Peraturan ORI 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Ombudsman menerbitkan Pedoman Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, untuk itu diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri. Investigasi atas Prakarsa Sendiri adalah kegiatan pemeriksaan atas Dugaan Maladministrasi berdasarkan inisiatif Ombudsman.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai pada tanggal 18 September 2019. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri diundangkan di Jakarta oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen PP Kemenkumham RI, pada tanggal 19 September 2019. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1072. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri adalah:
- bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri;
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5207), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6143);
- Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 466);
- Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 478);
Isi Kebijakan Ombudsman
Berikut isi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (bukan format asli):
PERATURAN OMBUDSMAN TENTANG TATA CARA INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
- Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara atau penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terlapor adalah instansi Penyelenggara Negara, korporasi, Lembaga Independen yang dibentuk Undang- Undang, badan hukum lain, dan/atau perorangan yang diputuskan dalam gelar laporan.
- Atasan Terlapor adalah pimpinan instansi Penyelenggara Negara, korporasi, Lembaga Independen yang dibentuk Undang-Undang, badan hukum lain, dan/atau perorangan yang diputuskan oleh Pemeriksa melalui berita acara gelar laporan.
- Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
- Investigasi atas Prakarsa Sendiri adalah kegiatan pemeriksaan atas Dugaan Maladministrasi berdasarkan inisiatif Ombudsman.
- Laporan Informasi adalah laporan tertulis hasil pengumpulan bahan dan keterangan tentang rangkaian peristiwa yang memiliki potensi Maladministrasi.
- Laporan Inisiatif adalah laporan informasi yang telah disetujui oleh Rapat Pleno sebagai dugaan Maladministrasi dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
- Potensi Maladministrasi adalah peristiwa atau tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kemungkinan terjadinya perbuatan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
- Dugaan Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga dilakukan oleh Terlapor.
- Saksi adalah pihak yang mengetahui dan/atau terlibat atau mengalami secara langsung peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diduga merupakan tindakan Maladministrasi.
- Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Maladministrasi guna kepentingan pemeriksaan.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam rangka memperoleh data, keterangan dan dokumen yang berguna untuk pembuktian Dugaan Maladministrasi.
- Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggara administrasi pemerintah yang baik.
- Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LAHP adalah keseluruhan hasil pemeriksaan laporan.
- Rapat Pleno adalah mekanisme pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri oleh setengah plus satu jumlah Anggota Ombudsman.
- Rapat Perwakilan adalah rapat dengan agenda tertentu dan kuorum dihadiri oleh Kepala Perwakilan dan setengah plus satu jumlah Asisten.
- Hak untuk Menjawab adalah hak Terlapor untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap Dugaan Maladministrasi.
- Gelar Laporan adalah kegiatan untuk melakukan perencanaan, analisis, pembuktian, dan evaluasi dari serangkaian kegiatan pemeriksaan.
- Keasistenan Substansi adalah keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas di bidang penyelesaian laporan pada tahapan pemeriksaan dan pencegahan Maladministrasi sesuai pembagian sektor.
- Tindakan Korektif adalah serangkaian tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Terlapor atas hasil pemeriksaan Ombudsman.
- Keasistenan Perwakilan adalah keasistenan yang melaksanakan fungsi dan tugas Ombudsman sesuai wilayah kerja Perwakilan.
- Kepala Perwakilan adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk memimpin kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
- Keasistenan Resolusi dan Monitoring adalah keasistenan yang bertugas mengoordinasikan dan/atau melaksanakan proses konsiliasi, mediasi, ajudikasi khusus dan/atau Rekomendasi.
- Tim Pemeriksaan Khusus adalah Tim Pemeriksa yang bersifat ad hoc dan berasal dari lintas keasistenan yang dibentuk oleh Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan.
- Hari adalah hari kerja.
BAB II
TATA CARA INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Ombudsman melakukan Investigasi atas Prakarsa Sendiri berdasarkan informasi mengenai adanya kegiatan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diduga terjadi Maladministrasi.
- Investigasi atas Prakarsa Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil.
Pasal 3
- Investigasi atas Prakarsa Sendiri terdiri atas :
- Pemeriksaan inisiatif; dan
- Pemeriksaan khusus.
- Pemeriksaan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Keasistenan Substansi atau Keasistenan Perwakilan terhadap Dugaan Maladministrasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang menjadi perhatian publik, berdampak pada masyarakat dan/atau menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil.
- Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Khusus terhadap Dugaan Maladministrasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang bersifat mendesak atau lintas sektor atau lintas wilayah.
Pasal 4
Investigasi atas Prakarsa Sendiri mencakup tahapan:
- pengumpulan informasi;
- penyusunan Laporan Informasi;
- registrasi Laporan Inisiatif; dan
- Pemeriksaan.
Bagian Kedua
Pengumpulan Informasi
Pasal 5
- Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus melakukan pengumpulan informasi terkait peristiwa yang memiliki Potensi Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari Penyelenggara Negara, instansi pusat dan daerah, korporasi, perorangan, media cetak dan/atau media elektronik.
- Hasil pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Laporan Informasi.
Bagian Ketiga
Penyusunan Laporan Informasi
Pasal 6
- Laporan Informasi disusun oleh Keasistenan Substansi atau Keasistenan Perwakilan.
- Laporan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- perihal informasi;
- sumber informasi;
- tujuan;
- dasar hukum;
- hasil pengumpulan informasi;
- analisis;
- kesimpulan; dan
- rencana tindak lanjut.
Pasal 7
- Laporan Informasi atas dasar pemeriksaan inisiatif atau pemeriksaan khusus disampaikan dalam Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan untuk mendapat persetujuan menjadi Dugaan Maladministrasi.
- Dalam hal Laporan Informasi yang disampaikan tidak mendapat persetujuan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) Laporan Informasi tidak ditindaklanjuti.
- Dalam hal Laporan Informasi yang disampaikan mendapat persetujuan, Ombudsman menetapkan persetujuan Laporan Informasi menjadi Dugaan Maladministrasi.
- Penetapan persetujuan Laporan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno atau Rapat Perwakilan.
Bagian Keempat
Registrasi Laporan Inisiatif
Pasal 8
- Laporan Informasi yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diregistrasi oleh unit yang menangani registrasi sebagai Laporan Inisiatif.
- Setelah dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan inisiatif kepada Keasistenan Substansi atau Keasistenan Perwakilan atau dalam hal Pemeriksaan Khusus kepada Tim Pemeriksaan Khusus.
Bagian Kelima
Pemeriksaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan adanya Maladministrasi dalam Laporan Inisiatif.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan lapangan;
- Pemeriksaan Terlapor;
- Pemeriksaan Saksi;
- Pemeriksaan Ahli; dan
- Pemeriksaan pihak terkait.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 10
- Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus wajib membuat rencana Pemeriksaan sebelum melakukan Pemeriksaan.
- Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- sasaran Pemeriksaan;
- kegiatan yang akan dilakukan;
- prakiraan waktu pelaksanaan Pemeriksaan berdasarkan bobot materi;
- kebutuhan anggaran Pemeriksaan; dan
- kertas kerja Pemeriksaan.
Paragraf 3
Pelaksanaan
Pasal 11
Dalam melakukan Pemeriksaan, Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus dapat:
- meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Terlapor, Saksi, Ahli atau pihak lain yang terkait dengan Laporan Inisiatif.
- memeriksa dan meminta salinan dokumen yang ada pada Terlapor, Saksi, Ahli, atau pihak lain untuk mendapatkan kebenaran atas Laporan Inisiatif;
- melakukan pemanggilan terhadap Terlapor, Saksi, Ahli dan pihak lain yang terkait dengan Laporan Inisiatif;
- meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
- melakukan Pemeriksaan lapangan.
Pasal 12
- Dalam melakukan Pemeriksaan, Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus menyampaikan surat panggilan kepada Terlapor, Saksi, Ahli, atau pihak lain yang terkait dengan Laporan Inisiatif.
- Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu 5 (lima) Hari terhitung sejak surat panggilan diterima.
- Dalam hal Terlapor tidak memenuhi surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.
- Hak untuk Menjawab yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dimaknai Terlapor menerima hasil Pemeriksaan.
Pasal 13
- Dalam keadaan tertentu, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan tanpa didahului penyusunan Laporan Informasi dan registrasi Laporan Informasi;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan/atau hak hidup.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai upaya pencegahan atas dampak Maladministrasi yang diindikasi meluas.
- Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus yang melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan salinan berita acara kepada Terlapor, Saksi, Ahli, atau pihak lain yang diperiksa.
Pasal 14
- Pembuktian Dugaan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan Laporan dilakukan untuk menemukan bukti terjadinya Maladministrasi.
- Bukti dalam Pemeriksaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- surat/dokumen
- keterangan:
- Terlapor;
- Saksi;
- pihak terkait;
- Ahli.
- informasi/data elektronik; dan
- barang.
- Laporan inisiatif dinyatakan ditemukan Maladministrasi jika dalam Pemeriksaan terdapat kesesuaian antara peristiwa/kejadian dengan petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan.
Paragraf 4
LAHP
Pasal 15
- Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus menyusun keseluruhan hasil Pemeriksaan dalam LAHP.
- LAHP paling sedikit memuat:
- identitas;
- uraian laporan;
- Pemeriksaan yang telah dilakukan;
- analisis peraturan terkait;
- kesimpulan, berupa ditemukan bentuk Maladministrasi; dan
- tindakan korektif.
- LAHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus.
- Sebelum menetapkan LAHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus wajib melakukan gelar laporan dengan melibatkan Anggota Ombudsman dan/atau Kepala Perwakilan.
- LAHP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara gelar laporan.
- Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus menyampaikan LAHP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Terlapor.
- Sebelum menyampaikan LAHP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Keasistenan Substansi, Keasistenan Perwakilan, atau Tim Pemeriksaan Khusus dapat melakukan konfirmasi temuan adanya Maladministrasi kepada Terlapor.
Pasal 16
- LAHP yang disampaikan kepada Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), untuk mendapat tindak lanjut terkait pelaksanaan atas tindakan korektif oleh Terlapor.
- Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman mengenai pelaksanaan atas tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya LAHP.
- Laporan atas pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tertulis dan/atau tidak tertulis.
- Dalam hal Terlapor tidak melaksanakan tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keasistenan Resolusi dan Monitoring mengambil langkah penyelesaian.
BAB III
PENYELESAIAN INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI
Bagian Kesatu
Rekomendasi
Pasal 17
- Langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilakukan dengan penyusunan Rekomendasi oleh Keasistenan Resolusi dan Monitoring.
- Rekomendasi paling sedikit memuat:
- uraian tentang kronologi Laporan Inisiatif;
- uraian tentang hasil Pemeriksaan;
- bentuk Maladministrasi yang terjadi; dan
- kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal yang perlu dilaksanakan Terlapor, atasan Terlapor dan/atau pihak terkait.
- Rekomendasi ditetapkan oleh Ketua Ombudsman melalui Rapat Pleno.
- Ombudsman menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan atasan Terlapor untuk dilaksanakan.
Pasal 18
- Ombudsman melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi.
- Monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman tentang Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Bagian Kedua
Penutupan Laporan Inisatif
Pasal 19
- Laporan Inisiatif dinyatakan selesai apabila:
- LAHP telah ditindaklanjuti oleh Terlapor dengan melaksanakan tindakan korektif seluruhnya; atau
- telah diterbitkannya Rekomendasi.
- Laporan Inisiatif dapat ditutup dalam hal:
- laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- rekomendasi telah dilaksanakan; atau
- rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2019 | |
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMZULIAN RIFAI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019 | |
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (195.21 KB) | 195.21 KB |