Lompat ke isi utama

Langkah dan Rencana Ampuh Menyiapkan Dana Haji

Langkah dan Rencana Ampuh Menyiapkan Dana Haji

Pemerintah via Kementerian Agama menetapkan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hiriyah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Tentu kita harus bersabar karena Pandemi COVID-19 yang mengganggu ibadah rukun Islam ke-5 yang dipersiapkan dengan langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji sejak lama.

Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hiriyah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia ini termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Tak terbayangkan memang sedihnya umat yang telah rindu kepada Ka'bah dan Makam Rasulullah SAAW yang tentunya telah memiliki langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji.

Pertimbangan utama Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hiriyah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia ini termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M adalah:

  1. bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi;

  2. bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi;

  3. bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid 19;

  4. bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima magashid syari‘ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat;

  5. bahwa sebagai akibat pandemi Covid 19 dalam skala lokal dan global, Perherintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021M;

  6. bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah Haji;

  7. bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan Jemaah Haji dan mencermati aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;

  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;

Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Tahapan ini dikutip dari laman Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler:

Pertama
Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
  1. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
  2. fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
  3. fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
  4. nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Ketiga
Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Keempat
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Kelima
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
Keenam
BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Ketujuh
Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021) menjelaskan bahwa “Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,”.

Langkah dan Rencana Ampuh Menyiapkan Dana Haji

Memang Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa pelaksanaan haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi dibatalkan. Salah satu pertimbangan pembatalannya adalah karena faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah Haji yang terancam akibat pandemi COVID-19. Seperti diketahui, beribadah haji ke Tanah Suci tidak hanya diperlukan persiapan mental, namun juga finansial. Mengingat waktu tunggu ibadah haji sangat lama, maka sangat dianjurkan untuk mempersiapkan dana ibadah haji dari sekarang. Penting untuk memiliki langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji.

Untuk melakukan pendaftaran haji, Anda harus mendapatkan nomor porsi haji terlebih dahulu dengan setoran awal Rp25 juta untuk Haji Reguler, dan menunggu keberangkatan sesuai kuota 16-23 tahun.

Lama antrian setiap wilayah juga berbeda-beda, mulai 16-23 tahun waktu menunggu untuk Ongkos Naik Haji (ONH) Reguler dan 6-9 tahun untuk ONH Plus. Perbedaan waktu ini memengaruhi biaya yang perlu disiapkan untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Untuk melakukan langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji perlu juga memlihat hal-hal lain seperti di bawah ini.

Kebutuhan yang diperlukan sebelum berangkat hingga kembali ke Tanah Air juga turut menentukan besaran biaya ibadah haji. Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp9,1 juta sehingga ONH menjadi Rp44 juta. Biaya ini cukup besar dibanding tahun 2020 yang hanya Rp35 juta lebih.

Selain itu, ada kebutuhan tak terduga baik dalam persiapan maupun ketika sudah berada di Tanah Suci, seperti kenaikan kurs dollar, pulsa, kelebihan bagasi, belanja berlebih, suntik meningitis, sampai baju yang digunakan untuk menyesuaikan dengan cuaca di Tanah Suci.

Komponen biaya yang tidak terlihat ini justru terkadang lebih besar daripada pembiayaan untuk kebutuhan utama ketika melaksanakan rukun Islam ke-5. Lifepal.co.id merangkum langkah-langkah yang bisa Anda lakukan agar dapat mewujudkan ibadah haji.

Tabungan rencana haji

Jika melihat besarnya jumlah dana pendaftaran haji, tentu saja hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perencanaan keuangan dengan baik.

Jika Anda tidak memiliki dana tunai yang bisa dialokasikan langsung, maka menabung secara berkala di tabungan rencana haji. Misalnya, melalui tabungan penyelenggara BPIH, adalah cara yang paling tepat untuk menutupi biaya pendaftaran haji ini.

Sisihkanlah uang minimal 10% dari penghasilan bulanan untuk mengumpulkan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama. Gunakanlah kalkulator waktu menabung yang ada di situs Lifepal untuk mempermudah proses menabung Anda.

Anda bisa memangkas waktu lebih singkat dengan memasukkan sebagian THR ataupun bonus tahunan ke tabungan tersebut.

Alokasikan dana rencana haji di instrumen tepat

Dari durasi antrian ibadah haji yang cukup lama, Anda bisa mengalokasikan dana persiapan haji ke instrumen investasi.

Jika Anda berniat menabung sendiri untuk setoran awal BPIH, tentukanlah berapa lama Anda menargetkan dana tersebut untuk terkumpul. Bila jangka waktunya cukup dekat, maka sangat disarankan untuk mengumpulkan dana tersebut ke instrumen keuangan rendah volatilitas sebut saja seperti tabungan bank biasa maupun reksa dana pasar uang.

Dana darurat sudah aman

Dana darurat berfungsi sebagai dana untuk memitigasi risiko di saat Anda sedang menjalankan ibadah ke Tanah Suci.

Ibadah haji membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari. Agar perjalanan ibadah Anda lancar, Anda harus memastikan bahwa keuangan cukup stabil untuk keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ingat kembali bahwa prinsip dalam berhaji adalah kemampuan. Karena itu, setelah dapat memastikan kebutuhan sehari-hari terpenuhi, pastikan bahwa dana darurat kalian aman.

Jumlah dana darurat yang harus dipersiapkan sangat bergantung pada jenis profesi dan jumlah tanggungan Anda. Seorang yang sudah menikah dan punya satu tanggungan, disarankan untuk memiliki dana darurat minimal 6 kali pengeluaran bulanan.

Jangan lupa lengkapi diri dengan perlindungan terbaik

Beberapa perusahaan asuransi tentu memiliki produk asuransi syariah yang ditujukan untuk Jamaah haji, atas musibah yang mungkin saja terjadi saat ibadah berlangsung.

Namun jangan lupakan pula perlindungan mendasar yang seharusnya kita miliki terlebih dulu, apalagi kalau bukan asuransi kesehatan.

Mengingat biaya berobat yang terus mengalami kenaikan, maka sangat disarankan memiliki proteksi berupa jaminan kesehatan, baik dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan.

Selain asuransi kesehatan, pertimbangkan pula untuk memiliki asuransi jiwa, khusus bagi mereka yang saat ini menjadi pencari nafkah utama di keluarga. Asuransi jiwa akan memitigasi risiko hilangnya penghasilan ketika si pencari nafkah kehilangan kemampuannya untuk bekerja.

Anda bisa memanfaatkan produk tabungan haji yang sudah dilengkapi dengan asuransi jiwa supaya lebih praktis.

Dengan mengetahui langkah-langkah menyiapkan dana haji di atas, Anda dapat melangsungkan perjalanan haji dengan tenang, nyaman, dan menyenangkan.

Tak perlu berkecil hati bila hingga saat ini Anda belum memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Mulailah merencanakan dana ibadah haji dari sekarang.

Demikianlah tentang 7 Tahapan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji 2021 dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M serta langkah dan rencana ampuh menyiapkan dana haji.

Category