;
  6. program penjaminan polis;
  7. Usaha Jasa Pembiayaan;
  8. kegiatan usaha bulion (bullion);
  9. Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun;
  10. kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan;
  11. lembaga keuangan mikro;
  12. Konglomerasi Keuangan;
  13. ITSK;
  14. penerapan Keuangan Berkelanjutan;
  15. Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen;
  16. akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  17. sumber daya manusia;
  18. Stabilitas Sistem Keuangan;
  19. lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan
  20. penegakan hukum di sektor keuangan.

BAB III
Kelembagaan

...

Demikianlah salinan bunyi UU 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan hingga BAB II tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup.