Lompat ke isi utama

Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK

Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK

Ketentuan Pasal 79 ayat (8), Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengamanatkan penetapan Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Amanat PP JPH tersebut dilaksanakan dengan Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK.

Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK mengatakan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Siapakah Pelaku Usaha Mikro dan Kecil?

Pelaku Usaha mikro dan kecil merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pelaku Usaha mikro dan kecil harus memiliki nomor induk berusaha yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi.

Pelaku Usaha UMK akan mendapatkan Pendampingan PPH. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.

Produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil.

Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit meliputi adanya Pendampingan PPH dan Pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan dan PPH.

Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI. Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal.

Pendampingan Proses Produk Halal

PPH adalah singkatan dari Proses Produk Halal. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Di antaranya adalah telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.

Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi tersebut menunjuk pendamping PPH.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi Pendampingan ini dilakukan dalam bentuk bantuan pembiayaan, fasilitas, dan bantuan tenaga ahli kepada organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Mekanisme Pendampingan Proses Produk Halal

Pendampingan PPH dilakukan terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria. Pendampingan PPH dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Verifikasi dan validasi meliputi bahan dan PPH.

Pendamping PPH memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian bahan, pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap bahan.

Pendamping PPH melakukan Verifikasi dan Validasi PPH dengan cara memeriksa dokumen PPH meminta skema PPH dan melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian bahan maka pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.

Apabila verval yang dilakukan memenuhi standar kehalalan Produk, pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH. Kemudian Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kehalalan Produk dan rekomendasi pendamping PPH kepada BPJPH secara elektronik.

Syarat Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha mikro dan kecil yang dapat melakukan Permohonan Sertifikat Halal untuk tidak dikenai biaya adalah:

  1. belum pernah mendapatkan fasilitasi/pembiayaan Sertifikat Halal;
  2. secara aktif telah berproduksi paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha;
  3. jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  4. jenis Produk/kelompok Produk yang akan disertifikasi halal berdasarkan pada perusahaan dan/atau Produk yang jumlahnya disesuaikan dengan merek Produk; dan
  5. Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang, bukan penjual.

Mekanisme Permohonan Sertifikasi Halal Gratis UMK

  1. Pelaku Usaha mikro dan kecil mengajukan permohonan tidak dikenakan biaya sertifikasi halal kepada BPJPH secara elektronik.
  2. Mengunggah dokumen kriteria UMK:
    1. belum pernah mendapatkan fasilitasi/pembiayaan Sertifikat Halal;
    2. secara aktif telah berproduksi paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha;
    3. jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
    4. jenis Produk/kelompok Produk yang akan disertifikasi halal berdasarkan pada perusahaan dan/atau Produk yang jumlahnya disesuaikan dengan merek Produk; dan
    5. Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang, bukan penjual.
  3. Dokumen kemudian di verifikasi oleh BPJPH.
  4. Berdasarkan hasil verifikasi, apabila Pelaku Usaha mikro dan kecil memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH meneruskan permohonan sertifikasi halal kepada MUI.
  5. Jika hasil verifikasi Pelaku UMK tidak memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH menyampaikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk mengajuan permohonan sertifikat halal dengan dikenakan biaya.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2021 oleh Menag Yaqut Cholill Qoumas. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diundangkan di Jakarta oleh Ditjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 14 September 2021.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1043. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK

Latar Belakang

Pertimbangan Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (8), Pasal 80 ayat (4), dan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK, adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651);
  6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

Isi Permenag 20 tahun 2021

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
  4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
  5. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  6. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
  7. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
  8. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
  9. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
  10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
  11. Pernyataan Pelaku Usaha adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil atas kehalalan suatu Produk.
  12. Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk.

BAB II
KRITERIA PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal.
  2. Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil.
  3. Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
    1. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
    2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  4. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pelaku Usaha mikro dan kecil harus memiliki nomor induk berusaha yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi.
  5. Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
  6. Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas:
    1. adanya Pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:

       

      1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan

      2. PPH.

    2. adanya Pendampingan PPH.
  7. Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada MUI.
  8. Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk.
  9. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Bagian Kedua
Kriteria

Pasal 3

  1. Pelaku Usaha mikro dan kecil dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
  2. Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a memiliki kriteria:
    1. bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif;
    2. tidak menggunakan Bahan berbahaya; dan/atau
    3. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki kriteria:
    1. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis;
    2. proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; atau
    3. lokasi, tempat, dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH.

BAB III
PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

  1. Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
  2. Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.
  3. Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
  4. Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk bantuan pembiayaan, fasilitas, dan bantuan tenaga ahli kepada organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Bagian Kedua
Organisasi Kemasyarakatan Islam atau Lembaga Keagamaan Islam berbadan Hukum dan/atau Perguruan Tinggi

Paragraf 1
Persyaratan

Pasal 6

Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
  2. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan
  3. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.

Pasal 7

  1. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
    1. perguruan tinggi negeri; dan
    2. perguruan tinggi swasta.
  2. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. terakreditasi;
    2. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH; dan
    3. menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi relevan dengan tugas Pendampingan PPH.

Paragraf 2
Pendaftaran

Pasal 8

  1. Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan permohonan pendaftaran Pendampingan PPH kepada Kepala Badan.
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen:
    1. akta atau dasar hukum pendirian;
    2. keputusan akreditasi perguruan tinggi;
    3. struktur organisasi;
    4. ijazah sarjana/diploma IV (empat) dan/atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap kompetensi teknis dan/atau syariat kehalalan Produk; dan
    5. pernyataan komitmen untuk melakukan Pendampingan PPH.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterbitkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  4. Syahadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diterbitkan oleh pesantren yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 9

  1. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
  2. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dikembalikan.

Paragraf 3
Penerbitan Nomor Registrasi

Pasal 10

Dalam hal hasil verifikasi dan validasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi.

Paragraf 4
Kewajiban

Pasal 11

Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang telah memiliki nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:

  1. melakukan rekrutmen pendamping PPH;
  2. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH;
  3. menyampaikan laporan kinerja Pendampingan PPH kepada BPJPH; dan
  4. membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses Pendampingan PPH berlangsung.

Bagian Ketiga
Pendamping Proses Produk Halal

Pasal 12

Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam;
  3. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk; dan
  4. memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pendampingan Proses Produk Halal

Paragraf 1
Umum

Pasal 13

Pendampingan PPH oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pelatihan pendamping PPH;
  2. pendataan dan registrasi pendamping PPH; dan
  3. mekanisme Pendampingan PPH.

Paragraf 2
Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

Pasal 14

  1. Pelatihan pendamping PPH dilaksanakan oleh:
    1. BPJPH;
    2. organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi; atau
    3. instansi pemerintah atau badan usaha.
  2. Pelatihan pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kurikulum, materi, dan tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
  3. BPJPH melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pelatihan pendamping PPH yang diselenggarakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.

Pasal 15

  1. Peserta yang telah lulus pelatihan pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan sertifikat tanda lulus pelatihan pendamping PPH.
  2. Sertifikat tanda lulus pelatihan pendamping PPH diterbitkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan lulus pelatihan pendamping PPH.

Paragraf 3
Pendataan dan Registrasi Pendamping Proses Produk Halal

Pasal 16

  1. BPJPH melakukan registrasi terhadap pendamping PPH yang telah lulus pelatihan pendamping PPH.
  2. Dalam hal peserta yang lulus pelatihan pendamping PPH dari lembaga yang menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengajuan permohonan registrasi disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi kepada BPJPH.
  3. Pendamping PPH yang telah diregistrasi memiliki nomor registrasi pendamping.

Pasal 17

  1. BPJPH dapat mencabut nomor registrasi pendamping PPH.
  2. Pencabutan nomor registrasi pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
    1. tidak memenuhi persyaratan pendamping PPH;
    2. melakukan pelanggaran tugas sebagai pendamping PPH;
    3. tidak melakukan Pendampingan PPH selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
    4. mengundurkan diri; atau
    5. meninggal dunia.

Paragraf 4
Mekanisme Pendampingan Proses Produk Halal

Pasal 18

  1. Pendampingan PPH dilakukan terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
  2. Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

Pasal 19

  1. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.
  2. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan dan PPH.

Pasal 20

  1. Dalam melakukan verifikasi dan validasi bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) pendamping PPH:
    1. memeriksa dokumen bahan; dan
    2. meminta komposisi bahan.
  2. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap bahan.

Pasal 21

  1. Dalam melakukan verifikasi dan validasi PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) pendamping PPH:
    1. memeriksa dokumen PPH;
    2. meminta skema PPH; dan
    3. melakukan verifikasi lapangan.
  2. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendamping PPH melakukan tindakan koreksi terhadap PPH.

Pasal 22

Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 memenuhi standar kehalalan Produk, pendamping PPH memberikan rekomendasi kepada BPJPH.

Pasal 23

Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kehalalan Produk dan rekomendasi pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada BPJPH secara elektronik.

BAB IV
KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN BIAYA

Pasal 24

  1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
  2. Kriteria dan prioritas Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. belum pernah mendapatkan fasilitasi/pembiayaan Sertifikat Halal;
    2. secara aktif telah berproduksi paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan nomor induk berusaha;
    3. jenis Produk/kelompok Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
    4. jenis Produk/kelompok Produk yang akan disertifikasi halal berdasarkan pada perusahaan dan/atau Produk yang jumlahnya disesuaikan dengan merek Produk; dan
    5. Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memproduksi barang, bukan penjual.

Pasal 25

  1. Pelaku Usaha mikro dan kecil mengajukan permohonan tidak dikenakan biaya sertifikasi halal kepada BPJPH secara elektronik.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh BPJPH.
  4. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mikro dan kecil memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH meneruskan permohonan sertifikasi halal kepada MUI.
  5. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha mikro dan kecil tidak memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, BPJPH menyampaikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk mengajuan permohonan sertifikat halal dengan dikenakan biaya.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 26

Pembiayaan untuk pendamping PPH bersumber dari:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 27

Pembiayaan pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berdasarkan dokumen permohonan sertifikasi halal yang telah diverifikasi oleh BPJPH.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

LampiranUkuran
Permenag 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal UMK (173.71 KB)173.71 KB