Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan pelaksanaan Hak yang diperoleh oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki golongan dan masa kerja golongan sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lainnya.