PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang kepentingan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. PP tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini menggarisbawahi pentingnya perlengkapan jalan dan prasarana angkutan jalan untuk memberi pelindungan dalam hal keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelacaran lalu lintas dan angkutan jalan.