Permendikbud 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah
Sekolah Rumah atau HomeSchooling adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal. Sekolah Rumah memiliki dasar hukum dan diatur dengan Permendikbud 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
Bentuk Sekolah Rumah ada tiga menurut Permendikbud 129 tahun 2014 tentang Sekolah Rumah, yaitu: