Lompat ke isi utama

Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Tanah Musnah

Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Tanah Musnah

Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Tanah Musnah mengatur tentang lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman, pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Pelaksanaan Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan ini dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan. Tahapan tersebut diantaranya adalah Persiapan, Validasi Pihak yang Berhak menerima bantuan dana Kerohiman, Penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman, Pemberian bantuan Dana Kerohiman, serta Pendokumentasian dan Pengadministrasian. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.

Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2002 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkumham pada tanggal 6 April 2022 di Jakarta. Ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2002
tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
atas Tanah yang diidentifikasi sebagai Tanah Musnah
dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Latar Belakang

Pertimbangan Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah:

  1. bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional;

  2. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah;

  3. bahwa sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah sebagaimana dimaksud pada huruf b berstatus Hak Atas Tanah sehingga perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Dasar Hukum

Landasan hukum Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Perpres 52 tahun 2022

Berikut adalah isi Perpres 52 tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH YANG DIIDENTIFIKASI SEBAGAI TANAH MUSNAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.

  2. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

  3. Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.

  4. Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah.

  6. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

  7. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dan/atau dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

  8. Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  9. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.

  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

  11. Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.

  13. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:

  1. lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;

  2. kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;

  3. pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;

  4. pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan

  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

BAB III
LINGKUP PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
KEMASYARAKATAN

Pasal 3

  1. Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis Nasional dan Non Proyek Strategis Nasional.

  2. Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyek dan/atau program yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

  3. Non Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

BAB IV
KRITERIA PIHAK YANG BERHAK MENERIMA
BANTUAN DANA KEROHIMAN

Pasal 4

  1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

  2. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  3. Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:

    1. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

    2. dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;

    3. dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

    4. memiliki bukti penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.

BAB V
PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL
KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan:

  1. persiapan;

  2. validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;

  3. penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman;

  4. pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan

  5. pendokumentasian dan pengadministrasian.

Bagian Kedua
Persiapan

Pasal 6

  1. Dalam rangka Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Instansi yang Memerlukan Tanah menyampaikan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Gubernur.

  2. Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kepada Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah.

  3. Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 5 (lima) Hari setelah Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    1. maksud dan tujuan rencana pembangunan;

    2. prioritas pembangunan nasional atau daerah;

    3. luas tanah yang dibutuhkan;

    4. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman;

    5. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;

    6. perkiraan nilai uang kerohiman; dan

    7. rencana penganggaran.

Pasal 7

  1. Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.

  2. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua;

    2. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;

    3. Pejabat perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;

    4. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;

    5. Pejabat pada badan yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai anggota;

    6. Pejabat yang membidangi urusan internal audit di lingkungan pemerintah provinsi sebagai anggota;

    7. Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota; dan

    8. Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai anggota.

  3. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  4. Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan.

  5. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.

  6. Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.

  7. Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bertugas untuk menyiapkan administrasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang meliputi keuangan, administrasi, dan pendokumentasian.

  8. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana kerja paling sedikit memuat:

    1. agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;

    2. rencana pendanaan dan pembiayaan operasional pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;

    3. rencana kebutuhan bahan dan peralatan;

    4. identifikasi permasalahan dan kendala teknis;

    5. alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala;

    6. perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;

    7. rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;

    8. rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan

    9. bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.

  9. Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.

  10. Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk satuan tugas.

  11. Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  12. Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Terpadu.

  13. Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas:

    1. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu sebagai ketua;

    2. kepala seksi infrastruktur pertanahan atau pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;

    3. perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa setempat sebagai anggota; dan

    4. pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi lain apabila diperlukan sebagai anggota.

  14. Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk lebih dari 1 (satu) satuan tugas.

Pasal 8

  1. Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan pembentukan Tim Terpadu kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan/atau pertimbangan lain.

  2. Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.

  3. Gubernur melaporkan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.

  4. Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang terletak pada wilayah kabupaten/kota setempat.

  5. Setelah menerima Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.

  6. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:

    1. Sekretaris daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai ketua;

    2. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Pertanahan setempat sebagai anggota;

    3. Pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;

    4. Pejabat pada badan yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah kabupaten/kota sebagai anggota;

    5. Pejabat yang membidangi urusan internal audit di lingkungan pemerintah kabupaten/kota sebagai anggota;

    6. Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai anggota; dan

    7. Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai anggota.

  7. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) sampai dengan ayat (14) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.

Bagian Ketiga
Validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman

Pasal 9

  1. Tim Terpadu segera melakukan pemberitahuan rencana pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman melalui Lurah/Kepala Desa atau nama lain yang setara dengan itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak Tim Terpadu dibentuk.

  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:

    1. pemberitahuan secara langsung dilakukan melalui tatap muka secara langsung atau melalui dalam jaringan (daring); dan/atau

    2. pemberitahuan secara tidak langsung dilakukan melalui surat pemberitahuan dan/atau pengumuman.

  3. Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya satuan tugas melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah yang akan digunakan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.

  4. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dengan bidang tanah yang dimuat dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah.

  5. Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  6. Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

  7. Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  8. Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.

Pasal 10

  1. Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan.

  2. Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain yang setara dengan itu, kantor kecamatan atau nama lain yang setara dengan itu dan lokasi pembangunan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua Tim Terpadu.

  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani dan dilakukan oleh Ketua Tim Terpadu.

Pasal 11

  1. Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.

  2. Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk melakukan verifikasi terhadap keberatan yang diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  4. Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu.

  5. Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan dalam berita acara penolakan keberatan.

  6. Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang mengajukan keberatan.

  7. Berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.

  8. Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak jangka waktu verifikasi terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  9. Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman didasarkan kepada:

  1. Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal tidak terdapat keberatan; atau

  2. Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan.

Bagian Keempat
Penghitungan Besaran Bantuan Dana Kerohiman

Pasal 13

  1. Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

  2. Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: luas tanah x 25% (dua puluh lima persen) dari nilai jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi yang berwenang.

  3. Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  4. Sumber data nilai jual objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari perangkat daerah yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah provinsi atau kabupaten/kota.

  5. Dalam hal terdapat bidang tanah yang nilai jual objek pajak terakhir belum ditetapkan, maka menggunakan nilai jual objek pajak di sekitar bidang tanah yang telah ditetapkan nilai jual objek pajaknya.

  6. Perhitungan besarnya bantuan Dana Kerohiman dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam hal tidak terdapat keberatan, atau sejak penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan.

  7. Besarnya bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil perhitungan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang dibuat dalam berita acara penyerahan hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman, dan ditembuskan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.

  8. Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.

Pasal 14

  1. Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

  2. Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan paling sedikit memuat:

    1. daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman untuk mendapatkan bantuan Dana Kerohiman; dan

    2. besaran bantuan Dana Kerohiman.

  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman.

Pasal 15

  1. Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menetapkan Surat Keputusan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang berisi:

    1. daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; dan

    2. besaran nilai bantuan Dana Kerohiman.

  2. Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi diterima.

  3. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima
Pemberian Bantuan Dana Kerohiman

Pasal 16

  1. Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Kantor Pertanahan dalam rangka penetapan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah dan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka penyiapan bantuan Dana Kerohiman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak Surat Keputusan diterbitkan.

  2. Kepala Kantor Pertanahan menetapkan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah menerima Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Penetapan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah dapat dilakukan sekaligus dengan pemberian bantuan Dana Kerohiman.

Pasal 17

  1. Pembayaran kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah penetapan terhadap Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah Musnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

  2. Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang rupiah melalui transaksi perbankan.

  3. Tim Terpadu menetapkan jadwal dan tempat penyerahan bantuan Dana Kerohiman serta menyampaikan undangan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  4. Pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan kuitansi bermeterai cukup dan berita acara penyerahan bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani Tim Terpadu, perwakilan Instansi yang Memerlukan Tanah, dan Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

  5. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

  6. Pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan dengan foto/video/sarana lainnya.

Bagian Keenam
Pendokumentasian dan Pengadministrasian

Pasal 18

  1. Tim Terpadu melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

  2. Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat salinan dalam rangkap 2 (dua).

  3. Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan, didokumentasikan, dan diarsipkan oleh Tim Terpadu serta 1 (satu) salinan disampaikan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah.

  4. Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk data fisik dan data elektronik.

Pasal 19

Dalam hal Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman telah menerima bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terhadap tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Musnah:

  1. hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum; dan

  2. dilakukan pengamanan fisik oleh Instansi yang Memerlukan Tanah.

BAB VI
PENDANAAN PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK
SOSIAL KEMASYARAKATAN

Pasal 20

Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat;

  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Daerah; dan/atau

  3. anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang Memerlukan Tanah adalah badan usaha.

BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN

Pasal 21

  1. Gubernur atau Bupati/Wali Kota melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Menteri.

  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penyelesaian permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

  3. Dalam hal terdapat permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang harus diselesaikan secara lintas kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah, Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan permasalahan hambatan (debottlenecking) dimaksud kepada Menteri.

BAB VIII
KOORDINASI PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK
SOSIAL KEMASYARAKATAN

Pasal 22

  1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan secara terkoordinasi, antara:

    1. Tim Terpadu;

    2. Instansi yang Memerlukan Tanah;

    3. instansi/lembaga terkait;

    4. perangkat keamanan;

    5. tokoh masyarakat; dan/atau

    6. pihak lain yang diperlukan.

  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2002 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.