Lompat ke isi utama

SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H

SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Laman tersebut juga menyampaikan juga tentang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa dalam Islam mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sedang menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib. Menag mengingatkan jangan sampai menjalankan yang sunah dan meninggalkan yang wajib.

Menjaga kesehatan adalah ikhtiar yang harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menangani pandemi COVID-19 agar segera berlalu. Tunda mudik hingga pandemi usai!. Dan untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id.

SE Ka Satgas 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H memiliki tujuan dan maksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran Ka Satgas COVID 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Kemudian pada 21 April 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Untuk lebih jelasnya. Pada periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Kemudian selain itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Jadi Surat Edaran dan Addendumnya akan saling melengkapi.

Jadi secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. Ketentuan tersebut secara rinci sebagai berikut :

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

  6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan

Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021 oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr.(H.C) Doni Munardo.

Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2021 oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr.(H.C) Doni Munardo.

Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Berikut adalah isi Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, bukan format asli:

A. Latar Belakang

Pertimbangan SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H adalah:

  1. bahwa dengan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, maka mobilitas masyarakat berpeluang untuk meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

  2. bahwa peluang peningkatan mobilitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan memiliki risiko untuk meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  3. bahwa Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

  4. bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 maka perlu dibentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, adalah:

Surat Edaran ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi Posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan IdulFitri Tahun 1442 Hijriah.

C. Waktu

Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 — 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah :

  1. Protokol kesehatan umum;

  2. Pengendalian kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan dan kegiatan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah;

  3. Peniadaan mudik tanggal 6 — 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia; dan

  4. Optimalisasi fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

E. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

  7. Keputusan Presiden Nomor11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;

  9. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

  10. Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Maret 2021;

  11. Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor S-21/MENKO/PMKI/III/2021, tanggal 31 Maret 2021; dan

  12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

F. Pengertian

  1. Mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

  2. Perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

  3. Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir dengan tujuan mudik atau wisata.

  4. Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posko COVID-19 Desa/Kelurahan adalah lokasi/tempat perangkat pelaksana yang menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian dan evaluasi kegiatan penanganan COVID-19 di suatu wilayah Desa/Kelurahan melalui fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, dan fungsi pendukung.

  5. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung baik melalui darat maupun melalui laut.

  6. Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta serta diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi COVID-19.

G. Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19

  1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

  2. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

  3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhandan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon Il yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

    2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

    3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

    4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut :

    1. Berlaku secara individual;

    2. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara; dan

    3. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

  5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa PandemiCoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

  6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

  7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Tahun Idul Fitri 1442 Hijriah oleh seluruh unsur/anggota Satuan Tugas Posko COVID-19 Desa/Kelurahan, mencakup sebagai berikut:

    1. Fungsi Pencegahan

      1. Identifikasi titik potensi kerumunan;

      2. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer (3M) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya;

      3. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

      4. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; dan

      5. Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

    2. Fungsi Penanganan

      1. Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yangpositif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

      2. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;

      3. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

      4. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;

      5. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan

      6. Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

    3. Fungsi Pembinaan

      1. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro); dan

      2. Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

    4. Fungsi Pendukung

      1. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.

  8. Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan IdulFitri Tahun 1442 Hijriah.

  9. Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

  10. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka dihimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 — 17 Mei 2021.

  11. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di daaerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

  12. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 11 merupakan bagian tidak terpisahkandari Surat Edaran ini.

H. Sosialisasi

Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan, termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:

  1. Tokoh/Pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;

  2. Kepala Desa/Lurah/Walinagari kepada warga daerah asalnya;

  3. Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan

  4. Media kepada masyarakat umum.

I. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

  1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

  2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi unum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

  3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

  6. Pemantauan dan evaluasi kinerja Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Posko dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah kepada Posko dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

  7. Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan Posko COVID-19 Desa/Kelurahan menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

J. Sanksi

Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

K. Penutup

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Demikian agar dapat dipedomanidan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Demikianlah isi Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021 oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr.(H.C) Doni Munardo.

Berikut adalah isi Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, bukan format asli.

Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H

ADDENDUM SURAT EDARAN
NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 1442 HIJRIAH DAN UPAYA
PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1442 HIJRIAH

A. Latar Belakang

  1. bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  2. bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

  3. bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

C. Waktu

  1. Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

  2. Periode H +7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

D. Ruang Lingkup

Tetap

E. Dasar Hukum

Tetap

F. Pengertian

Tetap

G. Protokol

Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-P CR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

    2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

    3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-P CR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

    4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

    5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-P CR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

    6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

    7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

    8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat unum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

    9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

    10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

    11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

  1. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijrian dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  2. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

  3. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan knhusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya P engendalian P enyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

H. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

Tetap

I. Penutup

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Demikianlah isi Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2021 oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr.(H.C) Doni Munardo.

SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H
SE 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H