PP 67 tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan. Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan, dan menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang memadai secara kuantitas, kualitas, aman, dan terjangkau juga merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia.