UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu
UU Pemilu telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2017 dan diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI tangal 21 Juli 2017 ini terdiri atas 573 Pasal, Penjelasan dan 4 Lampiran. 414 halaman Batang Tubuh UU Pemilu 2017 dan 127 Penjelasan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dan Pasal 572 UU Pemilu 2017 menegaskan "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Pasal 573
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan dalam Pasal 570 bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum peraturan sebelumnya yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 7 / 2017 tentang Pemilu adalah:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),
Pasal 570
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 571
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
- Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara pada Pasal 571, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan mencabut dan tidak memberlakukan:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
- Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633),
Ada banyak perbedaan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Undang-Undang terkait yang berlaku sebelumnya. Seperti UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbedaan mendasar adalah bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wapres serta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dulunya terpisah sekarang dilaksanakan secara bersamaan.
Perubahan juga terdapat dalam struktur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dulu 5 orang, sekarang 3 orang. Sementara untuk Panwaslu yang dulu 3 orang, menjadi 5 orang. Selain ketentuan-ketentuan yang lebih rinci untuk KPU, Bawaslu hingga ketentuan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus berdasarkan pada asas-asas tersebut, dan penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip:
- Mandiri;
- Lujur;
- Adil;
- Berkepastian Hukum;
- Tertib;
- Terbuka;
- Proporsional;
- Profesional;
- Akuntabel;
- Efektif; dan
- Efisien.
Penyandang Disabilitas dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Terkait dengan Penyandang Disabilitas, Pasal 5 UU Pemilu 2017 menegaskan kesempatan yang sama.
Pasal 5
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Pemilu Legislatif
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Syarat Partai Politik untuk ikut Pemilu Legislatif:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu, menurut UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemiiu
Peserta dan Persyaratan mengikuti Pemilu dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu ada dalam Paragraf 1 Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, BAB II Peserta dan Persyaratan mengikuti Pemilu dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdiri dari 4 Pasal yaitu Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
Pasal 172
Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Pasal 173
- Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
- Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
- Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 174
- KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
- PPenelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.
- Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 175
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
- nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
- nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
- nama atau gambar seseorang; atau
- sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu
Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
Pasal 176
- Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
- Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 177
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) meliputi:
- Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
- keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
- surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
- bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
- salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 178
- KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
- Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Pasal 179
- Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
- Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
- Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KPU.
Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 180
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pemilu DPD
Pasal 181
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah, menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini, pesertanya adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan Calon Anggota DPD ada dalam Pasal 182 UU Pemilu yaitu:
Pasal 182
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
- sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- terdaftar sebagai Pemilih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
- mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
- mendapatkan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Jadi bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, harus mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD.
Persyaratan Dukungan Minimal Calon Anggota DPD
Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD ada dalam Pasal 183 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 183
- Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
- provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
- provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
- provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
- provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
- provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
- Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
- Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.
- Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
- Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
Sengketa Partai Politik
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU Pemilu ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kepengurusan partai politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan.
“Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Penjelasan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (946.87 KB) | 946.87 KB |
UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (5.72 MB) | 5.72 MB |