UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. Dokumen perusahaan diatur dan dilindungi dengan UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.