Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Saat ini Pekerja Sosial untuk melakukan praktik harus terdaftar, praktik dan izin pekerja sosial diatur dengan Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial.
Registrasi dalam Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di organisasi Pekerja Sosial. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
Pekerja Sosial (Peksos) harus memiliki sertifikat kompetensi. Yang dimaksud sertifikat kompetensi dalam Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Apa itu SIPPS?. Menurut Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial ditetapkan di Jakarta oleh Mensos Juliari Batubara pada tanggal 4 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1642. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Latar Belakang
Pertimbangan Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32, Pasal 33 ayat (4), Pasal 36, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial.
Dasar Hukum
Dasar hukum Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial adalah:
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
Isi Permensos Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK PEKERJA SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pekerja Sosial Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri adalah Pekerja Sosial Warga Negara Indonesia lulusan pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja Sosial Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial WNA adalah Pekerja Sosial yang bukan warga negara Indonesia lulusan pendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di organisasi Pekerja Sosial.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB II
REGISTRASI
Pasal 2
Setiap Pekerja Sosial yang melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format ditetapkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 3
Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan:
memiliki Sertifikat Kompetensi;
memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;
memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan
membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
Pasal 4
Setiap Pekerja Sosial mengajukan permohonan STR melalui aplikasi dalam jaringan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pekerja Sosial harus melengkapi paling sedikit:
kartu tanda penduduk; dan
pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Proses penerbitan STR harus dapat diakses masyarakat menggunakan teknologi sistem informasi.
Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Organisasi Pekerja Sosial mengirimkan STR kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi dalam jaringan.
Pasal 5
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk Registrasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki STR lama;
memiliki Sertifikat Kompetensi;
memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;
membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan
telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.
Persyaratan telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dibuktikan dengan melampirkan:
keterangan praktik dari institusi/lembaga tempat bekerja atau SIPPS yang masih berlaku bagi Pekerja Sosial yang praktik mandiri;
surat keterangan/sertifikat telah mengikuti pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan yang terkait dengan pengembangan profesi Pekerja Sosial; dan
fotokopi bukti keanggotaan dalam Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 6
Registrasi Ulang untuk memperoleh STR dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial harus melengkapi paling sedikit:
kartu tanda penduduk; dan
pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Proses penerbitan STR harus dapat diakses masyarakat menggunakan teknologi sistem informasi.
Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Organisasi Pekerja Sosial mengirimkan STR kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi dalam jaringan.
Pasal 7
STR tidak berlaku karena:
habis masa berlakunya dan Pekerja Sosial tidak mendaftar ulang;
atas permintaan sendiri;
meninggal dunia; atau
dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan secara resmi melalui surat tertulis mengenai pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai cukup.
Pasal 9
Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/nama lain atau rumah sakit pemerintah.
Pengurus daerah Organisasi Pekerja Sosial harus melaporkan anggota yang meninggal dunia kepada pengurus pusat Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 10
Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi:
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih; dan
melanggar kode etik profesi.
Dipidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan fotokopi amar putusan pengadilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai melanggar kode etik profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 11
Organisasi Pekerja Sosial harus memiliki data anggota yang teregistrasi.
Data anggota yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui eselon I yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengembangan profesi Pekerja Sosial secara berkala.
BAB III
REGISTRASI PEKERJA SOSIAL LULUSAN LUAR NEGERI
Pasal 12
Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia harus dilakukan evaluasi dan/atau verifikasi oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan Sertifikat Kompetensi;
surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial;
surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan
surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.
Pasal 13
Program adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bertujuan untuk:
melaksanakan evaluasi kesetaraan kompetensi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Pekerja Sosial;
menyesuaikan kemampuan Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi Pekerja Sosial;
menyesuaikan sikap, perilaku, dan etika Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang sesuai dengan kondisi sosialkultural terkait dengan masalah sosial yang sering dijumpai di Indonesia; dan
memahami standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berlaku di Indonesia.
Pasal 14
Program adaptasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Organisasi Pekerja Sosial dengan melampirkan:
fotokopi bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi:
fotokopi kartu tanda penduduk Indonesia;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah; dan
fotokopi bukti keanggotan dalam Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 15
Organisasi Pekerja Sosial melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berkas permohonan diterima.
Untuk keperluan verifikasi keabsahan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Organisasi Pekerja Sosial dapat meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terhadap pengakuan institusi pendidikan pekerjaan sosial luar negeri yang menerbitkan ijazah dan transkrip Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri yang mengajukan permohonan mengikuti program adaptasi.
Pasal 16
Untuk penyetaraan kompetensi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri, Organisasi Pekerja Sosial menetapkan:
materi muatan;
jangka waktu; dan
institusi pendidikan tempat pelaksanaan.
Materi muatan penyetaraan kompetensi harus sesuai dengan standar kompetensi Pekerja Sosial.
Pasal 17
Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri untuk memperoleh STR dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri harus melengkapi paling sedikit:
kartu tanda penduduk; dan
pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Proses penerbitan STR harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Organisasi Pekerja Sosial mengirimkan STR kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi dalam jaringan.
BAB IV
REGISTRASI PEKERJA SOSIAL WNA
Pasal 18
Pekerja Sosial WNA dapat melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia.
Pekerja Sosial WNA yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
Selain surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pekerja Sosial WNA yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia harus memiliki surat izin menetap sementara.
Pekerja Sosial WNA yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR sementara oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 19
STR sementara dapat diberikan kepada Pekerja Sosial WNA yang melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat sementara di Indonesia.
STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 20
Pekerja Sosial WNA mengajukan permohonan STR sementara kepada Organisasi Pekerja Sosial dengan melampirkan:
daftar riwayat hidup;
surat keterangan pengalaman kerja dalam 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut dari institusi/lembaga tempat bekerja sesuai dengan kompetensi di bidang pekerjaan sosial;
salinan ijazah dan transkrip akademik, dengan ketentuan:
telah dilegalisasi oleh institusi pendidikan pekerjaan sosial yang menerbitkan ijazah tersebut dan institusi pendidikan pekerjaan sosial yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
bagi ijazah dan transkrip akademik yang menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi pendidikan pekerjaan sosial yang menerbitkan ijazah;
salinan STR atau surat keterangan telah teregistrasi sebagai Pekerja Sosial atau Pekerja Sosial spesialis yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh badan yang membidangi pekerjaan sosial yang diakui oleh pemerintah di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Pekerjaan Sosial;
salinan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Organisasi Pekerja Sosial yang diakui oleh pemerintah di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Pekerjaan Sosial;
surat keterangan terdaftar sebagai anggota profesi dan aktif melakukan Praktik Pekerjaan Sosial serta mengikuti pelatihan profesi berkelanjutan di negara asal atau negara terakhir tempat pemohon melakukan Praktik Pekerjaan Sosial;
surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial;
surat pernyataan bermeterai mengenai penyerahan hak atas penggunaan data pribadi yang tercatat dalam sistem Registrasi Organisasi Pekerja Sosial; dan
pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
Seluruh dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
Bagi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh institusi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai format daftar riwayat dan permohonan STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Organisasi Pekerja Sosial.
Pasal 21
Pengajuan permohonan STR sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan setelah Pekerja Sosial WNA mendapatkan surat izin kerja dan surat izin menetap sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
IZIN PRAKTIK
Pasal 22
Pekerja Sosial yang menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial mandiri wajib memiliki izin.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPPS.
SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Pekerja Sosial menjalankan praktik mandirinya.
Untuk mendapatkan SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pekerja Sosial harus melampirkan:
salinan STR yang masih berlaku; dan
surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Pekerja Sosial berpraktik.
SIPPS masih berlaku apabila:
STR masih berlaku; dan
Pekerja Sosial berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPPS.
Pasal 23
SIPPS hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik mandiri.
SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Sosial paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik mandiri.
SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 24
SIPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak berlaku karena:
dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
habis masa berlakunya;
atas permintaan Pekerja Sosial; atau
Pekerja Sosial meninggal dunia.
Pasal 25
Tata cara pengajuan SIPPS dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada dinas sosial/perangkat daerah yang melayani perizinan terpadu dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4).
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial harus melengkapi paling sedikit:
kartu tanda penduduk; dan
pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah.
SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Proses penerbitan SIPPS harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Pekerja Sosial yang telah mendapatkan SIPPS wajib menginformasikan kepada Organisasi Pekerja Sosial dengan tembusan kepada Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
kartu anggota Pekerja Sosial yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kartu anggota Pekerja Sosial berakhir; dan
izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin praktik Pekerja Sosial berakhir; dan
permohonan izin praktik yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Keputusan Menteri Sosial Nomor 87/HUK/2003 tentang Pengembangan Profesi Pekerjaan Sosial; dan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1398),
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial yang ditetapkan di Jakarta oleh Mensos Juliari Batubara pada tanggal 4 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1642. Agar setiap orang mengetahuinya. Semoga bermanfaat.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permensos 17 tahun 2020 tentang Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial (114.76 KB) | 114.76 KB |