Lompat ke isi utama

UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah

UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah

UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah ini tentu saja bukan naskah resmi. Naskah ini dikeluarkan di web ini hanya untuk naskah perbantuan membaca UU Perdagangan Berjangka Komoditi yang pertama kali tahun 1997 dan kemudian diubah pada tahun 2010. Perjalanan panjang bagi Undang-Undang yang mengelola dan memayungi urusan perdagangan yang sangat dinamis, banyak perubahan dan inovasi baru.

UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah merupakan gabungan dari UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diubah oleh UU 10 tahun 2011 tentang Perubahan UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tentu saja banyak sekali perubahan dilakukan dengan pengalaman-pengalaman Bappebti dan pengelolaan Perdagangan berjangka yang semakin maju, digital dan mengedepankan kepercayaan dari para pelaku pasar. Demikian keterangan dari kami.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disahkan Presiden Soeharto di Jakarta pada 5 Desember 1997. Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diundangkan Mensesneg Moerdiono di hari yang sama. Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93. Penjelasan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720. Agar setiap orang mengetahuinya.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Diundangkan Menkumham Patrialis Akbar di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79. Penjelasan atas UU 10 tahun 2011 tentang Perubahan UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232. Agar setiap orang mengetahuinya.

UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya UU 10 tahun 2011 tentang Perubahan UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah:

  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
  2. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, serta agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi;
  3. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi sehingga perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;

Dasar Hukum

Dasar hukum UU 10 tahun 2011 tentang Perubahan UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah:

  1. Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720);

Penjelasan Umum

Salah satu tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan dan pemberdayaan ekonomi nasional. Kesejahteraan masyarakat akan meningkat apabila tingkat pendapatan mereka meningkat. Hal itu secara tegas dan inheren dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi dan air dan segala isinya harus diupayakan sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan meningkatkan kegiatan di sektor perdagangan. Perdagangan internasional yang dalam hal ini kegiatan ekspor ditujukan untuk mendapatkan devisa yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang pembangunan suatu negara. Peningkatan di bidang perdagangan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat merupakan tolok ukur utama untuk kemajuan suatu negara. Dewasa ini perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara perdagangan biasa, seperti ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri, tetapi jauh lebih luas daripada itu, yaitu dengan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam era globalisasi dan liberalisasi yang saat ini berlangsung sangat cepat telah mengakibatkan terjadinya persaingan yang makin tajam di dunia diiringi dengan terjadinya risiko yang sering sangat merugikan pihak pelaku usaha. Risiko yang terjadi yang sering dialami oleh para pelaku usaha adalah risiko pada mata rantai pemasaran, seperti harga, produksi, distribusi, dan pengolahan. Dari semua risiko tersebut, yang paling sulit diperkirakan adalah risiko akibat terjadinya fluktuasi harga, khususnya harga di bidang komoditi.

Indonesia sangat beruntung sebagai salah satu negara penghasil komoditi dunia yang memiliki manfaat ekonomi yang tinggi karena sebagian besar hasilnya dijual ke pasar internasional (ekspor). Sebagai ilustrasi, komoditi utama dunia yang dihasilkan oleh Indonesia seperti kopi, karet, minyak kelapa sawit, olein, timah, batubara, emas, rumput laut, hasil hutan, dan alumunium. Sebagai negara penghasil komoditi, risiko yang mungkin terjadi sebagaimana dijelaskan di atas perlu diatasi dengan instrumen yang disebut sebagai Perdagangan Berjangka. Fungsi ekonomi Perdagangan Berjangka adalah sebagai sarana lindung nilai (hedging) serta sarana penciptaan harga (price discovery) sebagai harga rujukan (reference of price) yang transparan yang menjadi acuan harga dunia. Dengan Perdagangan Berjangka tersebut, risiko yang merugikan para pelaku usaha khususnya petani kecil dapat terlindungi.

Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.

Dengan dibentuknya Undang-Undang ini, dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi secara global.

Isi UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah

Berikut adalah isi UU 10 tahun 2011 tentang Perubahan UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, digabung dengan UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan format asli:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 *

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  2. Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  3. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
  4. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  5. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  6. Kontrak Derivatif adalah kontrak yang nilai dan harganya bergantung pada subjek Komoditi.
  7. Kontrak Derivatif Syariah adalah kontrak derivatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  8. Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
  9. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
  10. Sistem Perdagangan Alternatif adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
  11. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
  12. Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
  13. Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
  14. Afiliasi adalah:
    1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
    2. hubungan antara Pihak dan pegawai, direktur atau komisaris, dari Pihak tersebut;
    3. hubungan antara dua perusahaan yang mempunyai satu anggota direksi atau lebih atau anggota dewan komisaris yang sama;
    4. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
    5. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
    6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
  15. Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
  16. Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  17. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
  18. Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah Pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
  19. Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  20. Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
  21. Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
  22. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
  23. Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
  24. Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka, atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2 *

  1. Menteri menetapkan kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka.
  2. Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3 *

Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

BAB II
BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pasal 4 *

  1. Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Bappebti.
  2. Bappebti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Susunan dan kedudukan organisasi Bappebti diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 5 *

Pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan tujuan:

  1. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat;
  2. melindungi kepentingan semua Pihak dalam Perdagangan Berjangka; dan
  3. mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

Pasal 6 *

Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Bappebti berwenang:

  1. membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka;
  2. memberikan:
    1. izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
    2. persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka;
    3. izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
    4. sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;
    5. persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;
    6. persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;
    7. persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi;
    8. persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditi terorganisasi; dan
    9. persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif.
  3. menetapkan daftar surat berharga alas hak (document of title) yang dipergunakan dalam penyelesaian transaksi dalam Perdagangan Berjangka;
  4. menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
  5. melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;
  6. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  7. memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  8. menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;
  9. memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka dan/atau Sistem Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  10. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
  11. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  12. menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;
  13. mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
  14. mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung;
  15. menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;
  16. memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;
  17. membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;
  18. mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
  19. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
  20. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 7

  1. Bappebti mengenakan biaya kepada Pihak atas kegiatan pelayanannya dalam memberikan izin, persetujuan, dan kegiatan lain.
  2. Ketentuan dan besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Apabila diperlukan, Bappebti dapat meminta pendapat dari ahli atau membentuk komite untuk memberikan pertimbangan dan/atau memberikan nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan Perdagangan Berjangka.

BAB III
BURSA BERJANGKA DAN LEMBAGA KLIRING BERJANGKA

Bagian Kesatu
Bursa Berjangka

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 10 *

Bursa Berjangka didirikan dengan tujuan menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 11

Izin usaha untuk menyelenggarakan Bursa Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti kepada badan usaha berbentuk perseorangan terbatas.

Pasal 12 *

  1. Bursa Berjangka merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
  2. Pendiri Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Anggota Bursa Berjangka.
  3. Pemegang saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia.
  4. Bursa Berjangka dikelola oleh tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional.

Pasal 13 *

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.

Paragraf 3
Lingkup Kegiatan

Pasal 14

  1. Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka hanya dapat dilakukan di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti dan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Kontrak Berjangka hanya dapat ditransaksikan di Bursa Berjangka setelah ketentuan dan persyaratannya mendapat persetujuan dari Bappebti.

Pasal 15 *

  1. Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.
  2. Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Paragraf 4
Tugas, Kewajiban dan Wewenang

Pasal 16 *

Bursa Berjangka bertugas:

  1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk dapat terselenggaranya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan;
  2. menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Berjangka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bappebti;
  3. melakukan pengawasan pasar atas setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, dari Penyelenggara dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan d. menyusun peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Pasal 17 *

  1. Bursa Berjangka wajib:
    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Bursa Berjangka dengan baik;
    2. menyiapkan catatan dan laporan terperinci seluruh kegiatan Anggota Bursa Berjangka yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dan penguasaan Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya tersebut;
    3. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    4. membentuk Dana Kompensasi;
    5. mempunyai satuan pemeriksa;
    6. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Berjangka;
    7. menyebarluaskan informasi harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan;
    8. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Bursa Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Bursa Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
    9. mengawasi transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  2. Pimpinan satuan pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Berjangka, dan Bappebti tentang masalah materiil yang ditemukan, yang dapat memengaruhi Anggota Bursa Berjangka dan/atau Bursa Berjangka yang bersangkutan.
  3. Bursa Berjangka wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bappebti.
  4. Sebelum peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.

Pasal 18 *

Bursa Berjangka berwenang:

  1. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Bursa Berjangka;
  2. mengatur dan menetapkan sistem penentuan harga penyelesaian bersama dengan Lembaga Kliring Berjangka;
  3. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Bursa Berjangka;
  4. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Bursa Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
  5. menetapkan biaya keanggotaan dan biaya lain;
  6. melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk mengamankan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, termasuk mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi harga;
  7. menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan dan perselisihan sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
  8. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti; dan
  9. memperoleh informasi yang diperlukan dari Lembaga Kliring Berjangka yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka, termasuk transaksi Pedagang Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

Paragraf 5
Penghentian Kegiatan

Pasal 19

Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.

Pasal 20

Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:

  1. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan
  2. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.

Pasal 21

  1. Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
  2. Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
  3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.

Pasal 22

  1. Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka, yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan, penghentian, dan pembubaran Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring Berjangka

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 24 *

Lembaga Kliring Berjangka didirikan dengan tujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan.

Paragraf 2
Perizinan dan Bentuk Hukum

Pasal 25 *

  1. Penyelenggaraan Bursa Berjangka dilengkapi dengan Lembaga Kliring Berjangka.
  2. Lembaga Kliring Berjangka, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari Bappebti.
  3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada:
    1. Badan usaha yang terpisah dari Bursa Berjangka dan bersifat mandiri; atau
    2. Badan usaha yang merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
  4. Badan usaha yang menyelenggarakan tugas penerimaan pendaftaran dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Derivatif lainnya dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada satu badan usaha.

Paragraf 3
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang

Pasal 26 *

Lembaga Kliring Berjangka bertugas:

  1. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penjaminan dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
  2. menerima pendaftaran dan menjamin penyelesaian setiap transaksi Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dari Penyelenggara dan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif; dan
  3. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 27 *

  1. Lembaga Kliring Berjangka wajib:
    1. memiliki modal yang cukup untuk menyelenggarakan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dengan baik;
    2. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti;
    3. menjamin dan menyelesaikan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang disebabkan kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Lembaga Kliring Berjangka;
    4. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka, kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;
    5. mendokumentasikan dan menyimpan semua data yang berkaitan dengan kegiatan Lembaga Kliring Berjangka; dan
    6. memantau kegiatan dan kondisi keuangan Anggota Kliring Berjangka serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian Anggota Kliring Berjangka yang tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Sebelum peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c termasuk perubahannya diberlakukan, wajib memperoleh persetujuan Bappebti.

Pasal 28 *

Lembaga Kliring Berjangka berwenang:

  1. mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota serta menerima atau menolak calon tersebut menjadi Anggota Kliring Berjangka;
  2. menetapkan persyaratan keuangan minimum dan pelaporan bagi Anggota Kliring Berjangka;
  3. melakukan pengawasan kegiatan serta pemeriksaan terhadap pembukuan dan catatan Anggota Kliring Berjangka secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan;
  4. menetapkan besarnya Margin, membentuk dan mengelola dana kliring, serta menetapkan dana jaminan kliring, biaya keanggotaan dan biaya lain;
  5. memperoleh informasi yang diperlukan dari Bursa Berjangka yang berhubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring Berjangka; dan
  6. mengambil langkah-langkah untuk menjamin terlaksananya mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya, dan/atau transaksi fisik Komoditi dengan baik serta melaporkannya kepada Bappebti.

Paragraf 4
Penghentian Kegiatan

Pasal 29

  1. Kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan apabila terjadi penggentian kegiatan transaksi di Bursa Berjangka secara tetap.
  2. Apabila kegiatan Lembaga Kliring Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti mencabut izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dan selanjutnya badan hukum Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan dibubarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 30

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, penghentian, dan pembubaran Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 29, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IIIA
SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF *

Pasal 30A *

  1. Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang satu dan lainnya tidak berafiliasi serta telah memperoleh persetujuan Bappebti.
  2. Sistem perdagangan elektronik yang digunakan dalam Sistem Perdagangan Alternatif wajib memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan persetujuan, mekanisme transaksi, dan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 30B *

  1. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dalam rangka pengawasan pasar.
  2. Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dijamin penyelesaiannya.

BAB IV
PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, DAN PEDAGANG BERJANGKA *

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

Pasal 31

  1. Kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang telah memperoleh izin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.

Pasal 32

Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan ketetapan Bappebti.

Pasal 33

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, dan Pialang Berjangka yang menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penasehat Berjangka

Pasal 34

  1. Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti.

Pasal 35

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penasehat Berjangka dan Wakil Penasehat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pedagang Berjangka *

Pasal 35A *

  1. Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka dapat dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  2. Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.

Pasal 35B *

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

BAB V
SENTRA DANA BERJANGKA DAN PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA

Bagian Kesatu
Sentra Dana Berjangka

Pasal 36

  1. Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka.
  2. Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
  3. Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
  4. Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.

Pasal 37

Sentra Dana Berjangka dilarang:

  1. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau
  2. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain.

Pasal 38

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan pembentukan Sentra Dana Berjangka serta penyampaian rancangan dan pedoman penyusunan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengelola Sentra Dana Berjangka

Pasal 39

  1. Kegiatan usaha sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang berbentuk perseroan terbatas yang wajib memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
  2. Izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan apabila yang bersangkutan memiliki kemampuan dan integritas keuangan serta dikelola oleh orang perseorangan yang memiliki reputasi bisnis yang baik dan kecakapan profesi.
  3. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang wajib memperoleh izin Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.

Pasal 40

  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka bertugas mengelola portofolio investasi Sentra Dana Berjangka.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Sentra Dana Berjangka.
  3. Apabila Pengelola Sentra Dana Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Sentra Dana Berjangka tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.

Pasal 41

  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
  2. Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
  3. Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
    1. transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;
    2. ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana Berjangka.

Pasal 42

  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
  2. Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pasal 43

Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang:

  1. menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya; dan/atau
  2. menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya.

Pasal 44

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VA
ASOSIASI INDUSTRI PERDAGANGAN BERJANGKA *

Pasal 44A *

  1. Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka merupakan wadah berbadan hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka.
  2. Setiap Pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.

Pasal 44B *

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  2. Pendirian, pengurusan, dan/atau pembubaran Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga asosiasi dan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VI
DANA KOMPENSASI

Pasal 45

  1. Bursa Berjangka wajib menghimpun dana dari Pialang Berjangka untuk Dana Kompensasi.
  2. Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kompensasi dapat pula dihimpun dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti.
  3. Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
  4. Jumlah minimum Dana Kompensasi yang wajib dihimpun dan besar kontribusi setiap Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan Bappebti.
  5. Dana Kompensasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 46

  1. Dana Kompensasi digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka.
  2. Penggunaan Dana Kompensasi hanya dapat dipertimbangkan apabila:
    1. Nasabah yang dirugikan telah berupaya melakukan penagihan secara langsung kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan, tetapi tidak berhasil; atau
    2. hasil penagihan tidak dipenuhi atau belum mencukupi jumlah ganti rugi yang selayaknya diterima oleh Nasabah yang bersangkutan.
  3. Pembayaran ganti rugi oleh Bursa Berjangka kepada Nasabah tidak mengurangi kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan untuk:
    1. membayar kembali ganti rugi tersebut kepada Bursa Berjangka; dan
    2. membayar kepada Nasabah selisih antara ganti rugi tersebut dan jumlah yang selayaknya diterima apabila penagihan tidak dipenuhi seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
  4. Dana yang wajib dibayarkan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dituntut sebagai utang Pialang Berjangka yang bersangkutan.

Pasal 47

Apabila Bursa Berjangka dinyatakan pailit atau menghentikan kegiatan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Dana Kompensasi menjadi kekayaan Bursa Berjangka yang digunakan untuk membayar kewajiban Bursa Berjangka setelah semua pembayaran tuntutan ganti rugi kepada Nasabah atas Dana Kompensasi tersebut diselesaikan.

Pasal 48

Ketentuan mengenai penghimpunan, penyimpanan dan penggunaan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA

Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku

Pasal 49 *

  1. Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
    1. Setiap Pihak dilarang melakukan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana Margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti.
  2. Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 50 *

  1. Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
    1. Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
  2. Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  3. Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
    1. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
    2. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;
    3. pejabat atau pegawai:
      1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
      2. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.
  4. Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  5. Nasabah dapat melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 51 *

  1. Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
  2. Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
  3. Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
  4. Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
  5. Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
  6. Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.

Pasal 52 *

  1. Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.
  3. Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
  4. Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang Berjangka.
  5. Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri.
  6. Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya.

Pasal 53 *

  1. Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.
  2. Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.
  3. Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.
  4. Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.

Pasal 54

  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari peserta Sentra Dana Berjangka.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka.
  3. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
  4. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti.

Pasal 55

Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan dilarang mengungkapkan data dan informasi tersebut, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah, klien atau peserta Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56

Ketentuan mengenai pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Praktik Perdagangan yang Dilarang

Pasal 57 *

  1. Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
    1. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;
    2. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau
    3. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
  2. Setiap Pihak dilarang:
    1. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar;
    2. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka;
    3. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
      1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan
      2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
    4. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Pasal 58 *

  1. Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.
  2. Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 59

Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.

Pasal 60

Ketentuan mengenai praktik perdagangan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Perdata

Pasal 61

Tanpa mengurangi hak para Pihak untuk menyelesaikan perselisihan perdata yang berkaitan dengan Perdagangan Berjangka di pengadilan atau melalui arbitrase, setiap perselisihan wajib diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui:

  1. musyawarah untuk mencapai mufakat di antara Pihak yang berselisih; atau
  2. pemanfaatan sarana yang disediakan oleh Bappebti dan/atau Bursa Berjangka apabila musyawarah, untuk mencapai mufakat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak tercapai.

Pasal 62

Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 63 *

  1. Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib:
    1. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Bappebti;
    2. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan
    3. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
  2. Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.

Pasal 64

  1. Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti setiap Pihak yang berada pada posisi untuk mengendalikan badan usaha tersebut.
  2. Pihak yang dapat dianggap mengendalikan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
    1. dewan komisaris dan direksi;
    2. pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham sekurang-kurangnya 20% dari seluruh saham yang mempunyai hak suara dalam badan usaha tersebut atau suatu jumlah yang lebih kecil daripada itu, sesuai dengan ketetapan Bappebti; atau
    3. pihak lain yang secara nyata melakukan pengendalian terhadap kegiatan badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 65

Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN

Bagian Kesatu
Pemeriksaan

Pasal 66

  1. Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti berwenang:
    1. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu;
    2. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
    3. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; dan/atau
    4. menetapkan syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.

Pasal 67

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyidikan

Pasal 68 *

  1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
    1. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
    2. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
    3. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
    4. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
    5. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
    6. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
    7. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
    8. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
  3. Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.
  4. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.
  5. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  6. Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 69

  1. Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran dari Bappebti.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatasan kegiatan usaha;
    4. pembekuan kegiatan usaha;
    5. pencabutan izin usaha;
    6. pencabutan izin;
    7. pembatalan persetujuan; dan/atau
    8. pembatalan sertifikat pendaftaran.

Pasal 70

Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 71 *

  1. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 72

Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 73 *

Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73A *

  1. Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 73B *

  1. Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 73C *

  1. Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 73D *

  1. Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  4. Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  5. Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

PAsal 73E *

  1. Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  4. Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  5. Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 73F *

  1. Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 73G *

Setiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 74

Ancaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 75

Setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 76 *

dihapus

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 77 *

Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

Pasal 78

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain yang mempunyai tuntutan serupa, kepada Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79

  1. Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebelum Lembaga Kliring Berjangka dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Badan Pelaksana Bursa Komoditi memberikan izin usaha kepada PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komioditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Kliring Berjangka.
  3. PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah memperoleh izin usaha.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 80

Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 80A *

  1. Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.
  2. Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 81

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian bunyi UU Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Satu Naskah. Gabungan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan UU 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.