PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur dengan PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.