Lompat ke isi utama

PP 59 Tahun 2019 tentang Koordinasi Perlindungan Anak

PP 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Hal ini diatur dengan PP 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

Sementara itu Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak diatur oleh Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah untuk aturan pelaksanaannya karena Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak ditetapkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

PP 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2019 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 September 2019 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 160. Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6382.

PP 59 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Dasar Hukum

Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946;

Penjelasan PP tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Anak adalah sumber daya manusia yang diharapkan mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelenggarakan Perlindungan Anak secara terkoordinasi agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan terpadu guna mewujudkan kesejahteraan Anak serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam situasi dan kondisi tertentu. Koordinasi penyelanggaraan Perlindungan Anak diperlukan mengingat kegiatan Perlindungan Anak merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan banyak lembaga terkait.

Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak yang memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan anak untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan lembaga terkait.

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

  1. Pemantauan terhadap pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
  2. Evaluasi yang dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
  3. Pelaporan yang disusun dan disampaikan oleh Menteri kepada Presiden terhadap hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait.

Isi PP tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Berikut adalah isi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (bukan format asli):

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
  2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
  5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
  6. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  7. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  8. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.

Pasal 2

Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk:

  1. meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
  2. meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
  3. memperoleh data dan informasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pasal 3

  1. Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
  2. Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak.
  3. Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Pasal 4

  1. Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
    1. pemenuhan Hak Anak; dan
    2. Perlindungan Khusus Anak.
  2. Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. Pemantauan;
    2. Evaluasi; dan
    3. Pelaporan.

BAB II
PEMANTAUAN

Pasal 5

Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan terhadap pelaksanaan:

  1. pemenuhan Hak Anak; dan
  2. Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 6

Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:

  1. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
  2. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  3. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
  4. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.

Pasal 7

Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:

  1. Anak dalam situasi darurat;
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum;
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  6. Anak yang menjadi korban pornografi;
  7. Anak dengan HIV/AIDS;
  8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
  9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
  10. Anak korban kejahatan seksual;
  11. Anak korban jaringan terorisme;
  12. Anak penyandang disabilitas;
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
  14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
  15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Pasal 8

  1. Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.
  3. Dalam kegiatan forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga terkait:
    1. menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan
    2. menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  4. Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 9

  1. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
  2. Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan bagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III
EVALUASI

Pasal 11

  1. Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:

    1. pemenuhan Hak Anak; dan

    2. Perlindungan Khusus Anak.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan.

Pasal 12

  1. Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

  2. Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.

Pasal 13

Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menrpakan bahan bagi Menteri untuk menyusun Pelaporan.

Pasal 14

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PELAPORAN

Pasal 16

  1. Menteri menyusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

  2. Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

Pasal 17

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

Pasal 18

Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2019
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY
 

[ Photo Saw these three cheetahs early one day in the Masai Mara. [#children ,#kids ,#africa ,#kenya ,#masai mara] By Mike Smylie - Imported from 500px (archived version) by the Archive Team. (detail page), CC BY 3.0, Link ]

Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2019
tentang
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak