PP 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki potensi strategis untuk pemenuhan kebutuhan umat manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Mineral dan batubara yang terkandung dalam Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia, keterdapatannya memiliki sifat yang tidak terbarukan, tersebar tidak merata, terbentuk jutaan tahun yang lalu, keberadaannya tidak kasat mata, keterdapatannya alamiah dan tidak bisa dipindahkan. Wilayah Pertambangan di atur dengan PP 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.