Lompat ke isi utama

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2021 diubah lagi dengan SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini tidak mengubah Tahun Baru Hijrah dsb, namun hanya mengubah hari liburnya saja.

SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dikeluarkan di Jakarta pada tangga 18 Juni 2021.

Hari Libur Nasional tahun 2021

NO.TANGGALHARIKETERANGAN
1.1 JanuariJumatTahun Baru 2021 Masehi
2.12 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3.11 MaretKamisIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.14 MaretMingguHari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5.2 AprilJumatWafat Isa Al Masih
6.1 MeiSabtuHari Buruh Internasional
7.13 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
8.13 - 14 MeiKamis-JumatHari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9.26 MeiRabuHari Raya Waisak 2565
10.1 JuniSelasaHari Lahir Pancasila
11.20 JuliSelasaHari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12.11 AgustusRabuTahun Baru Islam 1443 Hijriah
13.17 AgustusSelasaHari Kemerdekaan Republik Indonesia
14.20 OktoberRabuMaulid Nabi Muhammad SAW
15.25 DesemberSabtuHari Raya Natal

CUTI BERSAMA TAHUN 2021

NO.TANGGALHARIKETERANGAN
1.12 MeiRabuHari RayaIdul Fitri 1442 Hijriah

Adapun isi lengkap SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 adalah:

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Latar Belakang

Pertimbangan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 adalah:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2021;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;

Dasar Hukum

Dasar hukum SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

  4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

Isi SKB 3 Menteri

Berikut adalah isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bukan format asli:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021.

KESATU

Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA

Keputusan Bersamaini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :712 TAHUN 2021
NOMOR : 1 TAHUN 2021
NOMOR : 3 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 642 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020, NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021

NO.TANGGALHARIKETERANGAN
1.1 JanuariJumatTahun Baru 2021 Masehi
2.12 FebruariJumatTahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3.11 MaretKamisIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.14 MaretMingguHari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5.2 AprilJumatWafat Isa Al Masih
6.1 MeiSabtuHari Buruh Internasional
7.13 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
8.13 - 14 MeiKamis-JumatHari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9.26 MeiRabuHari Raya Waisak 2565
10.1 JuniSelasaHari Lahir Pancasila
11.20 JuliSelasaHari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12.11 AgustusRabuTahun Baru Islam 1443 Hijriah
13.17 AgustusSelasaHari Kemerdekaan Republik Indonesia
14.20 OktoberRabuMaulid Nabi Muhammad SAW
15.25 DesemberSabtuHari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2021

NO.TANGGALHARIKETERANGAN
1.12 MeiRabuHari RayaIdul Fitri 1442 Hijriah

Demikianlah isi SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.