UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan
UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan mengatakan bahwa Pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan. Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-Undang tentang Yayasan.