UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634 pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.