UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE
Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi polemik selama bertahun-tahun, tentu saja UU ITE terus memakan korban karena jeratannya bisa menangkap sasaran empuk orang-orang yang kebetulan ingin menginformasikan sesuatu yang menurutnya kurang baik.