UU 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi. Pendidikan Kedokteran diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.