Lompat ke isi utama

PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag

PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag

PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Apa itu Data?

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

Apa itu Satu Data Kemenag?

Satu Data Kementerian Agama adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antarKementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Darimana data dalam Satu Data Kemenag?

Satu data Kemenag mendapatkan data dari Produsen data. Produsen data Kementerian Agama adalah kemenag tingkat pusat; kantor wilayah kementerian agama provinsi; kantor kementerian agama kabupaten/kota; perguruan tinggi keagamaan negeri; unit pelaksana teknis; kantor urusan agama kecamatan; dan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan negeri.

Apa tugas Walidata Kemenag?

Walidata mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Kementerian; mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data dan/atau kontributor Data; menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui portal Satu Data Kementerian; melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pembina Data melalui Forum Satu Data Indonesia; membantu pembina Data dalam membina Produsen Data dan kontributor Data; dan menentukan tingkat kritikalitas Data bersama Produsen Data.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama ditetapkan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023. Diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 9. Agar setiap orang mengetahuinya.

PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag

Latar Belakang

Pertimbangan munculnya PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Satu Data Kementerian Agama.

Dasar Hukum

Dasar hukum keluarnya PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
  5. Peraturan Mentcri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

Isi PMA 1 Tahun 2023

Berikut adalah salinan isi Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama. Bukan format asli:

PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG SATU DATA KEMENTERIAN AGAMA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antarKementerian dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
  2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
  3. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
  4. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencanan, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
  5. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
  6. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
  7. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Kementerian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
  8. Data Pokok adalah Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
  9. Data Program adalah Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  11. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  12. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
  13. Produsen Data adalah unit pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  16. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Pasal 2

Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:

  1. meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan
  2. menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

BAB II
DATA KEMENTERIAN

Pasal 3

  1. Data Kementerian berasal dari:
    1. tata kelola pemerintahan dan manajemen;
    2. pelayanan agama dan keagamaan;
    3. pelayanan pendidikan;
    4. penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan
    5. penyelenggaraan jaminan produk halal.
  2. Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
    1. Data Induk;
    2. Data Pokok; dan
    3. Data Program.
  3. Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN

Bagian Kesatu
Penyelenggara

Pasal 4

Penyelenggara Satu Data Kementerian terdiri atas:

  1. pengarah;
  2. Walidata;
  3. Produsen Data; dan
  4. kontributor Data.

Pasal 5

  1. Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan Satu Data Kementerian;
    2. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data Kementerian;
    3. mengoordinasikan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Satu Data Kementerian; dan
    4. menyampaikan laporan pelaksanaan Satu Data Kementerian kepada Menteri.
  2. Pengarah terdiri atas:
    1. ketua yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal merangkap sebagai anggota; dan
    2. anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian.

Pasal 6

  1. Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Kementerian;
    2. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data dan/atau kontributor Data;
    3. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui portal Satu Data Kementerian;
    4. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pembina Data melalui Forum Satu Data Indonesia;
    5. membantu pembina Data dalam membina Produsen Data dan kontributor Data; dan
    6. menentukan tingkat kritikalitas Data bersama Produsen Data.
  2. Walidata dilaksanakan oleh unit eselon II pada Sekretariat J enderal yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi.

Pasal 7

  1. Produsen Data berada di:
    1. tingkat pusat;
    2. kantor wilayah kementerian agama provinsi;
    3. kantor kementerian agama kabupaten/kota;
    4. perguruan tinggi keagamaan negeri;
    5. unit pelaksana teknis;
    6. kantor urusan agama kecamatan; dan
    7. madrasah dan satuan pendidikan keagamaan negeri.
  2. Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
    1. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
    2. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
  3. Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g mempunyai tugas menyampaikan Data kepada Produsen Data di tingkat pusat secara langsung dan/atau berjenjang.

Pasal 8

  1. Kontributor Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas menyampaikan Data kepada Produsen Data di tingkat pusat.
  2. Kontributor Data paling sedikit terdiri atas:
    1. badan amil zakat nasional;
    2. badan wakaf Indonesia;
    3. madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
    4. forum kerukunan umat beragama.

Bagian Kedua
Tata Cara Penyelenggaraan Satu Data Kementerian

Paragraf 1
Umum

Pasal 9

Penyelenggaraan Satu Data Kementerian meliputi:

  1. perencanaan Data;
  2. pengumpulan Data;
  3. pemeriksaan Data;
  4. pemeliharaan Data;
  5. pengolahan dan analisis Data;
  6. penyebarluasan Data; dan
  7. evaluasi.

Paragraf 2
Perencanaan Data

Pasal 10

  1. Walidata melaksanakan perencanaan Data yang meliputi:
    1. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
    2. penentuan daftar Data yang dijadikan Data prioritas Kementerian; dan
    3. penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia.
  2. Dalam melaksanakan perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengikutsertakan Produsen Data.

Paragraf 3
Pengumpulan Data

Pasal 11

  1. Produsen Data dan kontributor Data melaksanakan pengumpulan Data Kementerian.
  2. Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
    1. Standar Data dan/atau Data prioritas Kementerian yang telah ditetapkan oleh forum Satu Data Kementerian;
    2. daftar Data yang telah disepakati; dan
    3. jadwal pengumpulan dan pemutakhiran Data.
  3. Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data dan kontributor Data disertai dengan Metadata.

Pasal 12

  1. Produsen Data dan kontributor Data menyampaikan Data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Walidata.
  2. Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
    1. Data yang telah diproduksi;
    2. Standar Data yang berlaku pada Data; dan
    3. Metadata yang melekat pada Data.

Paragraf 4
Pemeriksaan Data

Pasal 13

  1. Walidata memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dan kontributor Data dengan prinsip Satu Data Indonesia.
  2. Dalam hal Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data kepada Produsen Data dan/atau kontributor Data.
  3. Produsen Data dan/atau kontributor Data memperbaiki Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf 5
Pemeliharaan Data

Pasal 14

  1. Produsen Data melakukan pemeliharaan Data.
  2. Pemeliharaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
    1. pemutakhiran Data;
    2. pemulihan Data;
    3. pembersihan Data;
    4. pemindahan Data;
    5. pencadangan Data; dan
    6. penghapusan Data.
  3. Pemeliharaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan masa siklus dan tingkat kritikalitas Data.

Paragraf 6
Pengolahan dan Analisis Data

Pasal 15

  1. Walidata dan Produsen Data melakukan pengolahan dan analisis Data.
  2. Pengolahan dan analisis Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
    1. mendukung perumusan kebijakan;
    2. mendukung pengambilan keputusan;
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
    4. mengukur capaian kinerja atas pelaksanaan program dan anggaran; dan
    5. mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Paragraf 7
Penyebarluasan Data

Pasal 16

  1. Walidata melaksanakan penyebarluasan Data.
  2. Selain Walidata, Produsen Data dapat melaksanakan penyebarluasan Data dilaksanakan oleh Produsen Data setetah mendapat persetujuan Walidata.
  3. Penyebarluasan Data oleh Walidata dan/atau Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk:
    1. penyediaan akses Data;
    2. pertukaran Data;
    3. berbagipakai Data;
    4. pendistribusian Data; dan
    5. publikasi Data.
  4. Penyebarluasan Data oleh Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui portal Satu Data Kementerian dan/atau media lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penyebarluasan Data oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan melalui media elektronik, media cetak, atau media lain.

Pasal 17

  1. Walidata menyediakan akses Data kepada pengguna Data.
  2. Penyediaan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi penggunaannya sesuai dengan sifat Data.
  3. Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesepakatan bersama antara Walidata dan Produsen Data.
  4. Pembatasan akses Data di portal Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh:
    1. Walidata untuk pengguna Data pada unit organisasi, instansi pusat, dan instansi daerah; dan
    2. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk pengguna Data di luar instansi pusat dan instansi daerah.

Pasal 18

  1. Akses Data di portal Satu Data Kementerian oleh instansi pusat dan instansi daerah tidak dikenakan biaya.
  2. Untuk akses Data di portal Satu Data Kementerian tidak diperlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
  3. Akses Data bagi pengguna Data selain instansi pusat dan instansi daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. Pertukaran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b dilakukan melalui transfer Data yang terstruktur dalam format standar yang disetujui dari 1 {satu) sistem ke sistem lainnya dalam bentuk elektronik.
  2. Berbagipakai Data dan pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan dengan memperhatikan sifat Data dan prinsip keamanan Data.

Paragraf 7
Evaluasi

Pasal 20

  1. Pengarah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
  2. Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengarah dapat mengikutsertakan Walidata dan Produsen Data kementerian/lembaga serta kontributor Data.
  3. Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Kementerian dilakukan terhadap:
    1. penyusunan Standar Data dan Metadata;
    2. penggunaan Kode Referensi dan Data Induk;
    3. pemutakhiran Data Induk;
    4. kinerja Walidata, Produsen Data, dan kontributor Data; dan
    5. pelaksanaan rencana aksi Satu Data Kementerian.
  4. Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Bagian Ketiga
Portal Satu Data Kementerian

Pasal 21

  1. Untuk menyelenggarakan Satu Data Kementerian, Walidata membangun dan mengembangkan portal Satu Data Kementerian.
  2. Dalam membangun dan mengembangkan portal Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata memperhatikan:
    1. kebutuhan pengguna terhadap Data;
    2. diseminasi capaian kinerja;
    3. masukan dari Produsen Data dan/atau kontributor Data;
    4. perkembangan teknologi dan informasi; dan
    5. perkembangan komunikasi publik.
  3. Portal Satu Data Kementerian menyediakan akses terhadap:
    1. Data;
    2. Metadata;
    3. Kode Referensi;
    4. Data Induk;
    5. Data prioritas; dan
    6. jadwal rilis dan/ atau pemutakhiran Data.

Bagian Keempat
Koordinasi dan Kerja Sama

Pasal 22

  1. Walidata dan Produsen Data dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
  2. Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran Data.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 23

  1. Walidata melakukan pembinaan terhadap Produsen Data dan kontributor Data.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
    2. pengembangan ekosistem yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian;
    3. pembakuan clan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran Data;
    4. penyebarluasan Data dan informasi;
    5. penggunaan dan pemanfaatan Data dan informasi untuk mendukung perencanaan dan pengendalian pembangunan di bidang agama dan pendidikan; dan/atau
    6. peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja berbasis Data.

Pasal 24

  1. Walidata melakukan pengendalian penyelenggaraan Satu Data Kementerian.
  2. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kebijakan;
    2. rencana;
    3. metode;
    4. kegiatan; danvpenyebarluasan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah salinan bunyi Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.

LampiranUkuran
PMA 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag (416.4 KB)416.4 KB