UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diperbaharui dan diganti dengan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ini mencabut dan tidak memberlakukan lagi Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.