PP 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas, menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas, meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas, serta mewujudkan masyarakat inklusi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas adalah pelaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dilakukan melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Kesejahteraan Sosial menurut PP 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan:
memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
mewujudkan masyarakat inklusi.
dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2019. PP 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Juli 2019 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138 dan Penjelasan Atas PP 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368.
Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 2019
tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bagi Penyandang Disabilitas
Status
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754).
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas adalah:
- Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5871);
Penjelasan Umum PP 52/2019
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas harus diwujudkan. Komitmen Pemerintah untuk menghormati, memajukan, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas.
Komitmen Pemerintah tersebut diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Penyandang Disabilitas. Pasca pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu disusun peraturan pelaksanaannya dalam bentuk peraturan pemerintah, salah satunya Pasal 96 yang mengamanatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas, menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas, meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas, serta mewujudkan masyarakat inklusi.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas tersebut dilakukan melalui Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial dengan harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Isi PP 52 tahun 2019
Berikut adalah isi PP 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (bukan format asli):
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
- Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
- Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
- Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menJamm seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
- Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah orgarnsas1 sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan:
- memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
- menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
- meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
- mewujudkan masyarakat inklusi.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
Pasal 4
- Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Rehabilitasi Sosial;
- Jaminan Sosial;
- Pemberdayaan sosial; dan
- Perlindungan Sosial.
Pasal 5
- Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial.
- Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
BAB II
REHABILITASI SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Pasal 7
Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
- Penyandang Disabilitas;
- keluarga Penyandang Disabilitas;
- kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
- komunitas Penyandang Disabilitas.
Pasal 8
- Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.
- Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan Lembaga.
Pasal 9
- Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
- Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.
- Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.
- Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 10
- Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
- Rehabilitasi Sosial dasar; dan
- Rehabilitasi Sosial lanjut.
- Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar panti.
- Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di dalam dan di luar:
- balai besar rehabilitasi vokasional;
- balai besar Rehabilitasi Sosial;
- balai Rehabilitasi Sosial; dan
- loka Rehabilitasi Sosial.
Pasal 11
- Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota.
- Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 12
Rehabilitasi Sosial dasar atau lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan asesmen pekerja sosial profesional.
Pasal 13
- Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
- Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran dalam data nasional Penyandang Disabilitas.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Bentuk Rehabilitasi Sosial
Pasal 14
- Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan Aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
- Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
- terapi fisik;
- terapi mental spiritual;
- terapi psikososial;
- terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
- dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
- dukungan Aksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
- Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.
Pasal 15
- Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk menyiapkan Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial dan memahami permasalahan psikososial Penyandang Disabilitas.
- Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia mengikuti proses Rehabilitasi Sosial.
- Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau kelompok sesama Penyandang Disabilitas.
- Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas.
- Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
- Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 16
- Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Penyandang Disabilitas.
- Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan perlindungan khusus.
- Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dengan didampingi oleh pekerja sosial profesional.
- Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 17
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, serta mengembangkan relasi.
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instruktur danlatau tenaga pelatihan berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat, potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang Disabilitas yang bersangkutan.
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 18
- Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menguatkan penerimaan diri Penyandang Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.
- Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
- Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental spiritual.
- Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
Pasal 19
- Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari.
- Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat bantu.
- Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
- Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
Pasal 20
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga, dan masyarakat.
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan pelibatan dalam kegiatan masyarakat.
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan sesama Penyandang Disabilitas.
- Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
Pasal 21
- Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan.
- Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan fisik dan nonfisik.
- Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 22
- Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
- Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa.
- Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 23
- Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.
- Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:
- bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas;
- bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
- bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
- pemantapan dan penyaluran.
- Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
- Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 24
- Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas.
- Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memantau perkembangan kesehatan dan perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
- memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;
- melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala yang terjadi dan upaya penanganannya;
- memantau dukungan atau peran tokoh masyarakat dan lingkungan; dan/atau
- memantau perkembangan Penyandang Disabilitas dalam bekerja atau berwirausaha.
- Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
- Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 25
- Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
- mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai dengan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga penerima rujukan.
- Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
- Rujukan sebagair4ana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 26
- Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang Disabilitas.
- Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara latihan terapeutik, prjat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terhadap Penyandang Disabilitas.
- Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.
- Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 27
- Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan terapi yang menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.
- Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi.
- Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam.
- Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial profesional, danf atau tenaga profesional lainnya.
- Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 28
- Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
- Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya.
- Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial.
- Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau tenaga profesional lainnya.
- Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 29
- Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Penyandang Disabilitas.
- Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan dalam lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional lainnya.
- Terapi untuk penghidupan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 30
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak;
- meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan
- memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak.
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait.
- Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 31
- Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya untuk membantu Penyandang Disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik.
- Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.
- Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
- Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Tahapan Rehabilitasi Sosial
Pasal 33
- Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- pendekatan awal;
- pengungkapan dan pemahaman masalah;
- penyusunan rencana pemecahan masalah;
- pemecahan masalah;
- resosialisasi;
- terminasi; dan
- bimbingan lanjut.
- Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan masalah dan pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
Pasal 34
- Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri atas:
- sosialisasi dan konsultasi;
- identifikasi;
- motivasi;
- seleksi; dan
- penerimaan.
- Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber, dan mengetahui kelayakan program yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial.
- Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami kebutuhan Penyandang Disabilitas.
- Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
- Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya pemilihan dan penetapan Penyandang Disabilitas.
- Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi ditetapkan sebagai penerima layanan.
- Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
Pasal 35
- Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan asesmen untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
- Pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- persiapan;
- pengumpulan data dan informasi;
- analisis; dan
- temu bahas kasus.
- Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas.
- Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi Penyandang Disabilitas.
- Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
- Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Pasal 36
- Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan bagi Penyandang Disabilitas.
- Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas;
- menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya;
- menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
- Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
Pasal 37
Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 38
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan masyarakat.
Pasal 39
- Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial.
- Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
- rencana bimbingan lanjut; dan
- kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
Pasal 40
- Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial.
- Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan.
- Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan, dilakukan terminasi akhir.
BAB III
JAMINAN SOSIAL
Pasal 41
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk menjamin Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Pasal 42
Sasaran Jaminan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas:
- miskin; atau
- yang tidak memiliki penghasilan.
Pasal 43
- Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
- Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.
- Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pasal 44
- Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial.
- Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 45
- Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.
- Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam keluarga dan masyarakat; atau
- pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam institusi sosial.
- Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus menerus seumur hidup.
- Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
- Pemberian bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
- Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) mencakup:
- pelatihan;
- konseling;
- perawatan sementara; atau
- bantuan lain yang berkaitan.
- Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam bentuk:
- pelatihan keterampilan hidup; atau
- terapi okupasi.
- Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri Penyandang Disabilitas agar dapat menerima kondisi diri, mengevaluasi kelemahan, dan belajar mengatasinya sehingga dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
- Perawatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga, merawat, dan melindungi Penyandang Disabilitas yang bersifat sementara.
- Bantuan lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, dan/atau pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 47
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
Pasal 48
- Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas.
- Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
- Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.
Pasal 49
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.
Pasal 50
Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan cara:
- peningkatan keinginan dan pemberian tanggung jawab bagi Penyandang Disabilitas;
- peningkatan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan bagi Penyandang Disabilitas; dan
- peningkatan peran dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
Pasal 51
Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan cara:
- identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh. pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial; dan
- asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
Pasal 52
Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara:
- penelitian terkait nilai dasar yang hidup di masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas; dan
- dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.
Pasal 53
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang:
- pendidikan;
- kesehatan;
- sosial;
- ketenagakerjaan; dan/atau
- ekonomi.
Pasal 54
Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:
- fasilitasi ke lembaga keuangan;
- bimbingan teknis manajemen keuangan dan pemasaran; dan/atau
- bimbingan teknis pengelolaan keuangan.
Bagian Kedua
Bentuk
Pasal 55
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemberian stimulan;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
- bimbingan lanjut.
Pasal 56
- Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara mengambil kesimpulan dari hasil asesmen.
- Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan bimbingan dan motivasi untuk mendukung penumbuhan iklim dan pengembangan potensi Penyandang Disabilitas.
Pasal 57
- Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
- keterampilan;
- akses pemagangan di perusahaan; dan/atau
- bimbingan teknis pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan potensi sumber daya.
- Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
- pendampingan psikososial; dan/atau
- pendampingan kerja.
- Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas dan mempertimbangkan hasil asesmen pekerja sosial profesional agar dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri.
Pasal 58
Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan dengan cara membantu modal usaha dalam bentuk uang, barang, dan/atau akses produksi dan pemasaran dengan syarat yang mudah dan bersifat sementara sampai Penyandang Disabilitas mandiri.
Pasal 59
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan cara:
- memfasilitasi pameran produk unggulan;
- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
- memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
- pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri;
- sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
- gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
- memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Pasal 60
Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan cara:
- memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen organisasi;
- membangun jaringan antarkelembagaan dan kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;
- advokasi peran lembaga dan kemitraan;
- memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia usaha, dan mitra untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau
- melakukan supervisi dan evaluasi.
Pasal 61
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara:
- memberikan layanan konsultasi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau
- melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.
BAB V
PERLINDUNGAN SOSIAL
Pasal 62
Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Pasal 63
Sasaran Perlindungan Sosial ditujukan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam.
Pasal 64
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.
Pasal 65
- Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial agar dapat tetap hidup secara wajar.
- Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
- bantuan langsung;
- penyediaan Aksesibilitas; dan/atau
- penguatan kelembagaan.
- Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan, anak, dan lanjut usia.
Pasal 66
- Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil.
- Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan selesai.
- Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
- Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 67
Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa:
- sandang, pangan, dan papan;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan;
- penyediaan tempat penampungan sementara;
- pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
- uang tunai;
- ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami istri;
- keringanan biaya pengurusan dokumen kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi yang sehat;
- alat bantu; dan/atau
- penyediaan pemakaman.
Pasal 68
Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
- melakukan rujukan;
- mengadakan jejaring kemitraan;
- menyediakan fasilitas; dan/atau
- menyediakan informasi.
Pasal 69
Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
- melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;
- melakukan pengembangan sistem;
- memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Pasal 70
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat diberikan secara langsung atau melalui LKS.
Pasal 71
- Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan membela Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang dilanggar haknya.
- Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
- Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
- penyuluhan;
- pemberian informasi; dan/atau
- diseminasi.
- Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
- pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau
- bimbingan.
- Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
- pemberian layanan khusus; dan/atau
- pemulihan hak yang dilanggar.
Pasal 72
- Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 73
- Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;
- organisasi keagamaan;
- organisasi sosial kemasyarakatan;
- lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi;
- badan usaha; danvLKS.
Pasal 74
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
- melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berbasis masyarakat;
- memfasilitasi atau membuka akses peran serta Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial dan kultural di masyarakat;
- memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif masyarakat;
- melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;
- menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi Penyandang Disabilitas ;
- memberikan dukungan dana dan jasa dalam penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas ;
- menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk membentuk karakter Penyandang Disabilitas, keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang Disabilitas; dan/atau
- melakukan pemantauan atas penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 75
- Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan.
- Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 76
Pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 79
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2019 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 31 Juli 2019 | |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 138
[ Foto by https://www.flickr.com/photos/fotoblasete/ username:antonioxalonso - https://www.flickr.com/photos/fotoblasete/3780972882/sizes/o/, CC BY 2.0, Link ]
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (2.13 MB) | 2.13 MB |