SE Menag 13 tahun 2022 tentang Hari Santri 2022
Hari Santri sudah dekat. Kementerian Agama mengeluarkan SE Menag 13 tahun 2022 tentang Hari Santri 2022 sebagai acuan pelaksanaan bersama-sama agar lebih meriah dan sesuai kekhidmatan hari yang bersejarah ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Hari Santri memiliki rujukan sejarah yakni "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat muslim demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hari Santri 2022 masih berada dalam masa Pandemi COVID-19 dan seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
SE Menag 13 tahun 2022 tentang Hari Santri 2022 ini di berikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Para Gubemur se-Indonesia; Para Bupati/Walikota se-Indonesia; Pejabat Eselon I Kementerian Agama; Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Apa tema Hari Santri 2022?
Hari Santri 2022 bertema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pemah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pemah melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.
Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.
Logo Hari Santri 2022
Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022. Atau pada lampiran post ini di bawah.
Kapan Upacara Bendera Hari Santri 2022?
Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama. Demikian ditegaskan dalam SE Menag 13 tahun 2022 tentang Hari Santri 2022.
Apa Kegiatan Hari Santri 2022?
Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa: zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. SE Menag 13 tahun 2022 tentang Hari Santri 2022 mengatakan bahwa sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.
Download Lagu Hari Santri
Download lagu Hari Santri di sini.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2022 dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 27 September 2022.
SE Menag 13 tahun 2022 tentang Hari Santri 2022
Berikut adalah salinan isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Hari Santri 2022. Bukan format asli:
SURAT EDARAN NOMOR: SE.13 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARi SANTRI 2022
A. Umum
- Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
- Bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagaimana dimaksud dalam huruf a merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat muslim demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
- Bahwa sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease (COVID-19), pelaksanaan peringatan Hari Santri 2022 tetap berorientasi pada peran serta masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memnberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406).
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (COVID-19).
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).
E. Ketentuan
Peringatan Hari Santri 2022 bertema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan"
Sejarah telah membuktikan bahwa santri selalu ada dalam setiap fase perjalanan Indonesia. Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pemah mengatakan tidak. Santri selalu siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Santri dengan segala kemampuannya bisa menjadi apa saja. Tidak hanya di bidang ilmu agama, tetapi juga di bidang-bidang lainnya. Meski demikian, santri tidak pemah melupakan tugas utamanya, yaitu menjaga agama. Karena salah satu tujuan agama adalah untuk memuliakan manusia. Sebaliknya, agama tidak diturunkan untuk merendahkan martabat kemanusiaan.
Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusian atau hifdzunnafs adalah esensi ajaran agama, terutama di tengah kehidupan Indonesia yang sangat majemuk. Karena menjaga martabat kemanusiaan juga berarti menjaga Indonesia.
Logo peringatan Hari Santri 2022 dapat diunduh melalui laman https://kemenag.go.id/archive/tema-dan-logo-hari-santri-2022.
Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa:
- zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan; dan
- sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/standing banner.
Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Panduan Penggunaan Logo Hari Santri 2022 (1.49 MB) | 1.49 MB |
Logo Hari Santri 2022 1 (51.02 KB) | 51.02 KB |
Logo Hari Santri 2022 2 (50.6 KB) | 50.6 KB |