SE 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565
Kementerian Agama menerbitkan SE 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi Covid. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi COVID-19 ini bertujuan untuk memberikan kepastian rasa aman kepada umat Buddha yang merayakan hari besar agar dapat terhindar dari keganasan virus COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan.
SE 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi COVID-19 memiliki ruang lingkup kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan, Bakti Sosial, Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak yang diselenggarakan di rumah ibadah agama Buddha, tempat terbuka, dan ruangan/gedung serbaguna pada bulan Waisak.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi COVID-19 ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 21 Mei 2021.
Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 11 tahun 2021
tentang
Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang
dan
Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021
di Saat Pandemi COVID-19
Berikut adalah isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi COVID-19, bukan format asli:
A. UMUM
Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis akan diperingati oleh umat Buddha pada tanggal 26 Mei 2021, di mana masa tanggap darurat penanganan penyebaran virus corona masih berlangsung.
Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak di saat pandemi COVID.
Panduan ini sebagai acuan bagi instansi, pengurus majelis/organisasi keagamaan, pengurus/pengelola rumah ibadah agama Buddha,Panitia hari besar keagamaan Buddha dan masyarakat luas.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti sesuai ketentuan tata cara persembahyangan dan protokol kesehatan.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak serta memutus rantai penyebaran COVID-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini melingkupi kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan, Bakti Sosial, Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak yang diselenggarakan di rumah ibadah agama Buddha, tempat terbuka, dan ruangan/gedung serbaguna pada bulan Waisak.
D. DASAR
Peraturan Presiden Nomor68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19;
Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif Dan Aman COVID Di Masa Pandemi.
E. KETENTUAN
Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umatdalam jumlah banyak ditiadakan;
Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umumsecara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
Status zona dimana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan
Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).
Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan dharmasanti dalam kondisi sehat;
Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protocol kesehatan secara ketat;
Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house;
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID 19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
F. PENUTUP
Demikian untuk menjadi perhatian dan disosialisasikan secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola rumah ibadah agama Buddha dan panitia hari besar keagamaan Buddha serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimanaa mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa, para Buddha dan Bodhisatva senantiasa melindungi kita bangsa Indonesia.
Semoga semua makhluk hidup berbahagia.
Demikianlah isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021 di Saat Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
SE 11 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 (515.9 KB) | 515.9 KB |