Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan
Kanjuruhan Disaster disorot dunia, semua berharap tidak ada kejadian seperti pasca pertandingan antara klub bola Persebaya vs Arema pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dua tim yang memiliki suporter disegani di Indonesia ini sengaja bertanding dengan hanya melibatkan suporter tim Arema tanpa suporter tim Persebaya namun ada kejadian yang mengagetkan seluruh dunia. Presiden pun meluncurkan Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan, untuk mencari fakta yang bisa dipertanggungjawabkan agar tak terulang kembali.
"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut", demikian salah satu pertimbangan terbitnya Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan ini.
Apa itu TGIPF?
TGIPF adalah kependekan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. TGIPF dalam Keppres ini adalah TGIPF yang didedikasikan untuk mengusut Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
TGIPF miliki kewewenangan untuk:
- melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
- mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
- meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
- melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Susunan keanggotaan TGIPF terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris : Nur Rochmad.
- Anggota:
- Rhenald Kasali;
- Sumaryanto;
- Akmal Marhali;
- Anton Sanjoyo;
- Nugroho Setiawan;
- Doni Monardo;
- Suwarno;
- Sri Handayani;
- Laode M. Syarif; dan
- Kurniawan Dwi Yulianto.
Apa Tugas TGIPF Kanjuruhan?
TGIPF mempunyai tugas:
- mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
- melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Kapan TGIPF Kanjuruhan bertugas?
Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan. Artinya TGIPF Kanjuruhan bekerja mulai 4 Oktober hingga maksimal 4 November 2022.
Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022.
Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan adalah:
- bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia;
- bahwa perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
Isi Keppres 19 tahun 2022
Berikut adalah salinan isi Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN INDEPENDEN PENCARI FAKTA PERISTIWA STADION KANJURUHAN MALANG
KESATU:
Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF.
KEDUA:
TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KETIGA:
Susunan keanggotaan TGIPF terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris : Nur Rochmad.
- Anggota:
- Rhenald Kasali;
- Sumaryanto;
- Akmal Marhali;
- Anton Sanjoyo;
- Nugroho Setiawan;
- Doni Monardo;
- Suwarno;
- Sri Handayani;
- Laode M. Syarif; dan
- Kurniawan Dwi Yulianto.
KEEMPAT:
TGIPF mempunyai tugas:
- mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
- melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
KELIMA:
TGIPF mempunyai wewenang:
- melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
- mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
- meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
- melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
KEENAM:
TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas.
KETUJUH:
TGIPF mempunyai kewajiban:
- bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
- menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.
KEDELAPAN:
- Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
KESEMBILAN:
Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
KESEPULUH:
TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden.
KESEBELAS:
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
KEDUABELAS:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah bunyi Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 19 tahun 2022 tentang TGIPF Kanjuruhan (56.05 KB) | 56.05 KB |