PP 74 tahun 2020 tentang LPI
PP 74 tahun 2020 tentang LPI adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 157 ayat (8), Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi.