Lompat ke isi utama

PP 82 tahun 2019 Perubahan Atas PP 44 tahun 2015 Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

PP 82 tahun 2019 Perubahan Atas PP 44 tahun 2015 Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tangggal 29 November 2019 di Jakarta. PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Desember 2019 di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, dan. Penjelasan atas PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427.

PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Latar Belakang

Pertimbangan PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

Dasar Hukum

Landasan hukum PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);

  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5714);

Penjelasan Umum PP 82 tahun 2019

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya.

Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Isi PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Berikut adalah isi PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (bukan format asli):

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (2) huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25

    1. Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
    2. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) berupa:

      1. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

        1. pemeriksaan dasar dan penunjang;

        2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

        3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

        4. perawatan intensif;

        5. penunjang diagnostik;

        6. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;

        7. pelayanan khusus;

        8. alat kesehatan dan implan;

        9. jasa dokter/medis;

        10. operasi;

        11. pelayanan darah;

        12. rehabilitasi medik;

        13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan

        14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;

      2. santunan berupa uang meliputi:

        1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:

          1. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau

          2. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas peiayanan kesehatan dan balai latihan kerja;

           

        2. santunan sementara tidak mampu bekerja;

        3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;

        4. santunan kematian dan biaya pemakaman;

        5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;

        6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);

        7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacarnata; dan/atau

        8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.

    3. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.

    4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri.

    5. Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.

    7. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26

    Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.

  1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34

    1. Manfaat JKM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:

      1. santunan sekaligus Rp20.O00.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;

      2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;

      3. biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; dan

      4. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

    2. Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.

    3. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.

    4. Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

  1. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

  1. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Demikian isi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

PP Nomor 82 tahun 2019
tentang
Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015
tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian