Lompat ke isi utama

UU 8 tahun 1990 tentang AIPI

UU 8 tahun 1990 tentang AIPI

Akademi dalam UU 8 tahun 1990 tentang AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia) adalah wadah ilmuwan terkemuka, bukan akademi dalam pengertian salah satu bentuk perguruan tinggi. Ilmuwan terkemuka adalah ilmuwan yang mempunyai integritas tinggi, baik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maupun dalam kehidupan pribadinya. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat AIPI sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

UU 8 tahun 1990 tentang AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia) memiliki ketentuan umum tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, yaitu:

  1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

  2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.

  3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

  4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.

  5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.

Asas AIPI dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah Pancasila sebagai satu-satunya asas (Pasal 2 ayat (2)). Tujuan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah untuk menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:

  1. nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

  2. nilai kemanusiaan;

  3. kesadaran dan tanggung jawab etik,

  4. peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,

  5. keutuhan kepribadian bangsa,

  6. keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.

AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat. AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.

Peran AIPI adalah untuk mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. UU 8 tahun 1990 tentang AIPI menjelaskan bagaimana Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia melaksanakan perannya tersebut, yaitu dengan:

  1. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;

  2. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  3. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,

  4. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam UU 8 tahun 1990 tentang AIPI adalah berdasarkan pilihan dan berlaku seumur hidup, sebab Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden. Pengangkatan anggota AIPI dilakukan memenuhi syarat. Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI, perlu dipenuhi syarat umum sebagai berikut:

  1. warga negara Republik Indonesia;

  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  4. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani rakyat;

  5. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang.

Selain hal di atas, calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:

  1. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;

  2. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;

  3. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI;

  4. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;

  5. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden Soeharto. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia diundangkan Mensesneg Moerdiono di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 75. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3425.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Mencabut

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971).

Latar Belakang

Pertimbangan UU 8 tahun 1990 tentang AIPI adalah:

  1. bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala isinya untuk kepentingan umat manusia dan dalam pengelolaannya perlu diupayakan pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin serta kelestarian lingkungan;

  2. bahwa pembangunan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional sangat penting artinya bagi kehidupan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan ketahanannya;

  3. bahwa dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, dan keutuhan kepribadian manusia dan bangsa Indonesia serta kelestarian lingkungan hidupnya dalam keterpaduan pelaksanaan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa berdasarkan Pancasila;

  4. bahwa dalam rangka usaha tersebut, peningkatan peranan ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  5. bahwa untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia;

  6. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 8 tahun 1990 tentang AIPI, adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Penjelasan Umum UU AIPI

Bahwa Tuhan Yang Maha Esa menciptakan alam semesta dengan segala isinya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lingkungan hidup bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia perlu dilaksanakan secara terencana dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan arah kebijaksanaan pembangunan nasional.

Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Sejalan dengan hakikat pembangunan tersebut, bangsa Indonesia berusaha untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan demi terwujudnya cita-cita nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar dapat memasuki proses lepas landas untuk memacu pembangunan di segala bidang dengan kekuatan sendiri, diperlukan adanya peran serta setiap warga negara, khususnya para ilmuwan Indonesia terkemuka guna memberikan sumbangan pemikiran mengenai penguasaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemecahan masalah ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya, jika tanpa didukung oleh penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai, tidak akan dapat dicapai hasil yang maksimal. Untuk itu para ilmuwan Indonesia terkemuka dari berbagai disiplin ilmu yang ada perlu dihimpun dalam satu wadah agar dapat memberikan sumbangan pemikiran dan penelahaan ilmiah bagi terselenggaranya penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak meninggalkan nilai moral dan martabat kemanusiaan. Selain itu, penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi keutuhan kepribadian manusia, etika, peningkatan kualitas manusia, dan dinamika masyarakat, serta harus tetap memperhatikan kebutuhan dan keseimbangan ekologi.

Hal tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut:

  1. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu dilandasi oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta norma dan etika pandangan hidup bangsa Indonesia.

  1. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia harus tetap menjamin utuhnya kepribadian manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yakni keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan masyarakatnya, dan manusia dengan alam dan lingkungan hidupnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin serta kehidupan dunia dan akhirat.

  1. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kesejahteraan lahir dan batin untuk membentuk kualitas fisik dan mental spiritual dalam kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya sesuai dengan Pancasila. Melalui penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional diharapkan mampu mengangkat derajat, martabat, dan harkat bangsa Indonesia ditengah-tengah pergaulan antar bangsa.

  1. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pendayagunaan sumber daya bagi pembangunan nasional hendaklah berwawasan lingkungan dan dengan memperhatikan kelestariannya bagi kepentingan generasi selanjutnya. Ilmu pengetahuan dan teknologi diharapkan juga mampu mengatasi kerusakan serta turunnya daya dukung lingkungan dan dapat memberikan nilai tambah dari pengolahan sumber daya itu dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan bangsa dan memantapkan terjaminnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. dan teknologi diharapkan mampu menjalin interaksi dengan sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Tanpa itu semua penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran umat manusia.

    Untuk keperluan tersebut, dalam tahun 1967 telah tercetus ide perlunya pembentukan wadah atau organisasi para ilmuwan terkemuka yang disebut Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) yang bertujuan memberikan pemikiran yang bersifat ilmiah dan konseptual terhadap penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam usaha menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Demikian pula, AIPI diharapkan menjadi mitra dalam pembangunan, yang mampu menyusun arah penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dalam mengisi kemerdekaan.

    Ide pembentukan AIPI tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor 18/B/1967, kemudian diikuti dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967 yang menetapkan bahwa tugas pokok Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia antara lain mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Academy of Sciences) berdasarkan Undang-undang negara. Dalam kerangka inilah disusun Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. AIPI, sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan nonstruktural, memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah dan masyarakat, baik atas prakarsa sendiri dan/atau atas permintaan. Dengan demikian, AIPI tidak melakukan kegiatan yang bersifat teknik operasional.

    Sesuai dengan peran dan fungsi di atas, maka pengangkatan anggota AIPI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diatur dalam Undang-undang ini.

    Sejalan dengan penjelasan di atas, maka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Majelis ilmu Pengetahuan Indonesia tidak berlaku lagi.

Isi UU AIPI

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

  2. Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.

  3. Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematik menurut pendekatan dan metode ilmiah dalam menerangkan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.

  4. Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.

  5. AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang ini disingkat AIPI, merupakan satu-satunya wadah ilmuwan Indonesia terkemuka.

  2. AIPI berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Pasal 3

AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:

  1. nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. nilai kemanusiaan;

  3. kesadaran dan tanggung jawab etik,

  4. peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat,

  5. keutuhan kepribadian bangsa,

  6. keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan.

BAB III
SIFAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 4

AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.

Pasal 5

AIPI berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintahan Pusat.

BAB IV
PERAN DAN FUNGSI

Pasal 6

  1. AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. Untuk dapat melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),AIPI berfungsi :

    1. menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;

    2. memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

    3. melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,

    4. melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 7

  1. Susunan organisasi, peran, fungsi, tata kerja AIPI serta tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian anggota AIPI, dan tata cara perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kelengkapan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.

  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disusun oleh anggota AIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

  3. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI disahkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

  1. Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan.

  2. Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Pasal 9

  1. Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai berikut:

    1. warga negara Republik Indonesia;

    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    3. setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

    4. berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati nurani rakyat;

    5. tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang.

  2. Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:

    1. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;

    2. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;

    3. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI;

    4. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;

    5. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.

Pasal 10

Keanggotaan AIPI dapat berlaku seumur hidup.

Pasal 11

Keanggotaan AIPI terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.

Pasal 12

  1. Anggota AIPI diangkat dan diberhentikan oleh Sidang Paripurna AIPI dan disahkan oleh Presiden.

  2. Pengangkatan anggota AIPI dilakukan setelah dipenuhinya syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

  3. Untuk pertama kali anggota AIPI diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 13

Anggota AIPI berhenti karena:

  1. meninggal dunia;

  2. permintaan sendiri secara tertulis;

  3. dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;

  4. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;

  5. tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

BAB VI
KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN

Pasal 14

Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 15

  1. Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :

    1. bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;

    2. sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;

    3. usaha lain yang sah.

  2. Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

  3. Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden Soeharto. UU 8 tahun 1990 tentang AIPI diundangkan Mensesneg Moerdiono di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya. UU 8 tahun 1990 tentang AIPI ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 75. Penjelasan Atas UU 8 tahun 1990 tentang AIPI ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3425.

UU 8 tahun 1990 tentang AIPI

LampiranUkuran
UU 8 tahun 1990 tentang AIPI (57.13 KB)57.13 KB