UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mencabut UU 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsispan. Karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi