PP 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
Hutan Tanaman Industri dalam PP 7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri disingkat dan disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.