UU 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana
Transfer Dana menurut UU 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Penyelenggara Transfer Dana (Penyelenggara) adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
Dana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah: