KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021 mengumumkan Pembatalan Penyelenggaraan Pemberangkatan Jemaah Haji tabun 2021 dengan menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji Indonesia. Pemerintah berupaya melakukan penanggulangan wabah pandemi COVID-19 dalam berbagai aspek termasuk aspek keagamaan (Penyelenggaraan Ibadah Haji) (Pasal 10 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya tentu memiliki imbas pada dana haji atau biaya haji yang sudah terkumpul atau disetorkan. Penarikan dana biaya haji tersebut ada dalam Lampiran KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Tahapan ini dikutip dari laman Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler:
- Pertama
- Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
- fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
- nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Kedua
- Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
- Ketiga
- Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Keempat
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
- Kelima
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
- Keenam
- BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
- Ketujuh
- Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Berikut ini Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Keputusan Menteri Agama
Nomor 660 tahun 2021
tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M
Latar Belakang
Pertimbangan 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M:
bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi;
bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi;
bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid 19;
bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima magashid syari‘ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat;
bahwa sebagai akibat pandemi Covid 19 dalam skala lokal dan global, Perherintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021M;
bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah Haji;
bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan Jemaah Haji dan mencermati aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;
Dasar Hukum
Dasar hukum 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Isi 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M
Berikut adalah isi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, bukan format asli:
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBATALAN KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI PADA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1442 H/2021 M.
- KESATU
- Menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
- KEDUA
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- KETIGA
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Lampiran Keputusan Menteri Agama
Nomor 660 tahun 2021
tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M
BAB I
PENDAHULUAN
Ibadah Haji wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji pada saat ini terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa andemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah selalu berupaya melakukan penanggulangan wabah pandemi Covid-19 dalam berbagai aspek termasuk aspek keagamaan (Penyelenggaraan Ibadah Haji) (Pasal 10 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
Dalam ajaran Islam, menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasal), dan harta (hifzh al-maal) merupakan lima magashid syari‘ah yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
Dalam penetapan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442 H/2021 M pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah wajib mempertimbangkan prinsip penanggulangan wabah dan ajaran Islam “menjaga jiwa (hifzh an-nafs)”.
Dengan demikian, mengingat pemerintah bertanggung jawab dalam penanggulangan wabah dan keselamatan jiwa merupakan salah satu aspek yang wajib diutamakan dalam ajaran Islam dan guna mencegah terjadinya kemudharatan yang lebih besar bagi Jemaah Haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji pada khususnya dan Warga Negara Indonesia pada umumnya, Pemerintah menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M melalui Keputusan Menteri Agama.
Pembatalan tersebut berdampak pada aspek pembinaan, pelayanan, dan pelindungan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, sehingga perlu ditetapkan kebijakan baru. Hal tersebut harus dilakukan agar tidak terjadi silang pendapat, memberikan kepastian hukum bagi Jemaah Haji dan Petugas Haji, dan menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait sampai Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
BAB II
RUANG LINGKUP, PROSEDUR, DAN KETENTUAN
A. Status Jemaah Haji dan Pengembalian Setoran Lunas Bipih
Jemaah Haji Reguler
Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan tahap kedua untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Jemaah Haji Cadangan yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap kesatu untuk Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M tetapi tidak melunasi Bipih menjadi Jemaah Haji berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:
Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan Jemaah Haji.
Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan aji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT (Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih bagi Jemaah Haji Reguler tercantum dalam Gambar 1).
Dalam hal terdapat Jemaah Haji penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia yang melunasi Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan, maka kriteria penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nomor porsi dikembalikan sesuai nomor urut porsi daftar tunggu.

Jemaah Haji Khusus
Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada tahap kesatu dan tahap kedua untuk Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Jemaah Haji Cadangan yang telah melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap kesatu untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M tetapi tidak melunasi Bipih menjadi Jemaah Haji berhak melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M sepanjang kuota haji tersedia.
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus dengan prosedur sebagai berikut:
Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
nomor rekening USD dollar atau Rupiah atas nama Jemaah Haji; dan
nomor telepon Jemaah Haji.
Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.
BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi SISKOHAT.
Dalam hal rekening Jemaah Haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan (Alur Pengembalian Setoran Pelunasan Bipih Khusus bagi Jemaah Haji Khusus tercantum dalam Gambar 2).
Dalam hal terdapat Jemaah Haji penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia yang melunasi Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan, maka kriteria penggabungan mahram, pendamping Jemaah Haji Lanjut Usia wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak sesuai dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nomor porsi dikembalikan sesuai nomor urut porsi daftar tunggu.

B. Kesehatan Haji
Jemaah Haji yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan haji dan dinyatakan mampu menunaikan ibadah haji (istitha‘ah), pemeriksaan kesehatan haji untuk keberangkatan haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Perlengkapan Jemaah Haji dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Gelang identitas Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/2020 M, akan digunakan untuk keberangkatan haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/2020 M yang telah menerima buku manasik, tidak diberikan lagi untuk keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Perlengkapan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, akan digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
D. Dokumen Haji
Kementerian Agama mengembalikan Paspor kepada masing-masing Jemaah Haji melalui Kankemenag Kab/Kota, dengan ketentuan:
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota dan mengirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor dan memberitahukan kepada Jemaah Haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mencatat Jemaah Haji yang telah melakukan pengambilan paspor (Alur Pengembalian paspor tercantum dalam Gambar 3).
Jemaah Haji menandatangani surat tanda terima pengambilan paspor (format surat tanda terima pada Contoh 1).
Jemaah Haji yang tidak dapat melakukan pengambilan paspor, dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dibuktikan dengan pernyataan surat kuasa bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)(format surat kuasa pada Contoh 2).

E. Bimbingan Manasik Haji
Pemerintah memberikan bimbingan manasik haji kepada Jemaah Haji Reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
PIHK memberikan bimbingan manasik haji kepada Jemaah Haji Khusus pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
KBIHU memberikan bimbingan manasik haji kembali kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1443 H/2022 M.
F. Penyediaan Layanan di Arab Saudi dan di Dalam Negeri
Penyedia layanan di Arab Saudi dan di Dalam Negeri yang telah diusulkan sebagai penyedia layanan pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal. Oleh karenanya penyediaan layanan di Arab Saudi dan di Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dilakukan proses penyediaan ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Status PPIH Kloter dan Arab Saudi
Hasil seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1441 H/2020 M dipertimbangkan menjadi calon petugas haji tahun 1443H/2022M selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
BAB III
PENUTUP
Demikian ketentuan yang ditetapkan sebagai akibat atas Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M untuk diketahui, dipahami, dipedomani, dilaksanakan, dan disosialisasikan oleh pihak-pihak terkait secara konsisten, profesional, transparan, dan akuntabel.
Demikianlah isi KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M (438.11 KB) | 438.11 KB |