Lompat ke isi utama

Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Penetapan Cuti Bersama ASN ditegaskan dalam Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 memiliki alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tangal 9 April 2021 di Jakarta. Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 9 April 2021.

Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Latar Belakang

Pertimbangan Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, adalah:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021;

Dasar Hukum

Dasar Hukum Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

Isi Keppres Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021

Berikut adalah isi Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021
Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021
KESATU:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

KEDUA:

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai AparaturSipil Negara.

KETIGA:

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Begitu isi daripada Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tangal 9 April 2021 di Jakarta. Keppres 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 9 April 2021.