Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memiliki tujuan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan Keuangan Negara secara proporsional dan berkeadilan. Serta meperhatikan pertimbangan dan Putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.