Lompat ke isi utama

Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB

Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kementerian Sosial menerbitkan Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang).

Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB bermaksud agar Pengumpulan Barang atau Uang dapat dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel. Serta dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Ormas tersebut terdiri atas perkumpulan atau yayasan. PUB harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Adapun Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin menurut Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB terdiri atas:

  1. zakat;

  2. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;

  3. keadaan darurat di lingkungan terbatas;

  4. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau

  5. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang diundangkan di Jakarta pada tangagl 28 September 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Benny Riyanto.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Menteri Sosial
Nomor 8 tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
(PUB)

Mencabut

Pada saat Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB, ini berlaku:

  1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana; dan

  2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/ 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB:

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dilakukan pengumpulan uang atau barang yang tertib, transparan, dan akuntabel;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;

Dasar Hukum

Dasar Hukum Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

  8. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);

  9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);

Isi Permensos tentang PUB

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

  2. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

  1. PUB dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.

  2. PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Pasal 3

  1. Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum.

  2. Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. perkumpulan; atau

    2. yayasan.

  3. Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas:

  1. zakat;

  2. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;

  3. keadaan darurat di lingkungan terbatas;

  4. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; dan/atau

  5. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

BAB II
SYARAT DAN TATA CARA

Bagian Kesatu
Syarat

Pasal 5

  1. Izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    2. surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha;

    3. nomor pokok wajib pajak;

    4. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;

    5. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;

    6. kartu tanda penduduk direktur/ketua;

    7. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;

    8. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;

    9. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan

    10. rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

  2. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau

    2. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada gubernur.

  3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon harus menyiapkan:

    1. proposal; dan

    2. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Bagian Kedua
Tata Cara

Pasal 6

  1. Tata cara penyelenggaraan PUB dilakukan dengan mengajukan permohonan izin PUB.

  2. Permohonan izin PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem dalam jaringan.

  3. Permohonan izin PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan:

    1. registrasi; dan

    2. pengajuan rencana program.

Pasal 7

Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 8

Pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa:

  1. nama program;

  2. wilayah penyelenggaraan;

  3. maksud dan tujuan;

  4. cara PUB;

  5. cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan

  6. periode penyelenggaraan PUB.

Pasal 9

  1. Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada:

    1. Menteri;

    2. gubernur; atau

    3. bupati/wali kota.

  2. Permohonan izin PUB yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan ketentuan:

    1. lebih dari satu wilayah provinsi;

    2. 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain; dan

    3. ditujukan untuk bantuan ke luar negeri.

  3. Permohonan izin PUB yang disampaikan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.

  4. Permohonan izin PUB yang disampaikan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Cara Pengumpulan

Pasal 10

PUB dapat dilakukan dengan cara:

  1. mengadakan pertunjukan;

  2. mengadakan bazar;

  3. penjualan barang secara lelang;

  4. penjualan kartu undangan menghadiri dan/atau mengikuti suatu pertunjukan;

  5. penjualan perangko amal;

  6. pengedaran daftar derma;

  7. penempatan kotak sumbangan di tempat umum;

  8. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;

  9. permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan;

  10. layanan pesan singkat donasi;

  11. pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen;

  12. layanan melalui rekening bank;

  13. layanan dalam jaringan;

  14. aplikasi digital;

  15. layanan uang elektronik;

  16. media sosial; dan/atau

  17. PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Jangka Waktu

Pasal 11

  1. Izin PUB diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

BAB III
PENYALURAN

Pasal 12

  1. Hasil PUB ditujukan untuk pembangunan dalam bidang:

    1. kesejahteraan sosial;

    2. kebencanaan;

    3. mental/agama/kerohanian;

    4. kejasmanian;

    5. kesehatan;

    6. pendidikan;

    7. pelestarian lingkungan;

    8. perlindungan satwa; dan/atau

    9. kebudayaan.

  2. Hasil PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. uang; atau

    2. barang.

  3. Hasil PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui:

    1. perorangan;

    2. keluarga;

    3. kelompok; atau

    4. lembaga.

Pasal 13

  1. Penyaluran PUB berbentuk uang atau barang yang disalurkan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan Menteri.

  2. Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan rekomendasi/pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait.

  3. Rekomendasi/pertimbangan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Hasil PUB berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a disalurkan dengan ketentuan:

    1. untuk pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik harus sudah selesai disalurkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pengumpulan berakhir; dan

    2. untuk penanganan selain pembangunan dan/atau rehabilitasi fisik disalurkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa pengumpulan berakhir.

  2. Penyaluran PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada penerima bantuan sesuai dengan peruntukan dalam bentuk tunai atau nontunai.

  3. Penyaluran PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan/atau kondisi.

Pasal 15

  1. Bunga dan biaya yang timbul akibat penyimpanan hasil PUB dinyatakan sebagai akumulasi pengumpulan uang.

  2. Dalam hal masih terdapat hasil PUB berupa uang dalam rekening penyelenggara PUB yang belum tersalurkan setelah jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan sebagai hasil pengumpulan uang.

  3. Hasil pengumpulan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disalurkan oleh penyelenggara PUB sebagai bantuan kepada penerima bantuan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penyaluran.

Pasal 16

Hasil PUB berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b disalurkan dengan ketentuan:

  1. untuk barang pakai habis disalurkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa pengumpulan berakhir; dan

  2. untuk barang tidak pakai habis disalurkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa pengumpulan berakhir.

Pasal 17

  1. Hasil pengumpulan barang menjadi tanggung jawab penyelenggara PUB.

  2. Penyelenggara PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan hasil pengumpulan barang dalam kondisi baik dan aman.

Pasal 18

  1. Seluruh biaya penyaluran hasil PUB dibebankan kepada penyelenggara PUB.

  2. Dalam hal kondisi bencana biaya penyaluran hasil PUB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 19

Menteri berwenang untuk:

  1. menolak permohonan izin PUB apabila:

    1. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan;

    2. penyelenggaraan PUB dapat mengakibatkan munculnya dampak negatif bagi masyarakat;

    3. tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB; dan

    4. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan:

    1. untuk kepentingan umum;

    2. pelaksanaan PUB yang meresahkan masyarakat;

    3. terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB; dan/atau

    4. menimbulkan permasalahan di masyarakat.

  3. menetapkan batas waktu penyelenggaraan PUB;

  4. menetapkan wilayah penyelenggaraan PUB; dan

  5. menetapkan suatu program yang diajukan oleh pemohon memenuhi atau tidak unsur PUB.

Pasal 20

Gubernur dan bupati/wali kota berwenang untuk memberikan rekomendasi izin PUB sesuai dengan kewenangan.

BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 21

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada penyelenggara yang sudah memperoleh izin PUB.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan permohonan izin PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban.

  3. Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Satuan tugas penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi penyelenggaraan PUB.

  5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 23

Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PUB.

  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan PUB.

  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

  4. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 25

  1. Penyelenggara PUB yang sudah berizin berkewajiban untuk:

    1. melaksanakan penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam surat keputusan izin PUB dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. memberikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB disertai bukti pertanggungjawaban.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:

    1. rincian dan jumlah hasil pengumpulan;

    2. rincian penyaluran bantuan;

    3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;

    4. dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan

    5. dokumentasi pelaksanaan penyaluran.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada pemberi izin paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak selesai penyaluran program PUB.

BAB VII
SANKSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 26

  1. Penyelenggara yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi.

  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. administratif; dan/atau

    2. pidana.

Bagian Kedua
Penyeleggaran PUB yang memiliki Izin

Pasal 27

  1. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa:

    1. teguran secara tertulis;

    2. penangguhan izin; dan/atau

    3. pencabutan izin.

  2. Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

  3. Sanksi administratif berupa penangguhan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran secara tertulis.

  4. Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Penyeleggaran PUB yang Tidak Memiliki Izin

Pasal 29

  1. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa:

    1. teguran secara tertulis; dan/atau

    2. diumumkan secara terbuka dalam media masa.

  2. Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

  3. Sanksi administratif berupa diumumkan secara terbuka dalam media masa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam jaringan maupun luar jaringan.

Pasal 30

Sanksi pidana bagi penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana; dan

  2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/ 1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

LampiranUkuran
Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (117.71 KB)117.71 KB