Permensos 10 tahun 2021 tentang OTK Sekretariat KND
Ada lembaga difabel baru namanya Komisi Nasional Disabilitas, dibentuk dengan Perpres 68 tahun 2020 tentang KND. Bulan Desember 2021 resmi terpilih orang-orang yang duduk sebagai komisioner, sehingga diperlukan kantor untuk membuatnya bisa bekerja dan berkoordinasi layaknya lembaga milik pemerintah. Hal tersebut diatur dengan Permensos 10 tahun 2021 tentang OTK Sekretariat KND.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas melaksanakan Pasal 9 ayat (5) Perpres KND tersebut dengan tugasnya yaitu memberikan dukungan teknis dan administratif.
Tugas Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Nasional Disabilitas dilakukan dengan menyelenggarakan fungsi-fungsi yakni penyusunan program dan anggaran; fasilitasi atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; penyiapan pelaksanaan kerja sama; pengelolaan data dan dokumentasi; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas; dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi urusan keuangan, hubungan masyarakat, ketatatusahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Komisi Nasional Disabilitas.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas diundangkan Mensos Tri Rismaharini pada 20 Desember 2021. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto pada tanggal 23 Desember 2021 di Jakarta.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1413. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Sosial
Nomor 10 tahun 2021
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Komisi Nasional Disabilitas
Latar Belakang
Pertimbangan Permensos 10 tahun 2021 tentang OTK Sekretariat KND adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permensos 10 tahun 2021 tentang OTK Sekretariat KND adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
Isi Permen OTK Seretariat KND
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI NASIONAL DISABILITAS
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Nasional Disabilitas dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 2
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Nasional Disabilitas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas menyelenggarakan fungsi:
penyusunan program dan anggaran;
fasilitasi atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
penyiapan pelaksanaan kerja sama;
pengelolaan data dan dokumentasi;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas; dan
pemberian dukungan administrasi yang meliputi urusan keuangan, hubungan masyarakat, ketatatusahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Komisi Nasional Disabilitas.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas terdiri atas:
Bagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur organisasi Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pemberian dukungan administrasi Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
penyiapan penyusunan program dan anggaran;
penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama;
penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas; dan
pelaksanaan pemberian dukungan administrasi yang meliputi urusan keuangan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Komisi Nasional Disabilitas.
Pasal 7
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 8
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 mempunyai tugas melakukan kegiatan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh fungsional ahli madya yang ditugaskan oleh Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Pasal 11
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial dan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Pasal 12
Setiap pimpinan unit kerja menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan unit kerja harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.
Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit kerja harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 17
Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan teknis Komisi Nasional Disabilitas kepada Ketua Komisi Nasional Disabilitas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan laporan mengenai hasil pelaksanaan kegiatan dukungan administrasi Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas kepada Sekretaris Jenderal secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
JABATAN
Pasal 20
Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Kepala Bagian Umum merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
Pasal 21
Kepala Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sosial atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah bunyi daripada Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permensos 10 tahun 2021 tentang OTK Sekretariat KND (76.34 KB) | 76.34 KB |