UU Grasi dalam Satu Naskah
Berikut adalah UU Grasi dalam Satu Naskah. Tulisan ini hanyalah untuk memudahkan membaca Undang-Undang tentang Grasi yang pada awalnya adalah UU 22 tahun 2002 tentang Grasi, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Demikianlah dalam UU 22 tahun 2002 tentang Grasi. Undang-Undang tentang Grasi mengalami Perubahan pada tahun 2010.
Grasi memiliki dasar hukum dari Konstitusi Dasar yaitu UUD NRI 1945. Pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah :
- putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
- putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
- putusan kasasi.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 40) dinyatakan tidak berlaku.
Grasi dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
UU 22 tahun 2002 tentang Grasi diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi diberikan waktu penyelesaian selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Namun, tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan semua permohonan grasi tersebut, sehingga penyelesaian grasi tersebut setelah tanggal 22 Oktober 2004 tidak mempunyai landasan hukum.
UU 22 tahun 2002 tentang Grasi didalamnya mengatur mengenai prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi. Ketentuan mengenai tata cara tersebut dilakukan dengan penyederhanaan tanpa melibatkan pertimbangan dari instansi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana. Untuk mengurangi beban penyelesaian permohonan grasi dan mencegah penyalahgunaan permohonan grasi, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi paling rendah 2 (dua) tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan, kecuali terhadap putusan pidana mati. Di samping itu, ditentukan pula bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali untuk pidana tertentu dan dengan syarat tertentu pengajuan permohonan grasi dapat diajukan 1 (satu) kali lagi. Pengecualian tersebut terbuka bagi terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut, atau bagi terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 22 Oktober 2002 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002 di Jakarta oleh Sekretaris Negara, Bambang Kesowo.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2010 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2010 oleh Menkumham Patrialis Akbar.
Undang-Undang tentang Grasi dalam Satu Naskah
Status, Mencabut
UU 22 tahun 2002 tentang Grasi mencabut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 40) dan menyatakan tidak berlaku.
Latar Belakang
Pertimbangan dalam UU 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU 22 tahun 2002 tentang Grasi, adalah
- bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden;
- bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan tersebut;
- bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU 22 tahun 2002 tentang Grasi, adalah:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- "> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Penjelasan Umum UU Perubahan UU Grasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi diberikan waktu penyelesaian selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Namun, tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut ternyata tidak cukup untuk menyelesaikan semua permohonan grasi tersebut, sehingga penyelesaian grasi tersebut setelah tanggal 22 Oktober 2004 tidak mempunyai landasan hukum.
Untuk menghindari adanya kekosongan hukum bagi penyelesaian pemberian Grasi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi perlu diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak memberikan batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati, sehingga dalam pelaksanaannya menyebabkan eksekusi atau pelaksanaan pidana mati menjadi tertunda sampai dengan waktu yang tidak terbatas. Demi kepastian hukum, perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati.
Dalam memberikan keputusan atas suatu permohonan grasi, Presiden perlu mempertimbangkan secara arif dan bijaksana hal-hal yang terkait dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terpidana, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan secara berulang-ulang (residif), tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana yang dilakukan secara sadis dan berencana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Isi UU Grasi
Berikut adalah isi Undang-Undang tentang Grasi dalam Satu Naskah. Gabungan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Bukan format asli:
UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI DALAM SATU NASKAH
Catatan:
*** = diubah oleh UU 5 tahun 2010
+++ = ditambahkan / disisipkan oleh UU 5 tahun 2010
--- = dihapus oleh UU 5 tahun 2010
BAB
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan :
- Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
- Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB II
RUANG LINGKUP PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
Pasal 2 ***
- Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
- Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. ***
- Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. ***
Pasal 3
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Pasal 4
- Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
- Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
- peringanan atau perubahan jenis pidana;
- pengurangan jumlah pidana; atau
- penghapusan pelaksanaan pidana.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN GRASI
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Grasi
Pasal 5
- Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
- Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Pasal 6
- Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
- Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
Pasal 6A +++
- Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.
- Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden.
Pasal 7 ***
- Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. ***
Pasal 8
- Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
- Salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Permohonan grasi dan salinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
- Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Permohonan Grasi
Pasal 9
Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.
Pasal 10 ***
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. ***
Pasal 11
- Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi.
- Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 12
- Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.
- Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada :
- Mahkamah Agung;
- Pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
- Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana; dan
- Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
Pasal 13
Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
- Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih dahulu.
- Keputusan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak salinan putusan peninjauan kembali diterima Presiden.
- Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Permohonan grasi yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Pasal 15A +++
- Permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012.
- Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dihitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 40) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Catatan:
*** = diubah oleh UU 5 tahun 2010
+++ = ditambahkan / disisipkan oleh UU 5 tahun 2010
--- = dihapus oleh UU 5 tahun 2010
Begitulah bunyi Undang-Undang tentang Grasi dalam Satu Naskah. Gabungan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Hanya untuk memudahkan membaca dan memahaminya. Post yang salinan UU Grasi dan perubahannya dapat di baca di UU 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU 22 tahun 2002 tentang Grasi.
[ Gambar Legal Gavel oleh Blogtrepreneur - Legal Gavel, CC BY 2.0, Pranala ]