Lompat ke isi utama

Permenag 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH

Permenag 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH

Permenag 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH adalah Peraturan Menteri Agama untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 27 ayat (6). Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan Menag.

Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH. Dalam melaksanakan tugasnya BPJPH membentuk Tim Akreditasi LPH dengan masa kerja 4 (empat) tahun. Tim ini didalamnya adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH. Unsur-unsur di dalamnya terdiri atas unsur akademisi; praktisi; ulama; dan aparatur sipil negara, yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.

Tim Akreditasi LPH bertugas merumuskan kebijakan operasional; melakukan sosialisasi kebijakan; melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

LPH adalah kependekan dari Lembaga Pemeriksa Halal. LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

JPH adalah singkatan dari Jaminan Produk Halal. JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Penyelenggara JPH adalah BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Tim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah berjumlah minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) orang. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua merangkap anggota sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Dewan Pelaksana berjumlah 5 (lima) orang. Terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Dewan Pelaksana dijabat secara ex officio oleh pimpinan tinggi bidang standardisasi BPJPH.

Objek sasaran Akreditasi LPH adalah lingkup kegiatan LPH yang meliputi verifikasi/validasi; inspeksi produk dan/atau proses produksi halal; inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Kepala Badan membentuk Tim Banding. Apabila ada LPH yang keberatan atas hasil penetapan Akreditasi LPH. Dalam hal ini LPH dapat mengajukan permohonan banding kepada BPJPH.

Untuk mengajukan banding, sesuai mekanisme Pimpinan LPH mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Akreditasi LPH ditetapkan. Permohonan tersebut memuat alasan keberatan atas penetapan Akreditasi LPH dengan melampirkan penetapan Akreditasi LPH; persyaratan pendirian dan dokumen pendukung yang diajukan pada saat pengajuan Akreditasi LPH; dan dokumen yang mendukung alasan keberatan.

Biaya operasional Tim Akreditasi LPH bersumber dari badan layanan umum BPJPH. Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan kondisi keuangan badan layanan umum BPJPH.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal diundangkan Ditjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 763. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Agama
Nomor 12 tahun 2021
tentang
Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permenag 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permenag 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651);

  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

Isi Permenag 12 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG TIM AKREDITASI LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

  2. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

  3. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

  4. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

  5. Tim Banding adalah sejumlah orang yang melakukan pemeriksaan banding atas hasil penetapan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

  6. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

  8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  9. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.

Pasal 2

  1. Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.

  2. Dalam melaksanakan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH membentuk Tim Akreditasi LPH.

  3. Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa kerja selama 4 (empat) tahun.

  4. Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:

    1. merumuskan kebijakan operasional;

    2. melakukan sosialisasi kebijakan;

    3. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

    4. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.

  5. Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:

    1. akademisi;

    2. praktisi;

    3. ulama; dan

    4. aparatur sipil negara,

    yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk.

BAB II
ORGANISASI TIM AKREDITASI
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

Pasal 3

Tim Akreditasi LPH terdiri atas:

  1. Dewan Pengarah; dan

  2. Dewan Pelaksana.

Pasal 4

  1. Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

  2. Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota;

    2. sekretaris merangkap anggota; dan

    3. anggota.

Pasal 5

  1. Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berjumlah 5 (lima) orang.

  2. Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota; dan

    2. anggota.

  3. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi pada BPJPH.

Pasal 6

Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 7

Dewan Pengarah mempunyai tugas:

  1. merumuskan kebijakan pelaksanaan Akreditasi LPH;

  2. mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan Tim Akreditasi LPH kepada Kepala Badan;

  3. menyusun instrumen Akreditasi LPH;

  4. memantau, mengevaluasi, dan menelaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH;

  5. merumuskan kebijakan Akreditasi LPH yang mendukung pengembangan JPH;

  6. merekomendasikan hasil evaluasi permohonan keberatan atas nilai dan kualifikasi Akreditasi LPH kepada Kepala Badan;

  7. merumuskan kerja sama kelembagaan dalam pengembangan penyelenggaraan Akreditasi LPH; dan

  8. melaporkan pelaksanaan tugas dan target perjanjian kinerja kepada Kepala Badan setiap tahun.

Pasal 8

Dewan Pelaksana mempunyai tugas:

  1. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Tim Akreditasi LPH;

  2. merekrut asesor dan penilai hasil asesmen;

  3. membentuk tim asesmen dan tim penilai hasil asesmen;

  4. melakukan verifikasi persyaratan pendirian LPH dan dokumen pendukung;

  5. memberikan hasil penilaian dan kualifikasi LPH berupa rekomendasi kepada Kepala Badan;

  6. melakukan penjaminan mutu Akreditasi LPH; dan

  7. melaporkan pelaksanaan tugas dan target perjanjian kinerja kepada Kepala Badan setiap tahun.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Dewan Pelaksana dapat sewaktu-waktu menugaskan asesor dan/atau penilai hasil asesmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kebutuhan.

Pasal 10

Tim asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas:

  1. melakukan verifikasi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung yang diajukan oleh LPH;

  2. melakukan asesmen terhadap permohonan akreditasi LPH; dan

  3. menyusun dan menyampaikan laporan hasil asesmen kepada tim penilai hasil asesmen.

Pasal 11

Tim penilai hasil asesmen mempunyai tugas:

  1. menilai laporan hasil asesmen; dan

  2. memberikan pertimbangan hasil penilaian, kualifikasi, dan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pelaksana untuk diteruskan kepada Kepala Badan.

Pasal 12

  1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH ditetapkan sekretariat.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex officio oleh unit kerja yang membidangi standardisasi pada BPJPH.

  3. Sekretariat mempunyai tugas:

    1. melaksanakan tugas administratif penyelenggaraan Akreditasi LPH;

    2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Tim Akreditasi LPH;

    3. menyusun jadwal dan tugas tim asesmen dan tim penilai hasil asesmen;

    4. memfasilitasi sosialisasi kebijakan Akreditasi LPH yang dilakukan Tim Akreditasi LPH; dan

    5. tugas lain yang berhubungan dengan kesekretariatan.

BAB III
PELAKSANAAN TUGAS TIM AKREDITASI
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL

Bagian Kesatu
Perumusan Kebijakan Operasional

Pasal 13

  1. Kebijakan Operasional Akreditasi LPH dirumuskan untuk:

    1. meningkatkan kualitas pelaksanaan akreditasi;

    2. meningkatkan kelayakan dan kualifikasi LPH sesuai dengan standar nasional dan/atau internasional yang diakui;

    3. meningkatkan profesionalitas dan kualifikasi Auditor Halal sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan

    4. meningkatkan partisipasi pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan perguruan tinggi dalam bentuk pengawasan, riset, dan/atau pengembangan JPH lainnya.

  2. Rumusan kebijakan operasional akreditasi disampaikan oleh Tim Akreditasi LPH kepada Kepala Badan.

Bagian Kedua
Sosialisasi Kebijakan

Pasal 14

  1. Dalam melaksanakan sosialisasi kebijakan, Tim Akreditasi LPH:

    1. menyusun perencanaan sosialisasi;

    2. menyusun bahan sosialisasi;

    3. melaksanakan sosialisasi; dan

    4. mengevaluasi pelaksanaan sosialisasi.

  2. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dalam bentuk:

    1. bimbingan teknis;

    2. konsultasi; dan/atau

    3. pendampingan.

  3. Pelaksanaan sosialisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

    1. sebelum dan saat pelaksanaan akreditasi; dan/atau

    2. dalam bentuk kegiatan tersendiri.

  4. Dalam pelaksanaan sosialisasi kebijakan Tim Akreditasi LPH dapat bekerja sama dengan:

    1. kementerian/lembaga;

    2. perguruan tinggi;

    3. organisasi kemasyarakatan Islam; dan/atau

    4. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Halal.

  5. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.

Bagian Ketiga
Akreditasi LPH

Pasal 15

  1. Dalam melaksanakan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menerbitkan rekomendasi untuk:

    1. penetapan pendirian LPH;

    2. perpanjangan Akreditasi LPH;

    3. penambahan lingkup kegiatan LPH; dan

    4. peningkatan kelayakan dan kualifikasi LPH.

  2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 16

  1. BPJPH melakukan pembinaan kepada Tim Akreditasi LPH.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:

    1. pelatihan;

    2. seminar; dan/atau

    3. peningkatan kompetensi.

Pasal 17

  1. BPJPH melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kinerja Tim Akreditasi LPH.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. pemantauan; dan

    2. pelaporan dan evaluasi.

Pasal 18

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:

  1. pelaksanaan kebijakan operasional Tim Akreditasi;

  2. pelaksanaan sosialisasi kebijakan;

  3. pelaksanaan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan

  4. pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Tim Akreditasi LPH.

Pasal 19

  1. Pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

  2. Pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Akreditasi LPH dan mendukung upaya pengembangan JPH.

  3. Pelaporan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh BPJPH kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BAB V
SASARAN AKREDITASI

Pasal 20

  1. Tim Akreditasi LPH melakukan akreditasi terhadap objek sasaran LPH yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.

  3. Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kelayakan dan kualifikasi yang terdiri atas:

    1. LPH Pratama; dan

    2. LPH Utama.

  4. Penetapan Akreditasi LPH dengan kualifikasi LPH Utama didasarkan atas terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan Akreditasi sesuai dengan standar nasional Indonesia dan/atau internasional yang diakui.

Pasal 21

Objek sasaran Akreditasi LPH adalah lingkup kegiatan LPH yang meliputi:

  1. verifikasi/validasi;

  2. inspeksi produk dan/atau proses produksi halal;

  3. inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau

  4. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Pasal 22

Dalam hal hasil penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), LPH dapat mengajukan penambahan lingkup kegiatan dan/atau penyesuaian kelayakan dan kualifikasi kepada BPJPH.

Pasal 23

Penambahan lingkup kegiatan dan/atau penyesuaian kelayakan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dapat diajukan sebelum masa berlaku Sertifikat Akreditasi LPH berakhir.

BAB VI
BANDING

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24

Dalam hal LPH keberatan atas hasil penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), LPH dapat mengajukan permohonan banding kepada BPJPH.

Pasal 25

Dalam memeriksa permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Kepala Badan membentuk Tim Banding.

Bagian Kedua
Tim Banding

Pasal 26

  1. Tim Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berjumlah gasal dan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.

  2. Tim Banding dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan ditetapkan oleh Kepala Badan.

  3. Tim Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota; dan

    2. anggota.

  4. Tim Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan berasal dari unsur Tim Akreditasi LPH.

Bagian Ketiga
Mekanisme Banding

Paragraf 1
Permohonan

Pasal 27

  1. Pimpinan LPH mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Akreditasi LPH ditetapkan.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan keberatan atas penetapan Akreditasi LPH.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan:

    1. penetapan Akreditasi LPH;

    2. persyaratan pendirian dan dokumen pendukung yang diajukan pada saat pengajuan Akreditasi LPH; dan

    3. dokumen yang mendukung alasan keberatan.

Paragraf 2
Pemeriksaan Banding

Pasal 28

  1. Tim Banding memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

  2. Dalam hal hasil pemeriksaan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai, permohonan banding ditolak.

  3. Dalam hal hasil pemeriksaan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai lengkap dan sesuai, Tim Banding melakukan telaah atas substansi keberatan yang diajukan LPH.

  4. Dalam hal diperlukan verifikasi lapangan, Tim Banding dapat mengajukan asesor kepada Kepala Badan.

  5. Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari tim asesmen yang terlibat dalam Akreditasi LPH yang mengajukan banding.

Pasal 29

Tim Banding melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh Tim Banding.

Pasal 30

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, Tim Banding memberikan rekomendasi:

    1. menguatkan penetapan Akreditasi LPH;

    2. mengabulkan sebagian permohonan banding; atau

    3. mengabulkan seluruh permohonan banding.

  2. Kepala Badan menetapkan keputusan banding berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 31

  1. Biaya operasional Tim Akreditasi LPH bersumber dari badan layanan umum BPJPH.

  2. Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan kondisi keuangan badan layanan umum BPJPH.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.

LampiranUkuran
Permenag 12 tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH (184.38 KB)184.38 KB