Lompat ke isi utama

Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial

Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial

Standar Praktik Pekerjaan Sosial yang diatur dengan Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial, menjadi rujukan bagi Uji Kompetensi Pekerja Sosial, memberikan pelindungan baik terhadap Klien maupun kepada Pekerja Sosial dalam Praktik Pekerjaan Sosial, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.

Standar Praktik Pekerjaan Sosial dalam Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:

  1. Standar Operasional Prosedur;

    Standar operasional prosedur merupakan serangkaian instruksi tertulis yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk melaksanakan pelayanan yang efektif.

  2. Standar Kompetensi Pekerja Sosial;

    Standar Kompetensi Pekerja Sosial meliputi standar pengetahuan, keterampilan dan nilai dalam Praktik Pekerjaan Sosial.

  3. Standar Layanan

    Standar layanan merupakan pedoman acuan kegiatan pokok Pekerja Sosial yang harus diikuti oleh Pekerja Sosial dalam melakukan pelayanan sesuai dengan menjalankan fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.

Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Praktik Pekerjaan Sosial dalam Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Sertifikat Kompetensi dan Uji Kompetensi memiliki definisi dalam Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial yaitu, Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial ditetapkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tanggal 23 November 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 Desember 2020 di Jakarta.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1439. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Sosial
Nomor 14 tahun 2020
tentang
Standar Praktik Pekerjaan Sosial

Mencabut

Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 942), dan menyatakannya tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial.

Dasar Hukum

Dasar hukum Permensos 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);

  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);

  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);

Isi Permensos tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

  2. Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

  3. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

  4. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

  5. Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

  6. Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Standar Praktik Pekerjaan Sosial bertujuan untuk:

  1. menjadi pedoman bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial;

  2. menjadi rujukan bagi Uji Kompetensi Pekerja Sosial;

  3. memberikan pelindungan baik terhadap Klien maupun kepada Pekerja Sosial dalam Praktik Pekerjaan Sosial; dan

  4. meningkatkan kualitas pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 3

Standar Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:

  1. standar operasional prosedur;

  2. standar kompetensi Pekerja Sosial; dan

  3. standar layanan.

BAB II
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Pasal 4

Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan serangkaian instruksi tertulis yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk melaksanakan pelayanan yang efektif.

Pasal 5

Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:

  1. pendekatan awal;

  2. asesmen;

  3. perencanaan intervensi;

  4. intervensi; dan

  5. evaluasi, rujukan, dan terminasi.

Pasal 6

  1. Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kontak pertama antara Pekerja Sosial dengan calon Klien untuk menentukan kesesuaian dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pekerja Sosial dan/atau lembaga.

  2. Pendekatan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:

    1. penerimaan atau penjangkauan;

    2. kontak; dan

    3. kesepakatan/kontrak.

Pasal 7

  1. Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan data dan informasi, menganalisis dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber.

  2. Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk menentukan fokus intervensi.

Pasal 8

  1. Perencanaan intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana intervensi.

  2. Kegiatan perencanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. membuat skala prioritas kebutuhan Klien;

    2. menentukan tujuan perubahan Klien, kegiatan, sistem sumber, pihak yang terlibat, jenis layanan, dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Klien; dan

    3. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.

Pasal 9

  1. Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan pelaksanaan rencana intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

  2. Intervensi bertujuan untuk mencapai tujuan perubahan Klien.

  3. Dalam melaksanakan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pekerja Sosial menampilkan peran pertolongan yang disesuaikan dengan kebutuhan Klien.

Pasal 10

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan penilaian kesesuaian proses dan ketercapaian tujuan intervensi.

  2. Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Klien memperoleh pelayanan lanjutan sesuai dengan kebutuhan.

  3. Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan kegiatan pengakhiran intervensi kepada Klien.

Pasal 11

  1. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat:

    1. kegiatan dalam setiap tahap pelaksanaan;

    2. pelaksana baik Pekerja Sosial maupun profesi lain yang dibutuhkan;

    3. mutu baku yang terdiri atas kelengkapan, waktu yang dibutuhkan, dan luaran; dan

    4. keterangan yang diperlukan.

  2. Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Organisasi Pekerja Sosial.

BAB III
STANDAR KOMPETENSI PEKERJA SOSIAL

Pasal 12

Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi standar:

  1. pengetahuan;

  2. keterampilan; dan

  3. nilai,

dalam Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 13

  1. Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan sekumpulan informasi yang diketahui dan dipahami yang dibangun dari konsep ilmu perilaku dan ilmu sosial serta dikembangkan melalui penelitian dan praktik.

  2. Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:

    1. keberagaman budaya di Indonesia;

    2. pengaruh sistem ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional terhadap individu, kelompok, masyarakat, dan negara;

    3. teori dasar dan level intervensi pekerjaan sosial, baik mikro, mezzo, maupun makro serta teori lainnya yang relevan;

    4. metode penelitian sosial untuk mengembangkan pengetahuan Praktik Pekerjaan Sosial yang baru; dan

    5. penerapan teori dasar dan sumber pengetahuan lainnya untuk memperkaya Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 14

Pengetahuan mengenai keberagaman budaya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri atas:

  1. pemahaman mengenai budaya dari berbagai kelompok etnis;

  2. pemahaman mengenai perbedaan berbagai kelompok di masyarakat yang meliputi aspek disabilitas, status ekonomi, usia, orientasi seksual, gender, kepercayaan,dan keyakinan;

  3. pemahaman mengenai kompleksitas identitas budaya dan pengaruhnya terhadap praktik, baik pada diri sendiri maupun pada orang lain; dan

  4. pemahaman mengenai praktik dan kebijakan yang diskriminatif terhadap keragaman budaya, baik pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.

Pasal 15

Pengetahuan mengenai pengaruh sistem ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta pertahanan dan keamanan nasional terhadap individu, kelompok, masyarakat, dan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, terdiri atas pemahaman mengenai:

  1. Praktik Pekerjaan Sosial dalam konteks lokal, regional, nasional, dan internasional;

  2. struktur sosial dan kekuasaan dalam masyarakat yang berpengaruh baik positif maupun negatif terhadap kelompok gender, usia, disabilitas, orientasi seksual, etnis, dan kelompok rawan ekonomi;

  3. konteks dan sistem sosial, politik, hukum, dan budaya serta organisasi dan pengaruhnya terhadap masyarakat;

  4. kebijakan termasuk kebijakan lembaga yang terkait dengan konteks praktik serta pengaruhnya terhadap masyarakat;

  5. dinamika perubahan di dalam masyarakat, termasuk pengaruh demografi dan budaya, serta pengaruhnya terhadap profesi Pekerja Sosial dan masyarakat;

  6. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Praktik Pekerjaan Sosial;

  7. kebijakan yang mempromosikan dan memprioritaskan nilai serta kepentingan masyarakat, dan memahami mekanisme implementasinya; dan

  8. mekanisme untuk melakukan perubahan kebijakan yang tidak memprioritaskan kepentingan masyarakat.

Pasal 16

Pengetahuan mengenai teori dasar dan level intervensi pekerjaan sosial, baik mikro, mezzo, maupun makro serta teori lainnya yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas pemahaman mengenai:

  1. teori pekerjaan sosial yang melandasi Praktik Pekerjaan Sosial, baik mikro, mezzo, maupun makro;

  2. bidang keilmuan lainnya yang relevan meliputi hukum, sosiologi, antropologi, politik, ekonomi, sejarah, agama, teori sosial, psikologi, humaniora, dan filsafat; dan

  3. teori sistem, perilaku dan tahap perkembangan manusia, perkembangan kepribadian, serta perilaku manusia dalam lingkungan sosial.

Pasal 17

Pengetahuan mengenai metode penelitian sosial untuk mengembangkan pengetahuan Praktik Pekerjaan Sosial yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, terdiri atas pemahaman mengenai:

  1. penelusuran dan penggalian pengetahuan baru yang relevan untuk Praktik Pekerjaan Sosial;

  2. metodologi penelitian sosial dan keterbatasannya serta menerapkan temuan penelitian ke dalam Praktik Pekerjaan Sosial;

  3. penyusunan rancangan penelitian sosial yang inovatif untuk mengembangkan kebijakan, praktik, dan pendekatan baru dalam Praktik Pekerjaan Sosial;

  4. metode evaluasi terhadap berbagai temuan mengenai praktik mikro, mezzo, dan makro, penelitian, pengetahuan organisasi dan kebijakan, serta pengetahuan etik, yang dapat mengarahkan praktik dan pengambilan keputusan; dan

  5. cara mempromosikan pengetahuan yang didasari pada penelitian melalui seminar, konferensi, publikasi, serta supervisi Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 18

Pengetahuan mengenai penerapan teori dasar dan sumber pengetahuan lainnya untuk memperkaya Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, terdiri atas pemahaman mengenai:

  1. kerangka praktik yang didasari oleh pengetahuan,keterampilan, dan nilai dalam Praktik Pekerjaan Sosial;

  2. penerapan model, pendekatan, dan metode dalam Praktik Pekerjaan Sosial;

  3. prinsip Praktik Pekerjaan Sosial; dan

  4. ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pendekatan dan bidang Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 19

  1. Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan keterampilan yang harus dimiliki Pekerja Sosial dalam melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial.

  2. Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pengetahuan serta nilai dasar, prinsip umum, dan kode etik Pekerja Sosial.

  3. Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. membangun komunikasi dan relasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mempertimbangkan keberagaman;

    2. identifikasi disfungsi sosial pada level individu, keluarga, kelompok, organisasi, masyarakat, dan negara;

    3. asesmen dan perencanaan intervensi secara komprehensif;

    4. membangun hubungan profesional dengan pihak terkait;

    5. menerapkan metode dan teknik pekerjaan sosial pada level mikro, mezzo, dan makro;

    6. melakukan refleksi kritis dalam Praktik Pekerjaan Sosial;

    7. bekerja sama secara efektif dalam tim kerja;

    8. menggunakan teknologi informasi dalam berkomunikasi dan penyelenggaraan pelayanan;

    9. berpartisipasi secara aktif dalam supervisi Praktik Pekerjaan Sosial;

    10. kemampuan melakukan analisis kritis terhadap aspek makro yang mempengaruhi pelayanan; dan

    11. keterlibatan dalam pengembangan profesional yang berkelanjutan seperti yang ditetapkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

Pasal 20

Keterampilan membangun komunikasi dan relasi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mempertimbangkan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a, terdiri atas:

  1. melakukan komunikasi secara efektif baik verbal maupun nonverbal;

  2. menjalin relasi secara positif;

  3. menyesuaikan bentuk dan gaya komunikasi secara positif dan efektif sesuai dengan keberagaman; dan

  4. melakukan manajemen konflik untuk mencapai hasil terbaik.

Pasal 21

Keterampilan mengidentifikasi disfungsi sosial pada level individu, keluarga, kelompok, organisasi, masyarakat, dan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b merupakan kemampuan untuk mengenali dan menginventarisasi ketidakmampuan individu, keluarga, kelompok, organisasi, masyarakat, dan negara dalam:

  1. memenuhi kebutuhan hidup;

  2. menampilkan peranan sesuai dengan status sosial; dan

  3. memecahkan masalah yang dihadapi.

Pasal 22

Keterampilan asesmen dan perencanaan intervensi secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c, terdiri atas:

  1. melakukan asesmen yang efektif dan holistik dengan mengumpulkan informasi yang relevan terhadap pokok masalah dan level risiko yang dihadapi Klien;

  2. menganalisis informasi yang relevan berdasarkan pada pengetahuan dan teori dalam area Praktik Pekerjaan Sosial yang spesifik;

  3. mengembangkan rencana intervensi yang memuat layanan yang ditawarkan, tujuan, dan hasil yang diharapkan serta melakukan rencana monitoring dan evaluasi; dan

  4. memfasilitasi Klien agar mampu membuat asesmen kebutuhannya sendiri.

Pasal 23

Keterampilan membangun hubungan profesional dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d, terdiri atas:

  1. memfasilitasi Klien dalam mengambil keputusan mengenai layanan yang mereka butuhkan;

  2. menghubungkan Klien dengan pihak terkait yang menyediakan layanan yang dibutuhkan;

  3. bekerja sama dan berjejaring dengan lembaga dan tim lain, baik pada tataran praktik maupun kebijakan;

  4. bekerja sama dengan Pekerja Sosial lainnya serta mitra kerja dan organisasi profesi lain dalam meneliti untuk menghasilkan pengetahuan yang baru; dan

  5. memberikan informasi mengenai kebijakan dan prosedur pelayanan yang ditawarkan.

Pasal 24

Keterampilan menerapkan metode dan teknik pekerjaan sosial pada level mikro, mezzo, dan makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e, terdiri atas:

  1. mengidentifikasi, menguraikan, menilai, dan menerapkan pendekatan dan hasil penelitian/kajian terbaru ke dalam bidang Praktik Pekerjaan Sosial;

  2. memilih dan menerapkan metode Praktik Pekerjaan Sosial yang relevan dengan konteks praktik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan, tujuan, dan pilihan Klien dengan mempertimbangkan hasil penelitian/kajian dalam bidang Praktik Pekerjaan Sosial;

  3. memilih dan menerapkan strategi serta teknik yang tepat; dan

  4. melakukan penelitian/kajian terhadap Praktik Pekerjaan Sosial untuk mengembangkan pelayanan sosial yang lebih baik.

Pasal 25

Keterampilan melakukan refleksi kritis dalam Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f, terdiri atas:

  1. prinsip dan nilai self-determination, pemberdayaan, inklusi, kesetaraan, hak asasi manusia, dan keadilan sosial;

  2. mengidentifikasi ketidakseimbangan kekuasaan, batas kekuasaan profesionalitas, dan penggunaan wewenang sesuai dengan posisi dalam Praktik Pekerjaan Sosial; dan

  3. proses evaluasi Praktik Pekerjaan Sosial pada level mikro, mezzo, dan makro.

Pasal 26

Keterampilan mengenai bekerja sama secara efektif dalam tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf g, terdiri atas:

  1. memberikan kontribusi berupa nilai, prinsip, dan Praktik Pekerjaan Sosial kepada tim kerja;

  2. mampu menjalin hubungan dengan sejawat Pekerja Sosial dan profesi lainnya dengan rasa hormat dan berintegritas;

  3. mampu bekerja sama dengan profesi lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan; dan

  4. mampu menyelesaikan konflik dengan rekan sejawat secara proaktif dan penuh rasa hormat.

Pasal 27

Keterampilan mengenai menggunakan teknologi informasi dalam berkomunikasi dan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf h, terdiri atas:

  1. menggunakan teknologi informasi yang relevan dengan bidang praktik;

  2. memanfaatkan teknologi informasi dalam berkomunikasi untuk menyelenggarakan pelayanan;

  3. menerapkan etika pekerjaan sosial dalam menggunakan teknologi informasi dalam bentuk komunikasi dalam jaringan dan media sosial dalam pemberian pelayanan yang meliputi kerahasiaan, privasi, dan batas-batas profesional;

  4. menerapkan nilai dan etika pekerjaan sosial dalam penggunaan teknologi informasi dalam bentuk komunikasi daring dan media sosial ketika berelasi dengan rekan sejawat; dan

  5. mengembangkan sistem informasi dan direktori pelayanan sosial.

Pasal 28

Keterampilan mengenai berpartisipasi secara aktif dalam supervisi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i, terdiri atas:

  1. mampu menemukan supervisor yang kompeten dalam bidang praktik yang dilakukan;

  2. terlibat secara aktif dalam proses supervisi yang memadai dengan mempertimbangkan aspek budaya;

  3. secara aktif mencari kesempatan untuk mendapatkan umpan balik, bimbingan, dukungan, dan kritik membangun dari Pekerja Sosial yang lebih berpengalaman untuk meningkatkan kualitas praktik secara berkesinambungan; dan

  4. mampu melakukan refleksi kritis di dalam supervisi dan praktik, termasuk mengevaluasi nilai-nilai personal dan profesional yang mempengaruhi praktik.

Pasal 29

Keterampilan mengenai kemampuan melakukan analisis kritis terhadap aspek makro yang mempengaruhi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j, terdiri atas:

  1. mampu melakukan analisis kritis mengenai struktur dan kekuasaan dalam masyarakat yang mempengaruhi dan merugikan yang meliputi aspek gender, usia, kemampuan, orientasi seksual, etnis, dan hambatan ekonomi; dan

  2. mampu menganalisis secara kritis kebijakan, sistem, dan struktur yang bertentangan dengan nilai pekerjaan sosial dan tidak memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat, kelompok, komunitas, serta masyarakat dan mengusahakan perbaikannya.

Pasal 30

Keterampilan mengenai keterlibatan dalam pengembangan profesional yang berkelanjutan seperti yang ditetapkan oleh Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf k, terdiri atas:

  1. mempertahankan standar perilaku pribadi yang tinggi dalam kapasitasnya sebagai Pekerja Sosial;

  2. meningkatkan secara terus menerus kepakaran dan keahlian profesional sesuai dengan tataran kompetensinya;

  3. mengembangkan, mengadvokasi, membela, dan melindungi martabat serta integritas profesi;

  4. menjadi anggota Organisasi Pekerja Sosial;

  5. mengambil tindakan untuk mencegah, memperbaiki atau menghentikan praktik yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak memenuhi prinsip, nilai serta standar Praktik Pekerjaan Sosial;

  6. memperkaya keilmuan Praktik Pekerjaan Sosial melalui penelitian ilmiah, penghimpunan pengalaman praktik, serta berbagi pengalaman dengan rekan sejawat; dan

  7. mendasarkan praktiknya pada prinsip dan standar Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengikuti perkembangan, mengkaji secara kritis, menjaga, serta ikut mengembangkan ilmu pekerjaan sosial serta ilmu lain yang terkait.

Pasal 31

  1. Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian integral dari praktik yang dilakukan Pekerja Sosial dengan menjunjung tinggi tanggung jawab etik dan bertindak sesuai dengan kode etik profesi ketika dihadapkan pada masalah, isu, dan dilema etik.

  2. Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

    1. menentukan diri sendiri;

    2. aktualisasi diri;

    3. tanggung jawab sosial;

    4. penerimaan;

    5. individualisasi;

    6. menjaga kerahasiaan;

    7. tidak menghakimi;

    8. persamaan kesempataan;

    9. dukungan sosial;

    10. membantu orang menolong dirinya sendiri; dan

    11. menjunjung harkat dan martabat manusia.

BAB IV
STANDAR LAYANAN

Pasal 32

  1. Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.

  2. Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. mencegah disfungsi sosial;

    2. melaksanakan pelindungan sosial;

    3. melaksanakan rehabilitasi sosial;

    4. melaksanakan pemberdayaan sosial; dan

    5. melaksanakan pengembangan sosial.

  3. Dalam melaksanakan fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pekerja Sosial memiliki kegiatan pokok.

Pasal 33

Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) merupakan pedoman acuan kegiatan pokok Pekerja Sosial yang harus diikuti oleh Pekerja Sosial dalam melakukan pelayanan sesuai dengan menjalankan fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.

Pasal 34

  1. Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diselenggarakan dengan meliputi aspek:

    1. pengelolaan pelayanan; dan

    2. penyampaian layanan.

  2. Aspek pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    1. dasar hukum layanan;

    2. sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;

    3. pengawasan internal;

    4. jumlah dan kualifikasi pelaksana;

    5. jaminan layanan;

    6. jaminan keamanan dan keselamatan layanan; dan

    7. evaluasi kinerja layanan.

  3. Aspek penyampaian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    1. persyaratan untuk menjadi Klien;

    2. informasi mengenai sistem, mekanisme, dan prosedur layanan;

    3. jangka waktu layanan;

    4. biaya/tarif;

    5. produk layanan; dan

    6. penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Pasal 35

  1. Standar layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi Pekerja Sosial yang menjalankan praktik mandiri dan berpraktik di dalam lembaga.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 942), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara pada tanggal 23 November 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 4 Desember 2020 di Jakarta.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1439. Agar setiap orang mengetahuinya.